Apa Itu HGU? Pengertian Hak Guna Usaha dan Aturannya

Hak Guna Usaha atau HGU merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam sistem hukum agraria Indonesia yang diberikan untuk mengusahakan tanah bagi kegiatan usaha tertentu. HGU memiliki peran penting, terutama dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang membutuhkan penggunaan tanah dalam jangka waktu tertentu.

Bagi perusahaan maupun individu yang bergerak di bidang usaha berbasis tanah, memahami pengertian HGU, dasar hukum, subjek pemegang, jangka waktu, perpanjangan, kewajiban, serta alasan HGU dapat berakhir merupakan hal yang penting. HGU bukanlah Hak Milik. Meskipun pemegang HGU memperoleh kewenangan untuk mengusahakan tanah, hak tersebut mempunyai batasan, jangka waktu, dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, salah satu peraturan utama yang mengatur HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan tersebut berlaku sejak 2 Februari 2021 dan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Apa Itu Hak Guna Usaha (HGU)?

HGU adalah singkatan dari Hak Guna Usaha. Secara sederhana, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan untuk kegiatan usaha tertentu sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengertian tersebut sejalan dengan Pasal 28 UUPA yang menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Dalam perkembangan pengaturan pertanahan, PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan pengaturan yang lebih luas mengenai HGU, termasuk kemungkinan pemberian HGU di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan.

Dengan demikian, HGU dapat dipahami sebagai hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah bagi kegiatan usaha tertentu selama jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. HGU pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang melakukan kegiatan usaha yang membutuhkan tanah dalam jangka waktu tertentu. Beberapa kegiatan yang dapat berkaitan dengan HGU antara lain:

  • pertanian;
  • perkebunan;
  • peternakan;
  • perikanan; dan
  • kegiatan usaha lainnya sesuai dengan peruntukan dan ketentuan pemberian hak.

HGU memberikan dasar hukum bagi pemegang hak untuk menggunakan dan mengusahakan tanah sesuai dengan tujuan pemberiannya. Karena itu, HGU sering ditemukan dalam kegiatan usaha yang membutuhkan lahan relatif luas dan pengelolaan jangka panjang.

Dasar Hukum Hak Guna Usaha (HGU)

Pengaturan mengenai HGU memiliki dasar hukum yang cukup panjang dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Beberapa regulasi yang penting untuk dipahami antara lain:

  1. Undang-undang Pokok Agraria
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA merupakan salah satu dasar utama pengaturan HGU. Pasal 28 UUPA mengatur pengertian HGU, sedangkan Pasal 29 mengatur jangka waktu HGU dalam kerangka pengaturan UUPA.
  2. PP Nomor 18 Tahun 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 merupakan regulasi penting yang saat ini mengatur Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, termasuk HGU. PP ini berlaku sejak 2 Februari 2021 dan mencabut PP Nomor 40 Tahun 1996.
  3. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021
    Ketentuan mengenai tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini berstatus berlaku dan mengatur antara lain tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah, termasuk HGU.

Tidak semua orang atau badan hukum dapat menjadi pemegang HGU. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU dapat diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  • badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa HGU dapat dimiliki oleh individu WNI maupun badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan. Hal ini menjadi salah satu perbedaan penting antara HGU dan beberapa jenis hak atas tanah lainnya. Bagi perusahaan, status badan hukum dan kedudukan hukum di Indonesia menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan atau memperoleh HGU.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU dapat diberikan di atas:

  • Tanah Negara; dan
  • Tanah Hak Pengelolaan.

Untuk HGU yang diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, terdapat persyaratan tambahan berupa persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Hal ini berarti HGU tidak dapat dipahami hanya berdasarkan luas atau lokasi tanah. Status awal tanah juga perlu diperiksa karena dapat memengaruhi proses pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan HGU.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU dapat diberikan dengan ketentuan:

  • pemberian HGU paling lama 35 tahun;
  • perpanjangan HGU paling lama 25 tahun;
  • pembaruan HGU paling lama 35 tahun.

Dengan demikian, apabila seluruh tahapan diberikan dalam jangka waktu maksimal, keseluruhan periode tersebut dapat mencapai 95 tahun. Namun, penting untuk dipahami bahwa angka 95 tahun bukan berarti HGU otomatis berlaku selama 95 tahun sejak pertama kali diberikan. Pemberian, perpanjangan, dan pembaruan merupakan tahapan yang berbeda dan masing-masing harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Apa Perbedaan Perpanjangan dan Pembaharuan HGU?

Istilah perpanjangan HGU dan pembaruan HGU sering dianggap sama, padahal keduanya berbeda.

  1. Perpanjangan HGU
    Perpanjangan berarti melanjutkan jangka waktu HGU pada tanah yang sama sebelum hak tersebut berakhir. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa permohonan perpanjangan HGU dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum jangka waktu HGU berakhir.
  2. Pembaruan HGU
    Pembaruan dilakukan setelah jangka waktu HGU berakhir dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Permohonan pembaruan HGU dapat diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU. Oleh karena itu, pemegang HGU sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku hak habis sebelum mulai mempersiapkan administrasi.

Perpanjangan HGU tidak berlangsung secara otomatis. Pemegang hak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Secara umum, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan
    Tanah HGU harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak.
    Pemegang HGU tidak dapat mengabaikan tanah begitu saja tanpa memperhatikan kewajiban penggunaan dan pemanfaatannya.
  • Pemegang hak masih memenuhi persyaratan
    Pihak yang memegang HGU harus tetap memenuhi persyaratan sebagai subjek HGU.
  • Pemegang hak wajib memenuhi kewajibannya
    Pemegang HGU memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi selama menguasai dan mengusahakan tanah.
  • Tanah sesuai dengan rencana tata ruang
    Kesesuaian dengan rencana tata ruang juga menjadi aspek penting dalam proses perpanjangan atau pembaruan.
  • Tidak digunakan atau direncanakan untuk kepentingan umum
    Permohonan perpanjangan atau pembaruan juga harus memperhatikan kepentingan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
    Untuk HGU di atas Tanah Hak Pengelolaan, perpanjangan atau pembaruan juga memerlukan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Apa Saja Kewajiban Pemegang HGU?

Memegang HGU tidak hanya memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi juga menimbulkan sejumlah kewajiban. PP Nomor 18 Tahun 2021 antara lain mengatur kewajiban pemegang HGU untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Pemegang HGU juga berkewajiban mengusahakan tanah dengan baik serta membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas di dalam areal HGU sesuai ketentuan. Secara praktis, pemegang HGU perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • menggunakan tanah sesuai tujuan pemberian hak;
  • mengusahakan tanah secara baik;
  • memenuhi kewajiban administratif;
  • memelihara lingkungan;
  • menjaga prasarana yang berada di areal HGU;
  • memenuhi ketentuan tata ruang;
  • mematuhi ketentuan pertanahan; dan
  • memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak.

Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut penting karena dapat berkaitan dengan keberlanjutan hak atas tanah. HGU tidak sama dengan Hak Milik. Perbedaan paling mendasar terletak pada sifat hak dan tujuan penggunaannya. Hak Milik merupakan hak atas tanah dengan karakter kepemilikan yang berbeda, sedangkan HGU memberikan kewenangan untuk mengusahakan tanah sesuai dengan tujuan pemberian hak. HGU juga mempunyai jangka waktu tertentu. Karena itu, pemegang HGU tidak dapat memperlakukan tanah HGU seolah-olah merupakan tanah Hak Milik. Perbedaan ini sangat penting bagi perusahaan maupun investor yang menjadikan tanah sebagai bagian dari aset dan kegiatan usaha.

Dalam kondisi tertentu, hak atas tanah seperti HGU dapat menjadi objek Hak Tanggungan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Hal ini membuat HGU memiliki nilai ekonomi yang penting bagi kegiatan usaha, khususnya ketika perusahaan membutuhkan pembiayaan. Namun, penggunaan HGU sebagai jaminan perlu memperhatikan jangka waktu hak dan ketentuan mengenai Hak Tanggungan. Bagi perusahaan yang memiliki HGU dan bermaksud menggunakannya sebagai agunan, pemeriksaan status hak dan dokumen pertanahan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pada prinsipnya HGU dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pengalihan HGU bukan berarti pemegangnya bebas memindahkan hak kepada siapa saja tanpa memperhatikan persyaratan. Pihak penerima harus memenuhi ketentuan sebagai subjek HGU. Karena itu, transaksi yang berkaitan dengan HGU perlu memperhatikan:

  • status pemegang hak;
  • pihak yang menerima pengalihan;
  • jangka waktu HGU;
  • status tanah;
  • pembebanan hak;
  • persetujuan yang diperlukan;
  • dan prosedur pendaftaran peralihan hak.

Untuk transaksi HGU dalam skala besar, pemeriksaan dokumen dan status tanah sebelum transaksi merupakan langkah yang sangat penting.

Kapan Hak Guna Usaha Berakhir?

HGU tidak berlaku selamanya. Hak tersebut dapat berakhir karena beberapa sebab yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk karena jangka waktunya berakhir. Ketika jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU telah berakhir, tanah dapat kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan, sesuai dengan status tanahnya dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemegang HGU perlu melakukan monitoring masa berlaku hak secara berkala.

Apabila pemegang HGU tidak mengajukan perpanjangan atau pembaruan sesuai ketentuan dan jangka waktu hak telah berakhir, terdapat konsekuensi hukum terhadap status tanah tersebut. Untuk itu, perusahaan yang memiliki HGU sebaiknya mempunyai sistem administrasi pertanahan yang mampu memantau:

  • nomor sertifikat;
  • luas bidang;
  • lokasi;
  • tanggal mulai HGU;
  • tanggal berakhir HGU;
  • status perpanjangan;
  • status pembaruan;
  • kewajiban pemegang hak; dan
  • dokumen pendukung lainnya.

Pengelolaan administrasi yang baik dapat membantu mengurangi risiko terjadinya kelalaian dalam mengurus keberlanjutan hak. Proses perpanjangan HGU harus dilakukan melalui prosedur pertanahan yang berlaku. Permohonan diajukan oleh pemegang HGU dengan memenuhi dokumen dan persyaratan yang ditentukan. Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, tata cara perpanjangan dan pembaruan HGU diatur secara khusus. Peraturan tersebut antara lain mengatur bahwa permohonan perpanjangan HGU atas Tanah Negara dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum jangka waktu HGU berakhir. Untuk proses administratif, pemegang HGU perlu mempersiapkan dokumen pertanahan dan dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi serta jenis tanah yang bersangkutan.

Bagi perusahaan perkebunan atau badan usaha lain yang mengandalkan tanah sebagai bagian dari kegiatan operasional, HGU bukan hanya dokumen pertanahan. HGU berkaitan dengan:

  • kepastian penggunaan tanah;
  • keberlangsungan kegiatan usaha;
  • investasi jangka panjang;
  • pembiayaan;
  • aset perusahaan;
  • pengembangan usaha;
  • kepatuhan hukum; dan
  • mitigasi risiko sengketa pertanahan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya menyimpan sertifikat HGU, tetapi juga melakukan pengelolaan dokumen dan kepatuhan secara berkala.

Hal Yang Perlu Diperiksa Sebelum Menggunakan HGU

Jika seseorang atau perusahaan hendak melakukan transaksi atau kerja sama yang berkaitan dengan HGU, beberapa aspek berikut sebaiknya diperiksa:

  1. Sertifikat HGU
    Pastikan nomor hak, luas, lokasi, dan nama pemegang hak sesuai dengan dokumen resmi.
  2. Masa Berlaku HGU
    Periksa kapan HGU mulai berlaku dan kapan akan berakhir.
  3. Status Tanah
    Pastikan apakah HGU berada di atas Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
  4. Penggunaan Tanah
    Periksa apakah penggunaan tanah sesuai dengan tujuan pemberian HGU.
  5. Kewajiban Pemegang Hak
    Pastikan tidak terdapat kewajiban penting yang belum dipenuhi.
  6. Sengketa
    Periksa apakah bidang tanah sedang dalam sengketa atau memiliki permasalahan hukum.
  7. Pembebanan Hak
    Periksa apakah HGU sedang dibebani Hak Tanggungan atau beban hukum lainnya.
  8. Tata Ruang
    Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
    Pemeriksaan tersebut sangat penting terutama jika HGU akan digunakan sebagai aset, objek kerja sama, jaminan pembiayaan, atau bagian dari transaksi bisnis.

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbedaan sederhananya:

Aspek HGU HGB Hak Milik
Fungsi utama Mengusahakan tanah Mendirikan dan mempunyai bangunan Kepemilikan atas tanah
Kegiatan umum Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan Perumahan, perkantoran, industri, komersial Hunian dan berbagai penggunaan sesuai hukum
Jangka waktu Terbatas Terbatas Tidak dibatasi seperti HGU/HGB
Subjek utama WNI dan badan hukum Indonesia WNI dan badan hukum Indonesia Pada prinsipnya WNI dan badan hukum tertentu
Dapat diperpanjang Ya, sesuai persyaratan Ya, sesuai persyaratan Tidak menggunakan mekanisme perpanjangan seperti HGU/HGB

Tabel tersebut merupakan gambaran umum. Dalam praktik, status tanah dan persyaratan setiap hak perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi atau permohonan dilakukan.

Status HGU Apabila Dalam Kegiatan Perkebunan

Sektor perkebunan merupakan salah satu bidang yang sangat erat kaitannya dengan HGU. Perusahaan perkebunan yang membutuhkan penguasaan tanah untuk kegiatan usaha jangka panjang perlu memperhatikan legalitas HGU sejak awal. Tidak cukup hanya memastikan bahwa perusahaan memiliki sertifikat HGU. Pengelolaan tanah juga harus sesuai dengan tujuan pemberian hak dan kewajiban yang ditetapkan. Pengabaian terhadap kewajiban pemanfaatan tanah dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif. Karena itu, pengelolaan HGU idealnya menjadi bagian dari manajemen aset dan kepatuhan perusahaan.

Tanah sering menjadi salah satu komponen penting dalam investasi, terutama pada sektor yang membutuhkan lahan luas. HGU memberikan kerangka hukum bagi kegiatan usaha tersebut selama hak dan kewajiban pemegangnya dipenuhi. Kepastian mengenai jangka waktu, status tanah, penggunaan, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran menjadi faktor penting dalam melakukan perencanaan bisnis. Investor maupun perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan hukum terhadap tanah sebelum mengambil keputusan investasi.

Kesimpulan:

HGU atau Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan untuk kegiatan usaha tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HGU berbeda dengan Hak Milik karena memberikan kewenangan untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan tanah tanpa batas waktu.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU dapat diberikan kepada WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. HGU dapat diberikan di atas Tanah Negara maupun Tanah Hak Pengelolaan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Jangka waktu HGU dapat mencapai paling lama 35 tahun untuk pemberian, 25 tahun untuk perpanjangan, dan 35 tahun untuk pembaruan. Perpanjangan dan pembaruan tidak berlangsung otomatis karena pemegang hak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain memperoleh hak untuk mengusahakan tanah, pemegang HGU juga mempunyai berbagai kewajiban. Tanah harus digunakan sesuai tujuan pemberian hak, diusahakan dengan baik, serta memenuhi ketentuan pertanahan, tata ruang, dan kewajiban lainnya. Oleh karena itu, bagi perusahaan atau individu yang berkaitan dengan tanah HGU, memahami pengertian HGU dan aturan yang mengaturnya merupakan langkah penting untuk menjaga kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

FAQ Tentang HGU

  1. Apa kepanjangan HGU?
    HGU adalah singkatan dari Hak Guna Usaha.
  2. Apa yang dimaksud dengan HGU?
    HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan untuk kegiatan usaha tertentu sesuai dengan ketentuan hukum.
  3. Siapa yang dapat memiliki HGU?
    HGU dapat diberikan kepada WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.
  4. Berapa lama HGU berlaku?
    Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU dapat diberikan paling lama 35 tahun, diperpanjang paling lama 25 tahun, dan diperbarui paling lama 35 tahun, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
  5. Apakah HGU sama dengan Hak Milik?
    Tidak. HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu, sedangkan Hak Milik merupakan jenis hak atas tanah dengan karakter kepemilikan yang berbeda.
  6. Apakah HGU bisa diperpanjang?
    Ya. HGU dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Permohonan perpanjangan dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum jangka waktu HGU berakhir.
  7. Apakah HGU dapat diperbarui setelah berakhir?
    Permohonan pembaruan HGU dapat diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
  8. Apakah HGU dapat digunakan sebagai jaminan?
    Dalam kondisi tertentu, HGU dapat menjadi objek Hak Tanggungan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Apakah HGU dapat dialihkan?
    HGU dapat dialihkan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan persyaratan pihak yang menerima hak dan prosedur pertanahan yang berlaku.
  10. Apa yang terjadi setelah HGU berakhir?
    Apabila jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan telah berakhir, status tanah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk dapat kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan sesuai asal dan status tanahnya.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami secara Gratis:

  • WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
  • Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)

Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.

OFFICE

DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.

WA/PHONE

+62 851 2804 3188

EMAIL

office@pusatlegal.id