Jaminan Individu dan Jaminan Perusahaan
Penting untuk dipahami bahwa kata jaminan berasal dari bahasa Belanda, yakni zekerheid atau cautie, yang merujuk pada sebuah metode yang digunakan kreditur untuk memastikan tagihan terpenuhi. Sementara itu, istilah hukum jaminan berakar dari bahasa Belanda, yaitu zekerheidesstelling, atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai security of law.
Menurut Verawati Br. Sitompul dalam karyanya Buku Belajar Hukum Perdata (hal.36), jaminan didefinisikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk memberikan kepastian bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat diukur dengan uang yang timbul dari suatu perjanjian. Sementara itu, hukum jaminan merupakan kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara pihak pemberi dan penerima jaminan terkait dengan pengenaan jaminan guna memperoleh fasilitas atau kredit.
Mengenai definisi tersebut, Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Perorangan (hal.43) mengategorikan jaminan dalam beberapa klasifikasi. Salah satu kategori tersebut adalah berdasarkan sifatnya. Jaminan yang dikelompokkan berdasarkan aspek ini terbagi antara jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan hak individu.
Masih dalam buku yang sama, jaminan yang bersifat individu adalah jaminan yang menciptakan ketertarikan langsung pada individu tertentu, dan hanya dapat ditegakkan terhadap debitur yang spesifik, serta terhadap kekayaan milik debitur secara umum. (hal.47)
Di samping itu, Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Ferdiansyah dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal.19) menjelaskan bahwa jaminan individu (borgtocht/jaminan pribadi) adalah bentuk jaminan yang merupakan pernyataan dari pihak ketiga sebagai jaminan untuk memastikan pemenuhan kewajiban debitur kepada krediturnya, jika debitur melanggar perjanjian. Seiring dengan perkembangan waktu, jaminan individu ini juga diterapkan oleh Perusahaan yang memberikan jaminan atas utang Perusahaan lain, yang sering dikenal sebagai jaminan korporat. Jaminan ini pada dasarnya terkait dengan tanggung jawab utang yang diatur dalam pasal 1820-1850 KUHPerdata.
Adapun bunyi Pasal 1820 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:
“Penanggungan adalah sebuah perjanjian yang mana pihak ketiga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban debitur demi kepentingan kreditur, jika debitur tersebut gagal untuk memenuhi kewajibannya.”
Selain jaminan penanggungan (personal guarantee/borgtocht) dan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan (corporate guarantee), terdapat pula bentuk jaminan pribadi lainnya yaitu bank garansi.
Dari penjelasan di atas, jaminan pribadi dapat disediakan oleh individu atau oleh Perusahaan maupun entitas hukum. Jika penanggungan diberikan oleh individu, maka ini disebut personal guarantee, yang menurut Riky Rustam memiliki unsur sebagai berikut:
- Menjalin hubungan langsung dengan individu tertentu;
- Hanya dapat diterapkan terhadap debitur yang spesifik;
- Berlaku terhadap asset debitur secara umum.
Sementara itu, apabila jaminan atau penanggungan berasal dari badan hukum, maka disebut jaminan korporat. Sebenarnya, tidak terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya. Perbedaan utamanya terletak pada siapa pihak ketiga yang memberikan jaminan. Dalam jaminan pribadi, pihak yang memberikan jaminan adalah individu, sedangkan dalam jaminan korporat, yang memberikan jaminan adalah badan hukum.
Berapa aspek khusus yang perlu diperhatikan terkait dengan jaminan korporat adalah:
- Harus diperiksa terlebih dahulu apakah anggaran dasar melarang atau tidak memberikan jaminan korporat;
- Apabila tidak ada ketentuan yang jelas melarang pemberikan jaminan korporat, maka penting untuk mempertimbangkan maksud dan tujuan pendirian, lalu dihubungkan dengan perikatan yang akan dijamin, apakah sejalan atau tidak;
- Secara umum, jika penanggungan badan hukum diberikan kepada pengurus (direktur) adalah tidak sah, karena pinjaman kepada direktur tidak berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
Jaminan Bank
Selain jaminan pribadi dan jaminan Perusahaan, terdapat juga garansi bank sebagai bentuk jaminan individual. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam karyanya yang sama menjelaskan bahwa garansi bank adalah jenis penanggungan di mana bank bertindak sebagai penanggung. Garansi bank muncul ketika pihak bank dituntut untuk meng-cover pelaksanaan suatu pekerjaan tertentu atau untuk memastikan pembayaran tertentu kepada kreditur.
Riky Rustam selanjutnya menguraikan bahwa meskipun garansi bank memiliki badan hukum, hal itu berbeda dengan jaminan Perusahaan. Dengan demikian, garansi bank merupakan penanggungan yang disediakan oleh bank dalam kepastiannya sebagai penyedia layanan perbankan yang menjalankan aktivitas perbankan.
Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat regulasi khusus mengenai garansi bank dalam POJK 26/2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa bank umum diperbolehkan untuk memberikan layanan garansi atau jaminan kepada pemohon yang mencakup:
- Jaminan bank;
- Surat kredit siaga (SBLC);
- Kredit documenter (L/C);
- Surat kredit berdokumen dalam negri (SKBDN); dan
- Tipe jaminan atau garansi lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 POJK 26/2024, jaminan bank merupakan komitmen tertulis yang diberikan oleh bank umum kepada penerima jaminan, dengan menjamin bahwa bank tersebut akan membayar sejumlah dana pada waktu tertentu jika pihak yang dijaminkan gagal memenuhi kewajiban yang ada.
Penting untuk dicatat bahwa jaminan bank dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
- Jaminan bank yang berupa tambahan perjanjian (aksesori) terhadap perikatan utama sesuai ketentuan dalam KUHPerdata; dan
- Jaminan bank yang berbentuk demand guarantee sesuai dengan ketentuan dalam Uniform Rules for Demand Guarantees (URDG).
Saat mengeluarkan jaminan bank dalam bentuk tambahan perjanjian, bank umum diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilakukan dalam format cetak dan/atau elektronik. Namun, jika ada kesepakatan, nantinya penerbitan jaminan bank dapat dilengkapi dengan bahasa asing yang telah disetujui.
Terkait dengan jenis bank garansi yang berupa demand guarantee, sifatnya dapat dipindahtangankan (transferable) kepada pihak penerima manfaat (beneficiary) lainnya sesuai dengan standar yang berlaku secara global, antara lain:
- Aturan seragam untuk Bank Garansi Permintaan (URDG); dan
- Praktik standar internasional untuk Bank Garansi Permintaan (ISDGP).
Untuk bank umum yang mengeluarkan bank garansi, tanggungjawabnya terbatas pada dokumen yang berhubungan dengan bank garansi itu, termasuk dokumen mengenai terjadinya wanprestasi atas perikatan utama. Tanggungjawab bank umum terhadap dokumen yang berhubungan dengan bank garansi tidak mencakup barang-barang jasa, dan/atau objek perikatan utama lainnya.
Selanjutnya, formulir permohonan bank garansi menurut Pasal 50 POJK 26/2024 harus memuat setidaknya:
- Identitas pemohon dan penerima manfaat;
- Jenis bank garansi;
- Informasi yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan antara pemohon dan penerima manfaat;
- Nilai nominal permohohonan bank garansi; dan
- Tanggal jatuh tempo bank garansi.
Mengacu pada Pasal 51 POJK 56/2024, bank garansi yang diterbitkan harus mencakup setidaknya informasi berikut:
- Nama serta alamat bank umum yang memberikan garansi;
- Nama dan alamat aplikan serta penerima manfaat;
- Tipe bank garansi;
- Transaksi yang terjadi antara aplikan dan penerima manfaat;
- Tanggal mulai dan berakhirnya bank garansi;
- Syarat dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim bank garansi;
- Tenggat waktu untuk mengajukan klaim bank garansi; dan
- Periode pembayaran oleh bank umum setelah klaim diterima.
Dalam hal ini, penting untuk diperhatikan bahwa bank umum yang menerbitkan bank garansi tidak boleh mencantumkan klausul yang menyatakan ada syarat yang perlu dipenuhi sebelumnya agar bank garansi dapat berlaku, serta bank garansi tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Mengenai proses pengajuan klaim bank garansi, bank umum perlu melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim bank garansi.
Selain itu, lembaga keuangan yang memberikan garansi harus menetapkan aturan mengenai tenggat waktu untuk pembayaran klaim garansi. Permohonan klaim akibat terjadinya kegagalan dalam memenuhi kewajiban dapat diajukan segera setelah kejadian tersebut hingga maksimal 14 hari kerja setelah jatuh tempo garansi bank.
Dari uraian diatas, bahwa kesamaan antara jaminan pribadi, jaminan Perusahaan, dan garansi bank terletak pada dasar penanggungan utang mereka. Sementara itu, perbedaan mendasar terletak pada siapa pihak ketiga yang memberikan jaminan tersebut, apakah itu individu, entitas hukum atau lembaga bank.
PusatLegal adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan usaha Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hubungi Kami Sekarang - Solusi Pasti Kebutuhan Bisnis Anda!
Segera konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan tim ahli kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-3700-0094]
- Alamat Kantor: [Jl. Dukuh V No.82b, Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13550 (diseberang Indomaret)]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 3700 0094
office@pusatlegal.id
