Banyak pemilik lahan menunda proses ini karena merasa memegang akta jual beli (AJB) sudah cukup. Padahal, secara hukum di Indonesia, bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat dan diakui negara adalah Sertipikat (SHM/SHGB) atas nama pemilik yang bersangkutan.
Berikut adalah risiko fatal jika Anda menunda balik nama:
Kerawanan Sengketa: Mantan pemilik atau ahli warisnya bisa saja mengklaim kembali tanah tersebut di kemudian hari.
Kendala Finansial: Sertipikat yang belum balik nama tidak bisa dijadikan agunan atau jaminan resmi di bank.
Kesulitan Penjualan Kembali: Calon pembeli baru biasanya enggan bertransaksi jika nama di sertipikat belum sinkron dengan penjual saat ini.