HGB Kamu Bisa Jadi SHM? Ini Syaratnya
Menurut Kepmen ATR/Kepala BPN 1339/2022, rumah tinggal SHGB dapat diubah menjadi SHM jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia;
- Luasnya tidak lebih dari 600 meter persegi;
- Permohonan HGB untuk dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan hak milik;
- HGB masih berlaku atau telah berakhir;
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia;
- Pemegang hak pengelolaan melepaskan bagian tanah hak pengelolaan rumah tinggal dengan surat persetujuan atau rekomendasi.
Perubahan HGB menjadi hak milik tersebut adalah hak atas tanah secara keseluruhan pada satu sertifikat hak atas tanah, bukan sebagian. Jika hak atas tanah yang akan diubah telah berakhir jangka waktunya, tidak perlu diberikan perpanjangan atau pembaruan jangka waktu.
Sebelum hak milik atas rumah tinggal diberikan kepada HGB, pemeriksaan berikut akan dilakukan:
- Dokumen: seperti izin mendirikan gedung, persetujuan bangunan gedung, dan sebagainya. Jika tidak ada, surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa bangunan di atas tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal.
- Data yuridis dan fisik: Dilakukan melalui pemeriksaan sertifikat hak atas tanah yang akan diubah haknya serta memastikan bahwa subjek hak memenuhi syarat untuk diberikan hak milik. Jika disertai dengan peralihan hak seperti pewarisan, dokumen yang dilampirkan juga akan diperiksa.
Rincian Biaya Untuk Mengubah HGB Menjadi SHM:
Untuk biaya pengubahan SHGB menjadi SHM, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hanya jika subjek hak berubah karena pewarisan; dan
- Dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sebesar Rp50.000 per bidang.
Namun, rincian biaya tersebut tidak mencakup biaya administrasi jika dilakukan melalui Notaris-PPAT.
Hubungi Kami Sekarang:
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-3700-0094]
- Alamat Kantor: [Jl. Dukuh V No.82b, Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13550 (diseberang Indomaret)]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 3700 0094
office@pusatlegal.id
