Berapa lama waktu yang diberikan untuk HGU?

HGU dapat diberikan selama paling lama 35 tahun, diperpanjang selama 25 tahun, dan diperbarui selama 35 tahun. Dengan demikian, jangka waktu total dari pemberian, perpanjangan, dan perubahan HGU adalah paling lama 95 tahun.

Perlu diingat bahwa, jika memenuhi syarat, HGU di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak:

  1. Tanah tersebut masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  2. pemegang hak telah memenuhi dengan baik syarat-syarat pemberian hak;
  3. tanah tersebut masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  4. tidak dipergunakan atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Dalam kasus HGU yang terletak di atas tanah hak pengelolaan, dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang HGU jika memenuhi syarat di atas dan mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

Permohonan untuk memperpanjang jangka waktu HGU dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. Sebaliknya, permohonan untuk pembaruan HGU dapat diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.

Khusus untuk HGU yang memiliki hak pengelolaan di atas tanah, perpanjangan dan pembaruan hak dapat dilakukan setelah tanah telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan hak.

Perpanjangan atau pembaruan HGU juga harus dilaporkan ke kantor pertanahan, sama halnya dengan pemberian HGU. Setelah jangka waktu yang ditetapkan untuk pemberian, perpanjangan, atau pembaruan HGU, tanah yang dimaksud kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau hak pengelolaan.

Tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa HGU dapat diperpanjang lagi setelah jangka waktu pembaruannya berakhir. Namun, Pasal 80 ayat (1), (3), dan (4) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 mengatur bahwa Menteri ATR/BPN dapat memberikan kembali HGU kepada bekas pemegangnya ketika HGU akan berakhir satu siklus. Dalam hal ini, bekas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU setelah jangka waktu HGU berakhir.

PUSATLEGAL.ID adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan usaha Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.