Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Elektronik: Panduan Lengkap

Pemerintah terus aktif mendorong perubahan digital di berbagai bidang layanan publik, termasuk juga dalam aspek pertanahan. Lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah secara resmi memperkenalkan sertifikat tanah dalam format elektronik sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik. Aturan tersebut menjelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah dokumen yang dikeluarkan melalui sistem elektronik dalam bentuk file elektronik. Sertifikat elektronik ini untuk pertama kalinya diberikan untuk tanah yang belum terdaftar serta sebagai pengganti sertifikat yang lama.

Sertifikat elektronik diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hukum untuk pemilik lahan serta menekan tindakan mafia tanah yang selama ini mengganggu masyarakat. Dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, terbuka, dan aman. Pemerintah menargetkan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, seluruh layanan pertanahan dapat bertransisi secara bertahap ke platform digital.

Program untuk menerbitkan sertifikat elektronik ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Proses Pendaftaran Tanah. Penggunaan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penerbitan sertipikat-el dalam layanan pertahanan.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum kamu membuat sertifikat elektronik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal-hal tersebut meliputi kepemilikan tanah, pemasangan patok, dan sudah adanya bukti kepemilikan tanah.

Langkah pertama adalah mengajukan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan melampirkan berbagai dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut mencakup formulir pendaftaran yang sudah ditandatangani di atas materai, fotokopi KTP dan KK pemohon, surat kuasa jika diperlukan, bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT PBB untuk tahun berjalan, serta penyampaian bukti SSB (BPHTB). Selain itu, juga perlu disertakan bukti SSP/PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedua, pengaju akan memperoleh surat konfirmasi penerimaan dokumen serta instruksi untuk membayar biaya PNBP. Dokumen ini sebaiknya disimpan hingga seluruh proses pendaftaran tanah selesai. Setelah itu, pihak petugas akan menghubungi untuk memberi tahu mengenai jadwal pengukuran atau pemeriksaan lahan oleh tim yang ditunjuk.

Ketiga, perkembangan permohonan sertifikat tanah dapat diperiksa melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Untuk penerbitan sertifikat, pengaju diwajibkan untuk menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. Setelah proses selesai, sertifikat dapat diambil di kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat konfirmasi dokumen dan identitas pengaju.

Bagi mereka yang telah memiliki sertifikat tanah namun masih dalam format analog atau lama, disarankan untuk mengkonversinya menjadi format elektronik. Proses peralihan dari sertifikat lama ke sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pertanahan yang sesuai dengan lokasi tanah.

Pemohon diharuskan membawa berbagai dokumen. Ini termasuk sertifikat tanah asli, formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani di atas materai, dan identifikasi diri berupa salinan KTP dan KK. Apabila permohonan diwakilkan, maka surat kuasa serta identitas dari pihak yang diberi kuasa harus dilampirkan. Untuk entitas hukum, juga perlu disertakan salinan akta pendirian dan dokumen legalitas tambahan yang telah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas di loket.

Selain dari sejumlah dokumen tersebut, pemohon wajib membayar biaya pelayanan penggantian blanko sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setelah semua proses selesai dan sertifikat elektronik diterbitkan, sertifikat yang lama akan diserahkan kepada kantor pertanahan untuk dijadikan arsip atau warkah pendaftaran tanah.

Menariknya, sertifikat elektronik ini dilengkapi dengan QR Code yang bisa digunakan untuk memeriksa keasliannya. Proses pemeriksaan QR Code dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh ATR/BPN.

Meski begitu, pihak pemerintah menegaskan bahwa sertifikat fisik yang lama masih diakui dan tetap berlaku selama tidak ada permintaan untuk merubah data atau pemeliharaan informasi. Masyarakat juga diajak untuk segera beradaptasi dengan sistem elektronik agar terhindar dari risiko kehilangan dokumen fisik dan memperlancar akses layanan tanah digital di masa depan.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengonversi sertifikat tanah dari bentuk fisik ke digital. Akan tetapi, jika terdapat permohonan baru atau perlu dilakukan pengukuran ulang, bisa jadi akan terdapat biaya tambahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami Sekarang:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami secara Gratis:

  • WhatsApp / Telepon: [0851-3700-0094]
  • Alamat Kantor: [Jl. Dukuh V No.82b, Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13550 (diseberang Indomaret)]
  • Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)


Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.

OFFICE

DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.

WA/PHONE

+62 851 3700 0094

EMAIL

office@pusatlegal.id