Apa Itu HGU? Pengertian Hak Guna Usaha dan Aturannya

Menurut Pasal 28 ayat (1) UUPA, hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan selama jangka waktu tertentu. HGU diberikan untuk tanah dengan luas minimal 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya lebih dari 25 hektar, HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

HGU diberikan kepada badan hukum dan warga negara Indonesia. Tanah yang dapat diberikan HGU meliputi:

  1. Tanah negara: tanah yang tidak memiliki hak atas tanah, bukan wakaf, bukan tanah ulayat, bukan aset milik daerah, dan bukan aset milik negara;
  2. Tanah hak pengelolaan: yaitu hak untuk menguasai tanah negara yang sebagian diberikan kepada pemegang hak pengelolaan untuk melakukannya.

Untuk HGU diatas tanah negara, keputusan pemberian hak dibuat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk HGU diatas tanah pengelolaan, keputusan pemberian hak dibuat oleh Menteri ATR/BPN dengan persetujuan pemegang hak pengelolaan. Pemberian HGU harus didaftarkan di kantor pertanahan atau BPN.

Berbeda dengan hak atas tanah lain seperti HGB, hak pakai dapat diberikan hak milik menurut Pasal 94 PP 18/2021, yang menyatakan:

“Atas permintaan pemegang hak, bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan digunakan untuk keperluan perumahan, termasuk toko dan kantor, dapat diberikan hak milik.”

Selain itu, hak milik dan HGU memiliki karakteristik yang berbeda. Misalnya, HGU hanya dapat digunakan untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, sedangkan hak milik, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 6 UUPA, adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah.

Hubungi Kami Sekarang:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami secara Gratis:

  • WhatsApp / Telepon: [0851-3700-0094]
  • Alamat Kantor: [Jl. Dukuh V No.82b, Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13550 (diseberang Indomaret)]
  • Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)


Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.

OFFICE

DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.

WA/PHONE

+62 851 3700 0094

EMAIL

office@pusatlegal.id