Proses pembagian lahan atau yang lebih dikenal dengan pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu bentuk modifikasi pada data fisik objek pendaftaran tanah demi menjaga keakuratan data pendaftaran tanah.
Pembagian lahan dilaksanakan saat sebuah lahan yang sudah terdaftar dapat sepenuhnya dibagi menjadi beberapa bagian, di mana setiap bagian menjadi satuan lahan baru dengan status hukum yang serupa dengan lahan asal. Dalam proses pemecahan sertifikat tanah, sertifikat lahan induk tidak lagi ada atau sudah tidak aktif.
Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana cara membagi tanah warisan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
- Penentuan Ahli Waris Melalui Keputusan Pengadilan.
Apabila sebidang tanah akan diwariskan kepada beberapa pihak, maka pemindahan hak atas tanah tersebut harus dilengkapi dengan bukti dokumen sebagai ahli waris dan akta pembagian harta waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997, yang menyatakan:
“Jika ada lebih dari satu orang yang menerima warisan dan momen pemindahan hak tersebut dicatat disertai dengan akta pembagian harta waris yang mencantumkan bahwa hak atas tanah atau kepemilikan atas unit rumah susun tertentu diberikan kepada penerima warisan tertentu, pendaftaran pemindahan hak atas tanah atau kepemilikan atas unit rumah susun dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan bukti dokumen sebagai ahli waris dan akta pembagian warisan tersebut.”
Surat bukti yang menunjukkan posisi sebagai ahli waris, berdasarkan Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, bisa berupa akta keterangan hak waris, surat keputusan ahli waris, atau surat keterangan ahli waris.Menurut Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu langkah untuk membagi sertifikat yang diperoleh dari warisan tanah, perlu disertai surat bukti sebagai ahli waris, yang dapat berbentuk wasiat, keputusan pengadilan, penetapan dari hakim ketua pengadilan, surat pernyataan dari para ahli waris, akta keterangan hak waris yang dikeluarkan oleh notaris, atau surat keterangan waris dari lembaga pengelola harta peninggalan. Selain itu, syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mempersiapkan permohonan penetapan ahli waris secara menyeluruh dapat Anda lihat pada situs resmi Pengadilan Agama Kota masing-masing.
Setelah semua berkas untuk pengajuan permohonan penetapan waris di Pengadilan Agama telah siap, langkah berikutnya adalah pelaksanaan sidang permohonan, yang meliputi pengajuan, pembuktian, hingga dikeluarkannya penetapan oleh majelis hakim. Begitu penetapan ahli waris sudah diterbitkan oleh Pengadilan Agama, tahap selanjutnya adalah meminta pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.
Permohonan Pembagian Sertipikat Tanah Ke Kantor ATR/BPN.
Anda dapat mengajukan permohonan untuk pembagian sertifikat tanah dengan cara menghubungi Kantor ATR/BPN yang berlokasi di tempat Anda. Setelah itu, Anda harus mengisi formulir yang berkaitan dengan permohonan pembagian sertifikat tanah. Formulir ini mencakup identitas pemohon atau penerima kuasa, jenis layanan yang diajukan yaitu pembagian bidang tanah, lokasi tanah sesuai data yang tertera di sertifikat, serta nomor sertifikat. Di halaman tersebut, Anda harus mengikuti petunjuk yang diberikan. Selain melalui jalur online, Anda juga dapat mengunjungi Kantor ATR/BPN secara langsung dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Adapun, beragam dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah berdasarkan Pasal 133 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/BPN 3/1997 adalah:
- dokumen hak atas tanah yang relevan;
- identitas pemohon;
- persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan (jika tanah yang dimaksud terikat dengan hak tanggungan).
Permohonan untuk memisahkan bidang tanah yang telah terdaftar harus diajukan oleh pemilik hak atau kuasanya, yang menyertakan alasan pemisahan dan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan.
Secara rinci, menurut laman ATR/BPN mengenai Pemecahan, syarat untuk memecah sertifikat tanah atau bidang tanah ialah:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang terbilang sah;
- Surat kuasa jika ada dikuasakan;
- Salinan identitas pemohon (KTP) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah diperiksa dan disesuaikan dengan asli oleh petugas;
- Sertifikat kepemilikan yang asli;
- Rencana tapak atau site plan dari pihak pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya, ada informasi tambahan mengenai persyaratan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Identitas diri;
- Ukuran, lokasi, dan tujuan penggunaan tanah yang diminta;
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
- Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik (SPORADIK);
- Alasan untuk pemisahan.
Biaya Pemecahan Sertipikat Tanah:
Merujuk pada Lampiran PP 128/2015, biaya untuk layanan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah untuk setiap bidang adalah sebesar Rp. 50.000,-
Selain dari pendaftaran, tersedia juga layanan untuk pengukuran dan pemetaan yang diperlukan dalam menetapkan batas ketika melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan luas kurang dari 10 hektar, dihitung menggunakan rumus:
Tarif = (Luas Tanah m2 / 500 X HSBKu) + Rp.100.000,-
HBSKu adalah nilai satuan biaya khusus untuk kegiatan pengukuran yang ditetapkan untuk tahun terkait, mencakup komponen biaya bahan dan honor yang relevan dengan hasil kegiatan.
Sebagai contoh: HBSKu pada tahun 2010 adalah Rp.80.000,- sehingga tarif untuk pengukuran dan pemetaan batas dengan luas tanah 300 m2 adalah Rp.148.000,-
Hubungi Kami Sekarang:
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-3700-0094]
- Alamat Kantor: [Jl. Dukuh V No.82b, Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13550 (diseberang Indomaret)]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 3700 0094
office@pusatlegal.id
