Ketika membahas tanah sebagai jaminan utang, istilah Hak Tanggungan hampir selalu muncul. Hal ini wajar karena Hak Tanggungan memang merupakan lembaga jaminan yang secara khusus digunakan untuk membebani hak atas tanah dan benda-benda tertentu yang berkaitan dengan tanah. Namun, apakah Hak Tanggungan merupakan satu-satunya bentuk jaminan yang berkaitan dengan tanah?
Jawabannya perlu dijelaskan secara hati-hati. Jika yang dimaksud adalah hak jaminan kebendaan yang secara khusus dibebankan atas hak atas tanah, Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan utama yang berlaku berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996. Akan tetapi, dalam praktik hukum, transaksi yang melibatkan tanah dapat pula berkaitan dengan bentuk pengikatan, jaminan, atau perjanjian lain. Tidak semua bentuk pengamanan utang tersebut dapat disebut sebagai Hak Tanggungan. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru membedakan antara Hak Tanggungan, APHT, SKMHT, fidusia, gadai, hipotek, dan bentuk jaminan lainnya. Artikel ini membahas faktanya secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Mengenal Apa Itu Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta atau tanpa benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). UU tersebut masih berstatus berlaku. Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya. Karena karakter tersebut, Hak Tanggungan banyak digunakan dalam transaksi kredit yang menggunakan tanah sebagai jaminan.
Contohnya adalah:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
- kredit modal kerja;
- kredit investasi;
- pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah;
- pembiayaan perusahaan;
- dan berbagai fasilitas kredit lainnya.
Jika yang dimaksud adalah lembaga hak jaminan yang secara khusus membebani hak atas tanah untuk menjamin pelunasan utang, maka Hak Tanggungan merupakan instrumen utama yang diatur secara khusus dalam UUHT. UUHT bahkan dibentuk untuk menyediakan lembaga hak jaminan yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam kegiatan perkreditan. Namun, tidak semua bentuk hubungan hukum yang melibatkan tanah otomatis merupakan Hak Tanggungan. Misalnya, tanah dapat menjadi bagian dari:
- perjanjian jual beli;
- perjanjian pengikatan jual beli;
- perjanjian sewa;
- perjanjian utang-piutang;
- pemberian kuasa;
- atau transaksi lain yang tidak dengan sendirinya menciptakan Hak Tanggungan.
Jadi, tanah sebagai objek suatu perjanjian belum tentu berarti tanah tersebut telah menjadi objek Hak Tanggungan. Hak Tanggungan memiliki karakter khusus yang membuatnya berbeda dari perjanjian jaminan biasa. Salah satu karakter pentingnya adalah memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan. Selain itu, Hak Tanggungan mempunyai sifat droit de suite, yaitu tetap mengikuti objeknya di tangan siapa pun objek tersebut berada, sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Hak Tanggungan juga mempunyai mekanisme eksekusi yang secara khusus diatur dalam UUHT. Karena itu, kreditur memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat ketika tanah telah dibebani Hak Tanggungan secara sah dan terdaftar.
Berdasarkan UUHT, hak atas tanah yang dapat menjadi objek Hak Tanggungan antara lain:
- Hak Milik Hak Milik atau HM merupakan salah satu hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Karena itu, sertifikat Hak Milik dapat digunakan sebagai jaminan kredit sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Hak Guna Usaha (HGU) HGU juga termasuk hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Hal ini relevan terutama untuk kegiatan usaha yang menggunakan tanah dengan status HGU.
- Hak Guna Bangunan HGB juga dapat menjadi objek Hak Tanggungan. Dalam praktik, tanah dengan HGB cukup sering digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan, termasuk pembiayaan properti dan kegiatan usaha.
- Hak Pakai Tertentu UUHT juga membuka kemungkinan pembebanan Hak Tanggungan terhadap Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Jenis hak yang dapat dibebani Hak Tanggungan tersebut ditegaskan dalam UUHT.
Memiliki sertifikat tanah tidak berarti tanah tersebut otomatis menjadi jaminan utang. Ada perbedaan antara: memiliki hak atas tanah dan membebankan Hak Tanggungan atas tanah. Misalnya seseorang mempunyai sertifikat Hak Milik atas tanah. Sertifikat tersebut menunjukkan hak atas tanah yang dimilikinya. Namun, apabila tanah tersebut tidak pernah dijadikan jaminan dan tidak dibebani Hak Tanggungan, maka tidak dapat dikatakan bahwa tanah tersebut sedang menjadi objek Hak Tanggungan. Untuk membebankan Hak Tanggungan diperlukan proses hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Tanah Menjadi Objek Hak Tanggungan?
Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan seperti ini:
Utang-piutang → perjanjian kredit → pemberian jaminan → APHT → pendaftaran Hak Tanggungan → Hak Tanggungan lahir.
Dalam proses tersebut, APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan mempunyai peranan penting. APHT merupakan akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur tertentu sebagai jaminan pelunasan utang. Namun, perlu diperhatikan bahwa APHT bukan Sertifikat Hak Tanggungan. Hak Tanggungan lahir setelah dilakukan pendaftaran sesuai ketentuan UUHT. APHT adalah akta yang memuat pemberian Hak Tanggungan. Sedangkan Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk menjamin pelunasan utang. Sederhananya: APHT adalah dokumennya, sedangkan Hak Tanggungan adalah hak jaminannya.
Karena itu, tidak tepat apabila APHT dan Hak Tanggungan dianggap sebagai dua istilah yang sama. Selain APHT, terdapat istilah SKMHT atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. SKMHT bukan Hak Tanggungan. SKMHT merupakan surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk membebankan Hak Tanggungan. Dalam kondisi tertentu, SKMHT dapat digunakan sebelum APHT dibuat. Namun, SKMHT memiliki ketentuan mengenai jangka waktu dan persyaratan penggunaannya. Karena itu, SKMHT tidak boleh dianggap sebagai pengganti permanen APHT. Secara sederhana:
SKMHT = kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan
APHT = akta pemberian Hak Tanggungan
Hak Tanggungan = hak jaminan atas tanah
Pada prinsipnya, tanah bukan objek jaminan fidusia. Fidusia memiliki rezim hukum tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia digunakan terhadap benda tertentu yang dapat menjadi objek fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila seseorang ingin menjadikan hak atas tanah sebagai jaminan utang, mekanisme yang digunakan bukan jaminan fidusia, melainkan Hak Tanggungan apabila objek dan persyaratannya memenuhi ketentuan UUHT. Namun, dalam satu transaksi pembiayaan dapat saja terdapat beberapa jenis jaminan sekaligus. Contohnya:
- tanah dijaminkan dengan Hak Tanggungan;
- kendaraan dijaminkan dengan fidusia;
- persediaan atau aset tertentu digunakan sebagai bagian dari struktur jaminan lainnya.
Jadi, satu fasilitas kredit tidak selalu hanya menggunakan satu jenis jaminan.
Baca Juga: Mengenal 3 Jenis Jaminan: Jaminan Individu, Perusahaan, dan Bank
Bagaimana Dengan Gadai Tanah?
Istilah gadai tanah perlu dipahami secara hati-hati karena tidak sama dengan Hak Tanggungan. Gadai tanah dalam konteks hukum adat mempunyai karakter dan pengaturan yang berbeda dengan Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan kebendaan dalam hukum pertanahan nasional. Karena itu, ketika seseorang mengatakan “tanah saya digadaikan”, perlu dilihat terlebih dahulu:
- apa bentuk perjanjiannya;
- siapa para pihaknya;
- bagaimana status tanah;
- apakah terdapat peralihan penguasaan;
- apakah ada pendaftaran;
- dan hukum apa yang menjadi dasar hubungan tersebut.
Tidak tepat menyamakan seluruh transaksi yang disebut “gadai tanah” dengan Hak Tanggungan. Untuk hak atas tanah, sistem Hak Tanggungan telah menggantikan ketentuan hypotheek sepanjang berkaitan dengan pembebanan hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. UU Nomor 4 Tahun 1996 secara tegas menyatakan bahwa ketentuan mengenai hypotheek dalam Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi setelah UUHT berlaku. Jadi, dalam konteks jaminan atas hak atas tanah, istilah yang digunakan dalam sistem hukum nasional adalah Hak Tanggungan. Hal ini berbeda dengan hipotek yang masih dikenal dalam konteks objek tertentu yang memang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri.
Hak Pengelolaan (HPL) tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut saat ini berstatus berlaku. Artinya, seseorang tidak dapat memperlakukan sertifikat atau dokumen Hak Pengelolaan sebagai objek Hak Tanggungan sebagaimana Hak Milik, HGU, atau HGB yang memenuhi persyaratan. Ini menunjukkan bahwa status hak atas tanah sangat menentukan apakah tanah dapat dijadikan objek Hak Tanggungan atau tidak.
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Karena itu, rumah, ruko, gedung, atau properti lain yang berdiri di atas tanah dengan status HGB dapat digunakan sebagai jaminan kredit apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Namun, sebelum menerima HGB sebagai jaminan, kreditur biasanya perlu memperhatikan berbagai aspek, seperti:
- masa berlaku HGB;
- status tanah;
- pemegang hak;
- kesesuaian data pertanahan;
- adanya beban atau catatan lain;
- serta nilai ekonomis objek jaminan.
Status hak atas tanah menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas jaminan. Hak Guna Usaha (HGU) termasuk salah satu hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan berdasarkan UUHT. HGU banyak ditemukan dalam kegiatan usaha yang membutuhkan penguasaan atau pemanfaatan tanah dalam skala tertentu. Namun, karena HGU memiliki jangka waktu, penggunaan HGU sebagai jaminan harus memperhatikan masa berlaku hak tersebut serta ketentuan hukum yang mengaturnya.
Hak Milik merupakan salah satu hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Dalam praktik perbankan, sertifikat Hak Milik merupakan salah satu dokumen pertanahan yang sering digunakan sebagai objek jaminan. Tetapi sekali lagi, sertifikat Hak Milik tidak otomatis menjadi jaminan hanya karena diserahkan kepada bank. Harus ada proses pembebanan Hak Tanggungan sesuai ketentuan. Menyerahkan sertifikat fisik kepada bank dan membebankan Hak Tanggungan merupakan dua hal berbeda. Sertifikat yang berada di tangan bank tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Hak Tanggungan telah lahir. Hak Tanggungan mempunyai prosedur pembebanan dan pendaftaran tersendiri. Karena itu, apabila Anda memberikan sertifikat tanah kepada kreditur, pastikan Anda mengetahui:
- untuk apa sertifikat tersebut diserahkan;
- apakah sudah dibuat APHT;
- apakah Hak Tanggungan sudah didaftarkan;
- berapa nilai tanggungannya;
- dan bagaimana status jaminan tersebut setelah utang dilunasi.
Apa Kelebihan Hak Tanggungan Dibandingkan Jaminan Biasa?
Hak Tanggungan mempunyai sejumlah karakter hukum yang membuatnya kuat sebagai instrumen jaminan.
- Memberikan kedudukan yang diutamakan Pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang diutamakan dibandingkan kreditur tertentu lainnya sesuai ketentuan hukum.
- Mengikuti objeknya Hak Tanggungan mempunyai karakter mengikuti objeknya sehingga tidak begitu saja hilang hanya karena objek berpindah tangan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
- Mempunyai mekanisme eksekusi UUHT mengatur mekanisme eksekusi apabila debitur wanprestasi.
- Terdaftar Hak Tanggungan didaftarkan sehingga memberikan kepastian mengenai status pembebanan jaminan.
- Memberikan kepastian hukum Pihak yang berkepentingan dapat mengetahui bahwa suatu hak atas tanah telah dibebani Hak Tanggungan.
Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, objek Hak Tanggungan dapat dieksekusi apabila debitur wanprestasi. UUHT mengatur mekanisme eksekusi Hak Tanggungan, termasuk eksekusi berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama, titel eksekutorial, dan penjualan di bawah tangan dalam kondisi tertentu. Namun, penting untuk dipahami bahwa: wanprestasi tidak berarti bank otomatis menjadi pemilik tanah. Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan dari objek jaminan melalui mekanisme yang ditentukan hukum.
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan, bukan hak kepemilikan. Apabila debitur gagal membayar kewajibannya, kreditur dapat menempuh mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum. Hasil eksekusi digunakan untuk pelunasan kewajiban yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, anggapan bahwa “kalau tidak bisa membayar kredit, tanah langsung menjadi milik bank” adalah pemahaman yang keliru. Dalam kondisi tertentu, satu objek Hak Tanggungan dapat menjamin lebih dari satu utang, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan dituangkan dengan benar dalam dokumen pembebanan. UUHT juga mengatur kemungkinan satu Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah dan mengatur mekanisme tertentu mengenai pelunasan utang secara angsuran apabila diperjanjikan. Karena itu, struktur jaminan perlu diperiksa secara teliti. Dalam praktik pembiayaan, kreditur dapat meminta beberapa jenis jaminan sekaligus. Misalnya sebuah perusahaan memperoleh fasilitas kredit dan memberikan:
- tanah sebagai objek Hak Tanggungan;
- kendaraan sebagai objek jaminan fidusia;
- mesin sebagai bagian dari jaminan;
- atau jaminan lainnya sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.
Dengan demikian, Hak Tanggungan tidak selalu berdiri sendiri dalam sebuah struktur pembiayaan. Ini juga penting untuk dipahami. Jaminan tanah dalam konteks Hak Tanggungan berarti hak atas tanah dibebani suatu hak jaminan untuk menjamin pelunasan utang. Sementara pengikatan tanah dapat memiliki arti yang lebih luas. Misalnya, sebuah tanah dapat “diikat” melalui perjanjian tertentu, tetapi belum tentu telah dibebani Hak Tanggungan. Karena itu, ketika memeriksa dokumen tanah, jangan hanya bertanya: “Apakah sertifikatnya ada?” Pertanyaan yang juga penting adalah: “Apakah tanah tersebut sedang dibebani Hak Tanggungan atau beban hukum lainnya?”
Sebelum tanah dijadikan jaminan, status dan kondisi hukumnya harus diperiksa. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Status hak; Apakah tanah berstatus HM, HGB, HGU, Hak Pakai, HPL, atau status lainnya?
- Pemegang hak; Apakah pihak yang memberikan jaminan benar-benar memiliki kewenangan terhadap tanah?
- Beban yang sudah ada; Apakah tanah sudah dibebani Hak Tanggungan?
- Sengketa; Apakah terdapat sengketa atau catatan hukum yang dapat memengaruhi objek?
- Masa berlaku; Untuk hak yang memiliki jangka waktu, seperti HGB atau HGU, perlu diperhatikan masa berlakunya.
- Kesesuaian data; Data sertifikat harus diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen dan kondisi objek.
Pemeriksaan ini sangat penting karena tanah yang secara fisik ada belum tentu secara hukum dapat digunakan sebagai jaminan dengan cara yang sama. Sertifikat tanah menunjukkan adanya hak atas tanah yang terdaftar. Sementara itu, Hak Tanggungan menunjukkan adanya hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas tanah tersebut. Jadi, keduanya mempunyai fungsi berbeda.
Contohnya:
Sertifikat HM → menunjukkan hak atas tanah
APHT → akta pemberian Hak Tanggungan
Pendaftaran Hak Tanggungan → melahirkan Hak Tanggungan
Sertifikat Hak Tanggungan → bukti adanya Hak Tanggungan
Pemahaman ini sangat membantu ketika seseorang membeli, menjual, atau menjadikan tanah sebagai jaminan. Jika utang yang dijamin telah dilunasi, Hak Tanggungan dapat hapus karena hapusnya utang yang dijamin. Setelah itu, dilakukan proses penghapusan catatan Hak Tanggungan yang dikenal dengan istilah roya. Dengan demikian, prosesnya dapat digambarkan: Kredit → Hak Tanggungan → pelunasan utang → Hak Tanggungan hapus → roya.
Roya penting apabila pemilik tanah ingin memastikan catatan Hak Tanggungan telah dihapus dari administrasi pertanahan sesuai prosedur. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah “jaminan tanah” harus digunakan secara tepat. Jika sebuah tanah dijadikan jaminan kebendaan yang dibebani atas hak atas tanah, maka mekanisme yang relevan adalah Hak Tanggungan apabila objeknya memenuhi ketentuan UUHT. Namun, transaksi yang melibatkan tanah dapat mempunyai bentuk hubungan hukum lain yang tidak otomatis melahirkan Hak Tanggungan. Karena itu, jangan menyamakan:
- sertifikat tanah;
- APHT;
- Hak Tanggungan;
- SKMHT;
- Sertifikat Hak Tanggungan;
- perjanjian kredit;
- dan roya.
Masing-masing memiliki fungsi dan akibat hukum yang berbeda.
| Jenis | Objek Utama | Fungsi |
|---|---|---|
| Hak Tanggungan | Hak atas tanah tertentu | Menjamin pelunasan utang |
| Fidusia | Benda tertentu sesuai UU Fidusia | Menjamin pelunasan utang |
| Gadai | Benda bergerak tertentu | Menjamin pelunasan utang |
| Hipotek | Objek tertentu yang diatur hukum | Jaminan kebendaan pada objek tertentu |
| SKMHT | Kuasa pembebanan Hak Tanggungan | Memberikan kuasa untuk membuat pembebanan |
| APHT | Hak atas tanah sebagai objek Hak Tanggungan | Menuangkan pemberian Hak Tanggungan |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa tidak semua instrumen jaminan dapat digunakan untuk tanah. Untuk menentukan instrumen yang tepat, harus dilihat terlebih dahulu objek jaminan dan hubungan hukum yang mendasarinya.
Baca Juga: Status Hak Atas Tanah untuk Perumahan Sebelum Membeli Rumah
Dasar Hukum:
Beberapa peraturan penting yang berkaitan dengan pembahasan ini antara lain:
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan UUHT merupakan dasar hukum utama yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Peraturan ini berstatus berlaku.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria UUPA merupakan dasar hukum agraria nasional dan menjadi salah satu dasar pembentukan UU Hak Tanggungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur antara lain Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini juga mencabut PP Nomor 40 Tahun 1996 dan berstatus berlaku.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Peraturan ini mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta berstatus berlaku.
Kesimpulan:
Apakah Hak Tanggungan satu-satunya jaminan tanah? Jawabannya harus dilihat dari konteksnya. Untuk hak jaminan kebendaan yang secara khusus dibebankan atas hak atas tanah, Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan utama yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996. Hak Tanggungan dapat dibebankan antara lain pada Hak Milik, HGU, HGB, serta Hak Pakai tertentu yang memenuhi persyaratan. Namun, tidak semua perjanjian yang melibatkan tanah otomatis merupakan Hak Tanggungan. Tanah dapat muncul dalam berbagai hubungan hukum, sementara instrumen jaminan lainnya seperti fidusia atau gadai mempunyai objek dan rezim hukum yang berbeda.
Hal yang tidak kalah penting, sertifikat tanah yang diserahkan kepada kreditur tidak otomatis berarti telah dibebani Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan harus dilakukan melalui prosedur yang ditentukan hukum, termasuk pembuatan APHT dan pendaftaran Hak Tanggungan. Selain itu, Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik tanah, calon debitur, pembeli properti, maupun pelaku usaha dapat lebih berhati-hati ketika menggunakan tanah sebagai jaminan.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli legalitas kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 2804 3188
office@pusatlegal.id
