Tanah warisan sering kali menjadi persoalan ketika satu bidang tanah harus dibagi kepada beberapa ahli waris. Selama tanah masih tercatat atas nama satu pemegang hak atau masih menjadi hak bersama para ahli waris, proses jual beli, pembangunan, maupun pengalihan kepada masing-masing ahli waris dapat menjadi lebih rumit.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memecah sertifikat tanah warisan sesuai pembagian hak yang telah disepakati dan memenuhi ketentuan pertanahan. Namun, memecah sertifikat tanah warisan tidak cukup hanya dengan membagi tanah secara fisik. Ada proses hukum dan administrasi yang perlu dilakukan agar masing-masing bagian memiliki data pertanahan yang jelas dan dapat diterbitkan sertifikat tersendiri apabila memenuhi persyaratan. Lalu, bagaimana cara memecah sertifikat tanah warisan? Apa saja syaratnya? Apakah semua ahli waris harus hadir? Berapa biaya yang harus disiapkan? Artikel ini membahas prosesnya secara lengkap berdasarkan ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku.
Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan?
Pemecahan sertifikat tanah warisan adalah proses administrasi pertanahan untuk membagi satu bidang tanah terdaftar menjadi beberapa bidang tanah baru sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, istilah pemecahan perlu dibedakan dengan pemisahan. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah membedakan kedua mekanisme tersebut. Dalam pemisahan, sebagian tanah diambil dari bidang induk untuk menjadi bidang baru, sedangkan bidang induknya tetap ada dengan luas dan batas yang berubah.
Sementara itu, dalam konteks warisan, pembagian hak bersama juga memiliki mekanisme tersendiri. PP Nomor 24 Tahun 1997 menjelaskan bahwa suatu hak bersama, termasuk yang diperoleh karena warisan, dapat dibagi sehingga menjadi hak individual. Kesepakatan para pemegang hak bersama tersebut dituangkan dalam akta PPAT yang menjadi dasar pendaftaran. Karena itu, istilah “memecah sertifikat tanah warisan” dalam percakapan sehari-hari dapat merujuk pada beberapa tindakan pertanahan yang secara hukum tidak selalu sama.
Sertifikat tanah warisan bisa dipecah sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan teknis pertanahan. Tanah warisan yang sudah terdaftar dapat dialihkan terlebih dahulu kepada ahli waris sesuai ketentuan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa untuk mendaftarkan peralihan hak karena pewarisan terhadap tanah yang sudah terdaftar, penerima warisan harus menyerahkan sertifikat, surat kematian pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika ahli waris lebih dari satu orang dan belum dilakukan pembagian yang menyebabkan hak menjadi milik individual, tanah tersebut dapat didaftarkan sebagai hak bersama para ahli waris. Setelah itu, apabila para ahli waris sepakat membagi tanah menjadi bagian masing-masing, pembagian tersebut dapat menjadi dasar untuk proses pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku. Beberapa dasar hukum yang penting diperhatikan antara lain:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan dasar utama hukum tanah nasional. UUPA menjadi landasan mengenai hak-hak atas tanah, pendaftaran tanah, serta hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan tanah.
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur berbagai aspek pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dan pembagian hak bersama. Peraturan ini masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
- PP Nomor 18 Tahun 2021 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 sehingga penting diperhatikan ketika melakukan proses pertanahan saat ini.
- Peraturan Pelaksana Pendaftaran Tanah Selain peraturan pemerintah, terdapat peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah dan perubahan data pertanahan. Karena regulasi teknis dapat mengalami perubahan, persyaratan administratif sebaiknya selalu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan yang menangani bidang tanah tersebut.
Sebelum mengajukan pemecahan, jangan langsung datang hanya membawa sertifikat tanah. Ada beberapa hal yang sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.
- Pastikan siapa saja ahli warisnya Langkah pertama adalah memastikan siapa yang secara hukum menjadi ahli waris. Dokumen pembuktian ahli waris sangat penting karena Kantor Pertanahan perlu memiliki dasar untuk mencatat peralihan hak karena pewarisan.
- Pastikan status sertifikat Periksa apakah sertifikat masih tercatat atas nama pewaris atau sudah dialihkan kepada para ahli waris. Ini penting karena prosedur dapat berbeda antara:
- sertifikat masih atas nama pewaris;
- sertifikat sudah didaftarkan kepada satu ahli waris;
- sertifikat sudah terdaftar sebagai hak bersama beberapa ahli waris; atau
- sudah ada akta pembagian waris.
- Pastikan tidak ada sengketa Sebelum tanah dibagi, pastikan tidak ada sengketa mengenai:
- kepemilikan;
- batas tanah;
- ahli waris;
- luas tanah;
- atau hak pihak lain. Jika terdapat sengketa, proses pembagian dapat menjadi jauh lebih kompleks.
- Tentukan pembagian tanah Para ahli waris perlu mengetahui bagian masing-masing. Pembagian tersebut sebaiknya dibuat berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen hukum yang dapat digunakan untuk pendaftaran.
Syarat Memecah Sertifikat Tanah Warisan
Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi tanah dan jenis layanan yang diajukan. Namun, secara umum dokumen yang perlu dipersiapkan dapat meliputi:
- sertifikat tanah asli;
- surat kematian pewaris;
- surat tanda bukti ahli waris;
- KTP para ahli waris;
- Kartu Keluarga apabila diperlukan;
- dokumen pembagian warisan;
- akta PPAT apabila diperlukan;
- surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan;
- dokumen terkait pajak atau kewajiban yang dipersyaratkan;
- dokumen permohonan pemecahan atau pemisahan;
- serta dokumen lain sesuai kondisi bidang tanah.
Tidak semua dokumen tersebut otomatis diperlukan dalam setiap kasus. Misalnya, tanah yang belum didaftarkan sebagai hak bersama akan memiliki tahapan berbeda dengan tanah yang sudah terdaftar atas nama beberapa ahli waris. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu jenis layanan yang tepat kepada Kantor Pertanahan. Jika tanah tersebut menjadi hak bersama beberapa ahli waris, pembagian tanah pada prinsipnya memerlukan dasar kesepakatan para pemegang hak bersama. PP Nomor 24 Tahun 1997 menjelaskan bahwa pembagian hak bersama untuk menjadi hak individual didasarkan pada kesepakatan pemegang hak bersama yang dituangkan dalam akta PPAT.
Artinya, satu orang ahli waris tidak seharusnya secara sepihak menentukan bahwa seluruh tanah warisan menjadi miliknya atau membagi tanah tanpa dasar yang sah. Jika terdapat ahli waris yang tidak setuju, proses pembagian secara damai dapat terhambat dan mungkin memerlukan penyelesaian hukum terlebih dahulu. Situasi ini cukup sering menjadi sumber konflik keluarga. Jika satu atau beberapa ahli waris tidak menyetujui pembagian, tanah tidak dapat begitu saja dipecah berdasarkan keinginan ahli waris lainnya. Pertama-tama perlu dilihat status haknya dan apakah sudah terdapat kesepakatan atau akta pembagian waris. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan kondisi warisan tersebut. Karena itu, kesepakatan seluruh pihak yang memiliki hak sangat penting sebelum mengajukan pembagian tanah.
PP Nomor 24 Tahun 1997 telah mengatur kondisi ketika penerima warisan lebih dari satu orang. Jika ketika pendaftaran peralihan hak sudah terdapat akta pembagian waris yang menyatakan bidang tanah tertentu jatuh kepada ahli waris tertentu, pendaftaran dapat dilakukan kepada ahli waris yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Namun, jika belum ada pembagian atau tanah memang harus dimiliki bersama, peralihan hak dapat didaftarkan kepada para ahli waris sebagai hak bersama. Inilah alasan mengapa akta pembagian waris dapat menjadi dokumen yang sangat penting dalam proses pembagian tanah warisan. Secara sederhana, proses memecah tanah warisan sebagai berikut:
Pewaris meninggal → tentukan ahli waris → urus bukti ahli waris → daftarkan peralihan hak → tentukan pembagian → buat akta yang diperlukan → ajukan pemecahan/pemisahan atau pembagian hak → pengukuran → pemeriksaan administrasi → penerbitan dokumen/sertifikat sesuai hasil pendaftaran.
Namun, urutan tersebut dapat berubah tergantung kondisi sertifikat dan pembagian warisan.
- Siapkan dokumen waris Kumpulkan sertifikat, surat kematian, dokumen ahli waris, identitas ahli waris, dan dokumen lain yang diperlukan.
- Daftarkan peralihan hak Jika sertifikat masih atas nama pewaris, peralihan hak karena pewarisan perlu didaftarkan. PP Nomor 24 Tahun 1997 secara khusus mengatur persyaratan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan.
- Tentukan pembagian tanah waris Jika ahli waris lebih dari satu, tentukan bagian masing-masing berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum waris yang berlaku.
- Buat akta waris (jika diperlukan) Jika pembagian hak bersama akan dilakukan, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam akta PPAT sebagai dasar pendaftaran sesuai ketentuan.
- Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Permohonan dilakukan melalui mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku.
- Pengukuran atau pemeriksaan teknis Jika diperlukan, petugas pertanahan akan melakukan pengukuran atau pemeriksaan data fisik bidang tanah.
- Penerbitan hasil pendaftaran Setelah persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, hasil pendaftaran diproses sesuai ketentuan pertanahan.
Apakah Tanah Waris Harus Dipecah Secara Fisik?
Tidak selalu. Ini adalah bagian yang sering disalahpahami. Pembagian warisan tidak selalu berarti satu bidang tanah harus langsung dibagi menjadi beberapa bidang secara fisik. Contohnya, tiga orang ahli waris dapat menjadi pemegang hak bersama atas satu bidang tanah. Namun, jika para ahli waris menghendaki masing-masing memperoleh bidang tanah tersendiri, maka diperlukan mekanisme pertanahan yang sesuai untuk membentuk bidang-bidang baru. Dengan kata lain: pembagian hak secara hukum dan pemecahan bidang tanah secara fisik adalah dua hal yang dapat berkaitan tetapi tidak selalu identik. Contoh: Misalnya seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah seluas 900 m² kepada tiga orang ahli waris.
Ketiga ahli waris sepakat bahwa:
- Ahli Waris A mendapatkan 300 m²;
- Ahli Waris B mendapatkan 300 m²;
- Ahli Waris C mendapatkan 300 m².
Jika pembagian tersebut memenuhi ketentuan pertanahan dan secara teknis memungkinkan, tanah dapat diproses menjadi bidang-bidang sesuai pembagian. Namun, pembagian tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan luas. Batas masing-masing bidang harus jelas dan dapat dipetakan sesuai ketentuan pertanahan. Secara matematis tanah waris bisa dibagi sama rata, tetapi secara hukum dan teknis belum tentu sesederhana membagi luas dengan jumlah ahli waris.
Misalnya tanah seluas 1.000 m² dibagi empat ahli waris. Secara matematis masing-masing mendapat 250 m². Namun, posisi jalan, bentuk bidang, batas, akses, bangunan, dan ketentuan tata ruang dapat memengaruhi apakah pembagian tersebut dapat diterapkan secara teknis. Karena itu, pembagian tanah perlu memperhatikan kondisi bidang tanah yang sebenarnya. Jika terdapat rumah atau bangunan di atas tanah, pembagian tanah harus memperhatikan posisi bangunan tersebut. Misalnya, pembagian secara garis lurus dapat menyebabkan satu bagian tanah tidak memiliki akses jalan atau bangunan berada di atas dua bidang yang berbeda. Dalam kondisi seperti ini, pembagian perlu dirancang secara hati-hati. Jangan melakukan pembagian fisik secara sepihak sebelum berkonsultasi dengan pihak yang memahami aspek pertanahan dan teknis pengukuran.
Pertanyaan mengenai biaya merupakan salah satu hal yang paling sering ditanyakan. Namun, tidak ada satu angka yang dapat digunakan untuk semua kasus pemecahan sertifikat tanah warisan. Biaya dapat dipengaruhi oleh jenis layanan yang dilakukan, luas tanah, jumlah bidang hasil pemecahan, kebutuhan pengukuran, serta komponen penerimaan negara bukan pajak atau biaya lain yang timbul dalam proses terkait. Selain biaya layanan pertanahan, dalam kasus tertentu dapat terdapat biaya untuk:
- jasa PPAT;
- pembuatan akta;
- pengukuran;
- pendaftaran perubahan atau peralihan hak;
- kewajiban perpajakan yang relevan;
- serta biaya administrasi lain sesuai jenis layanan.
Karena itu, pemilik tanah sebaiknya meminta rincian resmi berdasarkan jenis permohonan yang diajukan. Pelayanan pertanahan tertentu dapat dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis layanan dan ketentuan tarif yang berlaku. Namun, besaran biaya tidak sebaiknya ditulis sebagai angka tunggal tanpa mengetahui kondisi bidang tanah. Hal ini karena pemecahan, pemisahan, peralihan hak karena waris, dan pembagian hak bersama merupakan tindakan pertanahan yang dapat memiliki komponen layanan berbeda.
Untuk mendapatkan angka yang akurat, pemohon perlu mengetahui terlebih dahulu jenis layanan yang akan digunakan. BPHTB juga perlu diperhatikan dalam proses perolehan hak karena warisan maupun pembagian hak, tetapi perlakuan pajaknya harus dilihat berdasarkan peraturan perpajakan daerah dan kondisi transaksinya. Untuk perolehan hak karena waris, terdapat ketentuan khusus mengenai BPHTB dan besaran NPOPTKP yang dapat berbeda menurut peraturan daerah tempat tanah berada. Karena BPHTB merupakan pajak daerah, jangan menggunakan satu angka atau persentase sebagai patokan untuk seluruh Indonesia tanpa memeriksa peraturan daerah setempat. Jika proses pembagian warisan sekaligus menimbulkan perbuatan hukum lain, konsekuensi pajaknya juga perlu diperiksa secara terpisah.
Apakah Memecah Sertifikat Waris Sama Dengan Jual Beli?
Tidak. Pemecahan sertifikat merupakan tindakan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pembentukan atau penataan bidang tanah. Jual beli merupakan perbuatan hukum peralihan hak. Keduanya dapat terjadi dalam satu rangkaian transaksi, tetapi secara hukum bukan tindakan yang sama. Contohnya, tiga ahli waris dapat terlebih dahulu membagi tanah warisan menjadi beberapa bidang. Setelah itu, salah satu ahli waris dapat menjual bidang miliknya kepada pihak lain apabila memenuhi persyaratan. Untuk pembagian hak bersama menjadi hak individual, PP Nomor 24 Tahun 1997 menjelaskan bahwa kesepakatan pemegang hak bersama dituangkan dalam akta PPAT sebagai dasar pendaftaran. Namun, tidak semua tindakan yang sehari-hari disebut “pecah sertifikat” memiliki prosedur yang identik. Karena itu, penting menentukan terlebih dahulu apakah kasus tersebut merupakan:
- pemecahan bidang;
- pemisahan bidang;
- peralihan hak karena warisan;
- pembagian hak bersama; atau
- kombinasi beberapa tindakan pertanahan.
Jika pemegang hak dalam sertifikat telah meninggal dunia, jangan langsung melakukan pemecahan berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa menyelesaikan status pewarisannya. PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dengan dokumen antara lain sertifikat, surat kematian, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dengan demikian, status hukum para ahli waris perlu terlebih dahulu dibuktikan dan dicatat dalam administrasi pertanahan. Setelah itu, pembagian dapat dilakukan sesuai mekanisme yang tepat.
Apabila ahli waris beda agama, Hukum waris yang digunakan dapat berbeda tergantung kondisi keluarga dan sistem hukum yang berlaku. Dalam konteks Indonesia, pembagian warisan dapat berkaitan dengan hukum waris Islam, hukum perdata, hukum adat, atau ketentuan lain sesuai keadaan para pihak. Karena itu, jika terdapat persoalan mengenai siapa ahli waris dan berapa bagian masing-masing, jangan menentukan pembagian hanya berdasarkan perkiraan. Pastikan terlebih dahulu dasar hukum waris yang berlaku pada kasus tersebut. Jika salah satu ahli waris masih di bawah umur, proses pembagian dan tindakan hukum atas tanah perlu memperhatikan ketentuan mengenai perwakilan dan kepentingan anak. Dalam kondisi tertentu, diperlukan dokumen atau tindakan tambahan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi. Karena itu, kasus yang melibatkan ahli waris di bawah umur sebaiknya tidak diproses hanya berdasarkan surat kesepakatan keluarga biasa.
Jika tanah atau status ahli waris sedang disengketakan, proses pemecahan dapat menjadi tidak sederhana. Kantor Pertanahan tetap akan bekerja berdasarkan data fisik dan yuridis yang dapat dibuktikan. Jika terdapat pihak yang menyangkal kepemilikan atau bagian warisan, penyelesaian sengketa perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai. Jangan memaksakan pemecahan sertifikat ketika dasar kepemilikannya masih diperselisihkan. Pemecahan bidang harus memperhatikan aspek teknis dan hukum. Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:
- status hak atas tanah;
- luas bidang;
- batas bidang;
- akses menuju masing-masing bidang;
- tata ruang;
- kondisi fisik tanah;
- ketentuan mengenai bidang tanah;
- status sengketa;
- serta persyaratan administrasi pertanahan.
Jadi, memiliki sertifikat atas tanah yang luas bukan berarti pemilik otomatis dapat membaginya menjadi berapa pun jumlah bidang yang diinginkan.
Baca Juga: Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Elektronik: Panduan Lengkap
Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Memecah Sertifikat Waris
- Hanya mengandalkan kesepakatan lisan Kesepakatan keluarga sebaiknya dituangkan dalam dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk proses pendaftaran.
- Tidak mengurus peralihan hak karena waris Jika sertifikat masih atas nama pewaris, status tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pendaftaran warisan.
- Menganggap pecah sertifikat sama dengan bagi waris Pembagian warisan dan pemecahan bidang tanah merupakan tindakan yang dapat berbeda secara hukum.
- Membagi tanah tanpa memperhatikan akses Setiap bidang hasil pembagian perlu memperhatikan akses dan kondisi fisiknya.
- Tidak memeriksa status hak tanggungan Jika tanah pernah dijadikan jaminan utang, perlu diperiksa apakah masih terdapat Hak Tanggungan yang tercatat.
- Menggunakan jasa tidak resmi Hindari pihak yang menjanjikan sertifikat pasti selesai tanpa pemeriksaan atau meminta pembayaran tanpa bukti resmi.
Agar proses berjalan lebih tertib, lakukan beberapa langkah berikut:
- Pastikan semua ahli waris telah teridentifikasi.
- Siapkan surat tanda bukti ahli waris.
- Pastikan sertifikat tanah asli tersedia.
- Periksa status tanah di Kantor Pertanahan.
- Pastikan tidak ada sengketa kepemilikan.
- Tentukan pembagian secara jelas.
- Gunakan PPAT apabila diperlukan untuk membuat akta yang menjadi dasar pendaftaran.
- Pastikan batas setiap bidang dapat ditentukan.
- Minta rincian biaya resmi.
- Simpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen pengajuan.
Waktu penyelesaian tidak dapat disamakan untuk setiap tanah. Durasi dapat dipengaruhi oleh:
- kelengkapan dokumen;
- status pendaftaran tanah;
- jenis layanan;
- kebutuhan pengukuran;
- kondisi data fisik;
- kondisi data yuridis;
- jumlah bidang yang akan dibentuk;
- serta antrean atau mekanisme pelayanan di Kantor Pertanahan.
Karena itu, hindari pihak yang menjanjikan bahwa semua proses pemecahan sertifikat warisan pasti selesai dalam jumlah hari yang sama.
Baca Juga: Status Hak Atas Tanah untuk Perumahan Sebelum Membeli Rumah
Apakah Bisa Mengurus Pecah Sertifikat Waris Secara Online?
Sebagian layanan pertanahan telah mengalami digitalisasi, tetapi tidak berarti seluruh proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan tanpa tahapan pemeriksaan atau kegiatan lapangan. Jika proses membutuhkan pengukuran, pemeriksaan batas, verifikasi dokumen, atau tindakan PPAT, tahapan tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan. Gunakan layanan resmi ATR/BPN dan jangan menyerahkan dokumen penting kepada pihak yang tidak dapat menjelaskan kewenangannya.
PPAT memiliki peran penting dalam pembuatan akta tertentu yang menjadi dasar pendaftaran perubahan atau peralihan hak atas tanah. Untuk pembagian hak bersama, PP Nomor 24 Tahun 1997 secara eksplisit menyebutkan akta PPAT sebagai dasar pendaftaran pembagian tersebut. Sementara itu, notaris memiliki kewenangan dalam bidang kenotariatan yang berbeda dengan kewenangan PPAT. Karena itu, jangan menganggap notaris dan PPAT selalu menjalankan fungsi yang sama dalam setiap proses pertanahan. Agar tidak salah prosedur, berikut gambaran sederhananya:
| Tindakan | Gambaran Umum |
|---|---|
| Pemecahan | Satu bidang tanah dibentuk menjadi beberapa bidang baru |
| Pemisahan | Sebagian bidang dipisahkan menjadi bidang baru, sementara bidang induk tetap ada |
| Pembagian hak bersama | Hak yang dimiliki bersama beberapa orang dibagi menjadi hak individual berdasarkan kesepakatan dan dasar hukum yang sesuai |
| Peralihan karena warisan | Pencatatan perubahan pemegang hak dari pewaris kepada ahli waris |
PP Nomor 24 Tahun 1997 secara khusus membedakan konsep pemisahan bidang tanah dan pembagian hak bersama. Misalnya seorang ibu meninggal dunia dan meninggalkan tanah seluas 1.200 m². Tanah tersebut diwariskan kepada tiga anak. Ketiga anak kemudian sepakat bahwa:
- Anak pertama memperoleh 400 m²;
- Anak kedua memperoleh 400 m²;
- Anak ketiga memperoleh 400 m².
Langkah yang perlu dilakukan bukan langsung mengukur tanah secara sendiri-sendiri. Pertama, status pewarisan harus dibuktikan. Kedua, peralihan hak karena warisan didaftarkan sesuai ketentuan. Ketiga, pembagian hak para ahli waris dituangkan dalam dokumen yang diperlukan. Keempat, apabila pembagian tersebut akan menghasilkan bidang tanah tersendiri, dilakukan proses pertanahan yang diperlukan untuk pembentukan bidang baru. Dengan demikian, setiap bagian dapat memiliki status administrasi pertanahan yang lebih jelas.
Kesimpulan:
Cara memecah sertifikat tanah warisan tidak cukup hanya dengan membagi luas tanah berdasarkan jumlah ahli waris. Ada rangkaian proses hukum dan administrasi yang perlu diperhatikan, mulai dari pembuktian ahli waris, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, kesepakatan pembagian, pembuatan akta yang diperlukan, hingga proses pemecahan atau pemisahan bidang di Kantor Pertanahan. PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, diperlukan antara lain sertifikat tanah, surat kematian pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika ahli waris lebih dari satu dan tanah belum dibagi secara individual, tanah dapat didaftarkan sebagai hak bersama para ahli waris.
Jika hak bersama tersebut kemudian hendak dibagi menjadi hak individual, kesepakatan para pemegang hak bersama dituangkan dalam akta PPAT yang menjadi dasar pendaftaran. Sementara itu, biaya memecah sertifikat tanah warisan tidak dapat ditentukan dengan satu angka untuk semua kasus. Besarnya biaya bergantung pada jenis layanan, kondisi tanah, kebutuhan pengukuran, jumlah bidang, serta komponen biaya atau PNBP yang berlaku. Selain itu, dalam kasus tertentu dapat muncul biaya PPAT dan kewajiban perpajakan yang perlu diperiksa berdasarkan kondisi transaksi dan peraturan daerah.
Hal yang paling penting adalah jangan melakukan pembagian tanah warisan secara sepihak. Pastikan terlebih dahulu siapa ahli warisnya, bagaimana status sertifikat, apakah terdapat sengketa atau Hak Tanggungan, serta bagaimana pembagian tersebut akan dituangkan secara sah. Dengan proses yang benar, pembagian tanah warisan dapat dilakukan secara lebih tertib sehingga masing-masing ahli waris memperoleh kepastian mengenai hak atas bagian tanah yang menjadi bagiannya.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 2804 3188
office@pusatlegal.id
