Membangun atau merenovasi properti di Jakarta Selatan bukan hanya membutuhkan perencanaan desain dan anggaran. Ada aspek legalitas bangunan yang perlu dipastikan sejak awal agar pembangunan maupun pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan. Bagi pemilik rumah, ruko, kantor, tempat usaha, apartemen, gudang, maupun bangunan lainnya, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Istilah PBG mungkin masih sering disebut sebagai “izin bangunan” atau bahkan “IMB” oleh masyarakat. Namun, sistem penyelenggaraan bangunan gedung saat ini telah menggunakan PBG sebagai bagian dari mekanisme perizinan bangunan. Di Jakarta Selatan, prosesnya juga perlu memperhatikan ketentuan nasional sekaligus ketentuan tata bangunan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan SIMBG DKI Jakarta sebagai sistem elektronik untuk pengajuan PBG dan SLF. Karena itu, bagi pemilik bangunan yang ingin mengurus izin bangunan Jakarta Selatan, memahami proses dan persyaratan sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan dokumen maupun proses yang berulang.
Pengertian Izin Bangunan dan PBG
Dalam regulasi saat ini, istilah yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Definisi tersebut juga digunakan dalam sistem SIMBG DKI Jakarta. Dengan demikian, PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung baru. Perubahan tertentu terhadap bangunan yang sudah ada juga dapat membutuhkan PBG perubahan, misalnya perubahan fungsi, jumlah lantai, luas bangunan, tampak bangunan, atau perubahan komponen tertentu yang memengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan. Hal ini penting dipahami oleh pemilik properti di Jakarta Selatan yang melakukan renovasi atau pengembangan bangunan secara bertahap. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan istilah yang digunakan dalam sistem sebelumnya. Setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021, mekanisme perizinan bangunan menggunakan PBG. Namun, bukan berarti seluruh IMB lama otomatis tidak berlaku. SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Untuk penerbitan izin bangunan setelah berlakunya PP tersebut, pemerintah daerah menerbitkan PBG. Karena itu, apabila Anda memiliki dokumen IMB lama, sebaiknya jangan langsung menganggap dokumen tersebut harus diganti. Status bangunan dan perubahan yang pernah dilakukan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Dasar Hukum Persetujuan Bangunan Gedung
Pengurusan izin bangunan sebaiknya mengacu pada regulasi yang masih berlaku, bukan hanya menggunakan informasi lama dari internet. Beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Bangunan Gedung menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan sampai saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur antara lain penyelenggaraan bangunan gedung, PBG, SLF, standar teknis, serta bangunan gedung yang telah berdiri.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024; Untuk wilayah Jakarta, aspek tata bangunan juga perlu diperhatikan. Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut antara lain mengatur tata letak bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, ketinggian bangunan, bangunan tinggi, bangunan gedung hijau, bangunan gedung cagar budaya, serta sejumlah ketentuan pemanfaatan ruang. Artinya, pengurusan PBG di Jakarta Selatan tidak hanya berkaitan dengan dokumen pemilik dan gambar bangunan. Kondisi lokasi dan ketentuan tata bangunan Jakarta juga perlu diperhatikan.
- PP Nomor 28 Tahun 2025; Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi bagian dari perkembangan terbaru sistem perizinan berusaha di Indonesia. Bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, kebutuhan PBG perlu dilihat bersama dengan persyaratan dasar dan perizinan usaha yang relevan.
PBG bukan sekadar dokumen untuk disimpan. Dokumen bangunan yang tertata dapat memberikan kepastian administratif mengenai penyelenggaraan bangunan sekaligus membantu pemilik mengelola aset secara lebih baik. Beberapa manfaat yang dapat diperhatikan antara lain:
- Memberikan kepastian legalitas bangunan; PBG menjadi bagian dari dokumen resmi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
- Mendukung pembangunan sesuai standar; Proses PBG memperhatikan standar teknis bangunan sesuai jenis dan karakteristiknya.
- Membantu penataan dokumen properti; Legalitas tanah dan legalitas bangunan merupakan dua hal berbeda. Keduanya perlu dikelola secara terpisah tetapi saling berkaitan dalam administrasi aset.
- Mengurangi persoalan ketika bangunan dikembangkan; Apabila pemilik ingin menambah lantai, memperluas bangunan, atau melakukan perubahan tertentu, dokumen bangunan yang sudah tertata akan membantu proses pemeriksaan dan penentuan langkah berikutnya.
Jenis Bangunan Yang Perlu Diperhatikan Izin Bangunannya
Kebutuhan PBG perlu dilihat berdasarkan kondisi dan fungsi bangunan. Di Jakarta Selatan, kebutuhan tersebut dapat muncul pada berbagai jenis properti, seperti:
- Rumah tinggal.
- Rumah tinggal deret.
- Ruko.
- Kantor.
- Gedung komersial.
- Tempat usaha.
- Restoran.
- Gudang.
- Bangunan fasilitas tertentu.
- Bangunan yang mengalami perubahan fungsi.
- Bangunan yang mengalami penambahan luas atau lantai.
SIMBG DKI Jakarta menyatakan bahwa rumah tinggal tunggal dan deret serta bangunan gedung lainnya wajib memiliki PBG dan SLF sesuai ketentuan. PBG diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi, sedangkan SLF diperoleh sebelum bangunan dapat dimanfaatkan. Namun, detail persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis dan kompleksitas bangunan. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Untuk bangunan baru, pengurusan PBG sebaiknya dilakukan sebelum pembangunan dilaksanakan. Hal ini membuat proses perencanaan menjadi lebih terarah karena desain dan dokumen teknis dapat disiapkan sejak awal. Pemilik perlu memperhatikan antara lain:
- Status tanah.
- Fungsi bangunan.
- Luas bangunan.
- Jumlah lantai.
- Rencana tapak.
- Tata letak bangunan.
- Dokumen arsitektur.
- Dokumen struktur.
- Dokumen mekanikal, elektrikal, dan plumbing atau MEP.
- Persyaratan tata ruang.
- Persyaratan lingkungan apabila dipersyaratkan.
Panduan SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum juga menjelaskan bahwa dokumen PBG antara lain dapat mencakup data kepemilikan tanah, data pemilik dan penyedia jasa perencanaan, serta data teknis arsitektur, struktur, dan MEP.
Bagaimana dengan Bangunan yang Sudah Berdiri?
Bangunan eksisting memerlukan pendekatan yang berbeda. Misalnya, Anda memiliki rumah atau ruko di Jakarta Selatan yang sudah berdiri selama beberapa tahun tetapi dokumen bangunannya belum lengkap. Dalam kondisi seperti itu, pemeriksaan awal menjadi penting. Hal yang perlu dilihat antara lain:
- Apakah bangunan memiliki IMB lama?
- Apakah sudah pernah memiliki PBG?
- Apakah bangunan mengalami renovasi?
- Apakah luas bangunan berubah?
- Apakah jumlah lantai berubah?
- Apakah fungsi bangunan berubah?
- Apakah gambar lama masih sesuai dengan kondisi aktual?
- Apakah terdapat dokumen teknis yang masih dapat digunakan?
SIMBG DKI Jakarta menyatakan bahwa bangunan yang telah terbangun tetapi belum memiliki izin perlu mengajukan PBG dan SLF sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk bangunan eksisting yang belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses PBG sesuai ketentuan SIMBG.
Tidak semua renovasi dapat diperlakukan sama. PBG perubahan dapat diperlukan apabila terdapat perubahan tertentu terhadap bangunan yang sebelumnya telah memiliki PBG. Menurut informasi resmi SIMBG DKI Jakarta, perubahan yang termasuk dalam lingkup PBG perubahan antara lain:
- Perubahan fungsi bangunan.
- Perubahan jumlah lantai.
- Perubahan luas bangunan.
- Perubahan tampak bangunan.
- Perubahan spesifikasi atau dimensi komponen tertentu yang memengaruhi keselamatan dan/atau kesehatan.
- Perkuatan bangunan akibat kerusakan sedang atau berat.
- Kondisi tertentu pada bangunan gedung cagar budaya.
Jadi, sebelum melakukan renovasi besar, pemilik sebaiknya memeriksa terlebih dahulu apakah perubahan tersebut memerlukan PBG perubahan.
Persyaratan Pengurusan PBG di Jakarta Selatan
Persyaratan tidak selalu sama untuk setiap bangunan. Jenis bangunan dan kondisi permohonan akan menentukan dokumen yang diperlukan. Secara umum, pemilik dapat perlu menyiapkan dokumen seperti:
- Dokumen administrasi
- Identitas pemilik atau pemohon.
- NPWP sesuai kebutuhan.
- Dokumen kepemilikan tanah.
- Surat kuasa apabila pengajuan dikuasakan.
- Akta perusahaan dan dokumen badan hukum apabila pemilik merupakan badan usaha.
- Dokumen PBG atau IMB lama apabila tersedia.
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi bangunan.
- Dokumen tata ruang Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang atau informasi tata ruang dapat dibutuhkan sesuai jenis dan lokasi bangunan. SIMBG DKI Jakarta mencantumkan antara lain IRK/KKKPR/KRK apabila dipersyaratkan, serta dokumen lain terkait penggunaan tanah sesuai kondisi permohonan.
- Dokumen teknis; Untuk jenis bangunan tertentu, dapat diperlukan:
- Gambar arsitektur.
- Gambar struktur.
- Gambar MEP.
- Perhitungan teknis.
- Data bangunan eksisting.
- Data intensitas bangunan.
- Dokumen teknis lainnya sesuai jenis permohonan. Karena persyaratan dapat berubah berdasarkan jenis bangunan, sebaiknya dokumen diperiksa berdasarkan kondisi aktual sebelum pengajuan.
Proses Pengurusan PBG Bersama Kami
Secara praktis, proses pengurusan dapat dimulai dari tahapan berikut.
- Konsultasi awal; Pemilik menjelaskan kondisi bangunan, lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai, serta tujuan pengurusan. Untuk bangunan lama, informasi mengenai dokumen IMB atau PBG sebelumnya juga perlu disampaikan.
- Pemeriksaan dokumen; Dokumen tanah dan bangunan diperiksa untuk melihat apakah data yang tersedia sudah cukup. Tahap ini penting untuk mengetahui sejak awal apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian.
- Pemeriksaan kondisi bangunan; Khusus bangunan eksisting, kondisi aktual perlu dibandingkan dengan dokumen yang tersedia. Perbedaan antara gambar dan kondisi lapangan dapat memengaruhi langkah pengurusan.
- Persiapan dokumen teknis; Dokumen teknis disiapkan atau disesuaikan berdasarkan jenis bangunan dan kebutuhan permohonan.
- Pengajuan melalui sistem; Permohonan PBG di Jakarta dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan pemerintah. SIMBG DKI Jakarta menyediakan layanan PBG dan panduan pemohon berdasarkan jenis bangunan dan permohonan.
- Pemeriksaan dan penilaian; Dokumen dan aspek teknis diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk jenis bangunan tertentu, proses penilaian dapat melibatkan pihak atau tim teknis sesuai ketentuan.
- Pemenuhan kekurangan; Apabila terdapat dokumen atau aspek teknis yang perlu diperbaiki, pemohon perlu melakukan penyesuaian sebelum proses dilanjutkan.
- Penerbitan PBG; Setelah persyaratan terpenuhi dan proses selesai sesuai ketentuan, PBG diterbitkan melalui mekanisme resmi.
SIMBG DKI Jakarta menyediakan halaman khusus PBG yang memungkinkan pemohon mengetahui persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan jenis bangunan. Namun, “online” bukan berarti proses hanya mengisi formulir. Dokumen teknis tetap harus dipersiapkan dengan benar. Untuk bangunan tertentu, kebutuhan gambar, perhitungan, pemeriksaan, dan dokumen teknis lainnya tetap menjadi bagian dari proses. Biaya tidak dapat ditentukan dengan satu angka untuk semua bangunan. Besaran kebutuhan biaya dapat dipengaruhi oleh:
- Jenis bangunan.
- Fungsi bangunan.
- Luas bangunan.
- Jumlah lantai.
- Kompleksitas bangunan.
- Kondisi bangunan eksisting.
- Kelengkapan dokumen.
- Kebutuhan penyusunan dokumen teknis.
- Ketentuan retribusi yang berlaku.
- Lingkup jasa pendampingan.
SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum menyediakan kalkulator retribusi PBG dan menyatakan bahwa perhitungan retribusi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, biaya jasa profesional perlu dibedakan dari retribusi resmi pemerintah apabila memang dikenakan. Tidak ada penyedia jasa yang seharusnya menjadikan penerbitan PBG sebagai sesuatu yang dapat dijamin tanpa melihat kondisi bangunan dan persyaratan. Peran jasa profesional adalah membantu menyiapkan dan mendampingi proses sesuai lingkup pekerjaan. Penerbitan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, hasil pemeriksaan atau penilaian, serta kewenangan instansi yang berwenang. Karena itu, klaim seperti “PBG pasti terbit tanpa pemeriksaan” sebaiknya dihindari. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Waktu penyelesaian tidak sebaiknya dijanjikan secara seragam untuk semua bangunan. Durasi dapat dipengaruhi oleh:
- Kelengkapan dokumen.
- Jenis bangunan.
- Kompleksitas teknis.
- Kesesuaian data.
- Hasil pemeriksaan.
- Perbaikan dokumen.
- Proses penilaian.
- Kondisi administrasi bangunan lama.
Beberapa layanan tertentu pada platform pelayanan DKI dapat memiliki standar waktu tersendiri, tetapi hal tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai waktu penyelesaian seluruh proses PBG untuk semua jenis bangunan. Karena itu, pemilik sebaiknya meminta penjelasan mengenai tahapan dan faktor yang memengaruhi waktu, bukan sekadar mengejar angka hari tertentu.
Perbedaan PBG dan SLF
PBG dan SLF sering disebut bersamaan, tetapi keduanya memiliki fungsi berbeda. PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun atau melakukan perubahan terhadap bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan dapat dimanfaatkan. SIMBG DKI Jakarta secara tegas membedakan keduanya: PBG diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi, sedangkan SLF diperoleh sebelum bangunan dimanfaatkan. Dengan demikian, pemilik bangunan sebaiknya tidak menganggap bahwa setelah memperoleh PBG seluruh dokumen bangunan otomatis selesai.
Jika Anda memiliki IMB lama, dokumen tersebut jangan langsung dibuang atau dianggap tidak berlaku. SIMBG menjelaskan bahwa IMB yang diterbitkan sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Namun, jika bangunan sudah mengalami perubahan, perlu dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah diperlukan PBG perubahan atau proses lain sesuai kondisi bangunan.
Kesalahan yang sering terjadi dalam pengurusan PBG yaitu:
- Menggunakan data bangunan lama tanpa verifikasi; Data luas, jumlah lantai, fungsi, dan gambar harus diperiksa kembali, terutama untuk bangunan yang sudah direnovasi.
- Menganggap semua renovasi bebas PBG; Perubahan tertentu dapat membutuhkan PBG perubahan. Karena itu, jenis pekerjaan renovasi perlu dianalisis terlebih dahulu.
- Mengabaikan ketentuan tata ruang; Bangunan harus dilihat dalam konteks lokasi dan ketentuan tata bangunan yang berlaku.
- Mengajukan dokumen teknis yang tidak konsisten; Data pada gambar arsitektur, struktur, dan MEP sebaiknya konsisten dengan kondisi atau rencana bangunan.
- Tidak memeriksa dokumen tanah; Legalitas bangunan dan legalitas tanah merupakan hal berbeda. Keduanya tetap perlu diperiksa.
- Memilih jasa hanya berdasarkan harga; Penawaran termurah belum tentu menggambarkan keseluruhan lingkup pekerjaan. Pemilik perlu memahami apa saja yang termasuk dalam layanan.
- Percaya pada pengurusan melalui pihak tidak resmi; SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum mengingatkan masyarakat untuk memastikan keaslian dokumen melalui domain resmi SIMBG dan mewaspadai pihak tidak resmi atau calo.
Jika Anda ingin menggunakan jasa profesional, beberapa hal berikut dapat menjadi pertimbangan.
- Pastikan lingkup pekerjaan jelas; Tanyakan apakah layanan mencakup konsultasi, pemeriksaan dokumen, penyusunan dokumen teknis, pengajuan, atau hanya pendampingan administratif.
- Minta estimasi biaya secara transparan; Pisahkan antara biaya jasa dengan retribusi resmi atau biaya lain yang mungkin timbul.
- Tanyakan proses untuk bangunan eksisting; Jika bangunan sudah berdiri, penyedia jasa seharusnya memahami bahwa kondisi lapangan dan dokumen lama perlu diperiksa.
- Pastikan menggunakan jalur resmi; Pengajuan harus dilakukan melalui sistem dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
- Hindari janji yang tidak realistis; PBG tidak seharusnya dijanjikan terbit tanpa pemeriksaan atau tanpa memenuhi persyaratan.
Jenis Jasa Pengurusan Izin Bangunan Yang Kami Tawarkan
Layanan pendampingan PBG dapat dibutuhkan oleh pemilik berbagai jenis properti, baik perorangan maupun badan usaha. Contohnya:
- Pengurusan PBG rumah tinggal.
- Pengurusan PBG ruko.
- Pengurusan PBG kantor.
- Pengurusan PBG tempat usaha.
- Pengurusan PBG bangunan baru.
- PBG perubahan.
- Penataan legalitas bangunan lama.
- Pemeriksaan dokumen bangunan.
- Pendampingan persiapan dokumen teknis.
Setiap permohonan tetap perlu dianalisis berdasarkan karakteristik bangunan masing-masing. Bayangkan Anda memiliki gedung kantor di Jakarta Selatan yang pada awalnya hanya terdiri dari dua lantai. Beberapa tahun kemudian, bangunan tersebut direnovasi dan ditambah satu lantai. Pada saat yang sama, fungsi beberapa ruang juga berubah. Jika pemilik langsung menggunakan dokumen lama untuk pengurusan, bisa muncul perbedaan antara kondisi aktual dan data yang tercantum dalam dokumen. Dengan pemeriksaan awal, perbedaan tersebut dapat diketahui sebelum proses pengajuan dilakukan. Pendekatan ini membuat pengurusan lebih terencana dan membantu pemilik memahami apa yang sebenarnya perlu disiapkan. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Properti merupakan aset yang nilainya tidak hanya ditentukan oleh lokasi dan kondisi fisik. Kelengkapan dokumen juga penting. Untuk itu, pemilik sebaiknya menyimpan dan menata:
- Dokumen tanah.
- Dokumen PBG atau IMB.
- Dokumen SLF.
- Gambar bangunan.
- Dokumen teknis.
- Dokumen perubahan atau renovasi.
- Dokumen pendukung lainnya.
Administrasi yang tertata akan memudahkan pemilik ketika suatu saat membutuhkan informasi mengenai status bangunan, melakukan renovasi, menjual properti, atau melakukan pengembangan.
Kesimpulan:
Panduan dan jasa pengurusan izin bangunan Jakarta Selatan perlu dipahami berdasarkan sistem PBG yang berlaku saat ini, bukan hanya menggunakan informasi lama mengenai IMB. PBG merupakan persetujuan untuk membangun baru maupun melakukan perubahan tertentu terhadap bangunan sesuai standar teknis. Untuk Jakarta Selatan, proses tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan tata bangunan DKI Jakarta serta kondisi lokasi dan bangunan.
PP Nomor 16 Tahun 2021 masih menjadi dasar penting penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek tata bangunan di wilayah Jakarta dan saat ini berstatus berlaku. Pengajuan PBG di Jakarta dilakukan melalui sistem elektronik SIMBG. Pemilik dapat mengurus sendiri apabila memahami persyaratan dan prosesnya, atau menggunakan jasa profesional untuk memperoleh pendampingan dalam pemeriksaan dokumen, persiapan teknis, pengajuan, serta pemantauan proses. Yang paling penting, pengurusan sebaiknya dimulai dengan memeriksa kondisi bangunan dan dokumen yang tersedia. Dengan begitu, pemilik dapat mengetahui jalur pengurusan yang sesuai sebelum mengeluarkan biaya atau melakukan perubahan pada bangunan.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli legalitas kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 2804 3188
office@pusatlegal.id

[…] Baca Juga: Panduan & Jasa Pengurusan Izin Bangunan Jakarta Selatan Terbaru […]