Bagi sebagian besar pemilik aset, mengurus dokumen ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Timur seringkali menyita waktu, tenaga, dan membingungkan karena adanya transisi ke sistem Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el).
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengantre atau bingung menghadapi birokrasi, menggunakan jasa Pusat Legal Indonesia yang resmi, murah, dan bergaransi adalah solusi terbaik dan paling aman.
Apa Itu Roya & Hak Tanggungan dan Mengapa Sangat Penting?
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996, Roya adalah penghapusan catatan Hak Tanggungan (HT) pada sertifikat tanah dan buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Catatan ini sebelumnya muncul karena aset Anda dijadikan sebagai jaminan/agunan di Bank atau lembaga keuangan.
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dasar hukum Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).
Penting untuk Diketahui bahwa: Selama proses Roya belum dilakukan, status hukum sertifikat Anda masih dianggap “terikat” sebagai jaminan utang. Dampaknya, sertifikat tersebut tidak bisa dijual, dibalik nama, atau diagunkan kembali jika suatu saat Anda membutuhkan pendanaan mendesak.
Apa Saja Syarat Penghapusan Roya di BPN?
Sebelum mengajukan permohonan, baik secara mandiri maupun melalui jasa profesional, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama. Berikut ini syarat yang perlu Anda siapkan;
- Sertifikat Tanah Asli (SHM atau SHGB).
- Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Asli (jika masih berupa fisik analog).
- Surat Roya / Surat Pengantar dari Bank/Kreditur yang menyatakan kredit telah lunas.
- Surat Keterangan Lunas (Lunas KPR) dari Bank terkait.
- Fotokopi KTP dan KK pemilik sertifikat.
- Formulir Permohonan Roya (tersedia di BPN atau diisi via aplikasi).
Alur Proses Roya: Manual vs Elektronik
Saat ini Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-El). Alur pengurusannya terbagi menjadi dua cara, antara lain;
- Jalur Elektronik (Online)
Jika pendaftaran Hak Tanggungan Anda dahulu sudah berbasis elektronik (sejak era 2019 ke atas), maka proses penutupan atau pencoretannya juga wajib diproses secara online melalui mitra BPN/Notaris yang memiliki akses sistem htel.atrbpn.go.id. Hasil akhirnya berupa Sertifikat Elektronik edisi terbaru yang sudah bersih dari catatan HT.
- Jalur Loket BPN (Manual/Fisik)
Untuk sertifikat lama atau analog, berkas fisik harus dibawa langsung ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Jakarta Timur guna dilakukan validasi, pembayaran PNBP, dan alih media menjadi sertifikat digital.
Mengapa Memilih Jasa Pengurusan Roya Pusat Legal Indonesia?
Mengurus Roya sendiri memang bisa menghemat biaya dasar, namun risiko salah input data, antrean loket yang panjang, dan kendala sistem online seringkali menguras tenaga dan emosi.
Kami hadir sebagai solusi Jasa Profesional & Layanan Legalitas Terpercaya di Jakarta Timur dengan keunggulan utama:
Keunggulan Kami | Detail Layanan |
100% Resmi & Legal | Seluruh proses dilakukan sesuai jalur hukum legalitas ATR/BPN. Kami membayarkan PNBP resmi sebesar Rp50.000 langsung ke kas negara via kode billing resmi. |
Harga Murah & Transparan | Biaya jasa kami sangat kompetitif dan terjangkau dibandingkan dengan waktu kerja Anda yang tersita. Tidak ada biaya siluman atau pungutan liar. |
Bergaransi Tuntas | Kami memberikan jaminan garansi uang kembali atau penanganan ulang gratis jika terjadi kesalahan administrasi hingga sertifikat Anda benar-benar bersih dan tuntas. |
Layanan Jemput Berkas | Khusus wilayah Jakarta Timur (Cakung, Duren Sawit, Pulogadung, Kramat Jati, dll), tim kami siap menjemput dokumen penting Anda secara aman. |
Berapa Biaya dan Estimasi PengurusanNya?
Secara regulasi, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi untuk Roya di BPN adalah sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Apabila Anda menggunakan jasa profesional kami, biaya total yang Anda bayarkan sudah mencakup pengisian formulir, transportasi, antrean loket, pemrosesan akun HT-El, hingga pengiriman kembali dokumen ke rumah Anda.
- Estimasi Waktu Proses: Umumnya selesai dalam 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan divalidasi oleh sistem Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Hubungi Kami Sekarang - Solusi Cepat Sertifikat Anda Bersih!
Jangan tunda legalitas aset berharga Anda. Amankan kepemilikan mutlak rumah dan tanah Anda sekarang juga tanpa perlu repot keluar kantor atau rumah.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli legalitas kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-3700-0094]
- Alamat Kantor: [Jl. Dukuh V No.82b, Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13550 (diseberang Indomaret)]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Kami siap melayani wilayah Cakung, Matraman, Jatinegara, Duren Sawit, Kramat Jati, Condet, Makasar, Pasar Rebo, Ciracas, Cipayung, hingga Pulogadung.
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 3700 0094
office@pusatlegal.id
