Jasa Pengurusan Izin Bangunan Perumahan Jakarta Timur Terpercaya 2026

Memiliki tanah di Jakarta Timur dan ingin membangun rumah merupakan langkah besar yang membutuhkan persiapan matang. Selain menentukan desain, anggaran, dan kontraktor, pemilik juga perlu memastikan bahwa rencana bangunan memenuhi ketentuan legalitas dan teknis yang berlaku. Pada 2026, pengurusan izin bangunan baru tidak lagi menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai mekanisme utama. Dokumen yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. Dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung tersebut adalah PP Nomor 16 Tahun 2021, yang hingga saat ini masih berstatus berlaku. Bagi masyarakat yang sedang merencanakan pembangunan rumah, renovasi, atau pengembangan perumahan di Jakarta Timur, memahami proses PBG sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan yang menyebabkan dokumen harus berulang kali diperbaiki. Karena itulah, kami hadir untuk menjawab kebutuhan pemilik bangunan yang membutuhkan pendampingan dalam menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan administrasi maupun teknis.

PBG Perumahan di Jakarta Timur: Apa yang Berubah?

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara sistem lama dan sistem yang berlaku sekarang. IMB merupakan nomenklatur yang digunakan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021. Untuk pembangunan baru, mekanisme yang digunakan sekarang adalah PBG. Namun, IMB lama tidak otomatis menjadi tidak berlaku. SIMBG DKI Jakarta menjelaskan bahwa IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pemilik rumah lama perlu melihat kondisi dokumen dan bangunannya terlebih dahulu sebelum menentukan apakah harus mengajukan permohonan baru.

Untuk rumah tinggal, PBG bukan sekadar dokumen tambahan. SIMBG DKI Jakarta menyatakan bahwa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret wajib memiliki PBG dan SLF. PBG harus diperoleh sebelum konstruksi dilaksanakan, sedangkan SLF diperlukan sebelum bangunan dapat dimanfaatkan. Ketentuan tersebut membuat legalitas bangunan sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan sejak awal. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan sementara dokumen legalitas baru mulai dipersiapkan. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan desain, dokumen, atau pekerjaan konstruksi perlu disesuaikan kembali. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)

PBG mempunyai hubungan dengan berbagai aspek legalitas bangunan. Bangunan yang dibangun tanpa memenuhi ketentuan dapat menghadapi persoalan administratif. SIMBG DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga tindakan penghentian kegiatan dan pembongkaran sesuai ketentuan. Selain persoalan administratif, legalitas bangunan juga dapat menjadi penting ketika properti:

  • dijual;
  • digunakan sebagai agunan;
  • diajukan untuk KPR;
  • direnovasi atau dikembangkan;
  • membutuhkan SLF;
  • atau membutuhkan pemeriksaan legalitas untuk transaksi properti. Karena itu, PBG sebaiknya dipandang sebagai bagian dari pengelolaan aset, bukan sekadar persyaratan pembangunan.

Panduan Pengurusan PBG Perumahan di Jakarta Timur 2026

Proses pengurusan PBG akan lebih mudah dipahami jika dibagi menjadi beberapa tahap.

  1. Periksa Dokumen Kepemilikan Tanah Tahap pertama bukan menggambar rumah, melainkan memastikan tanah yang akan digunakan memiliki dokumen yang jelas. Dokumen kepemilikan tanah menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pengajuan PBG. SIMBG DKI Jakarta mencantumkan sertifikat kepemilikan tanah serta dokumen pendukung tertentu, termasuk surat perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik bangunan berbeda dengan nama pada dokumen kepemilikan tanah. Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa:
    • nama pemilik;
    • nomor sertifikat;
    • luas tanah;
    • lokasi tanah;
    • batas bidang;
    • kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya;
    • serta hubungan antara pemilik tanah dan pemilik bangunan. Pemeriksaan awal dapat membantu mengetahui apakah terdapat persoalan yang perlu diselesaikan sebelum permohonan PBG diajukan.
  2. Cek Ketentuan Tata Ruang Tanah yang secara hukum dimiliki seseorang belum tentu dapat dibangun dengan bentuk dan ukuran sesuai keinginan pemilik. Rencana bangunan harus memperhatikan ketentuan tata ruang pada lokasi tersebut. Dalam layanan SIMBG DKI Jakarta, Informasi Rencana Kota (IRK) dapat memberikan informasi mengenai peruntukan zona, intensitas bangunan, jarak bebas atau GSB, ketinggian maksimum, serta kegiatan yang diperbolehkan pada zona tersebut. Hal ini sangat penting sebelum desain rumah dibuat secara final. Sebagai contoh, pemilik mungkin menginginkan rumah dengan tiga lantai dan luas tertentu. Namun, apabila ketentuan lokasi membatasi ketinggian atau luas bangunan, desain perlu disesuaikan. Dengan kata lain, desain rumah harus mengikuti kondisi dan ketentuan lokasi, bukan hanya mengikuti keinginan pemilik.
  3. Siapkan Informasi Rencana Kota Untuk pengajuan PBG di Jakarta, IRK menjadi bagian penting dalam proses. SIMBG DKI Jakarta menjelaskan bahwa IRK dapat diakses melalui portal Jakarta Satu dan pemohon perlu melakukan plotting batas tanah sesuai dokumen kepemilikan agar ketentuan tata ruang yang ditampilkan sesuai dengan bidang tanah yang dimohonkan. Data yang diperoleh dari tahap ini dapat menjadi dasar untuk menyesuaikan desain bangunan. Kesalahan pada tahap ini dapat berpengaruh terhadap gambar teknis yang dibuat selanjutnya.
  4. Buat Gambar Teknis Setelah kondisi lahan dan tata ruang diketahui, barulah dokumen teknis bangunan disiapkan. Untuk rumah tinggal, dokumen arsitektur antara lain mencakup:
    • gambar situasi;
    • rencana tapak;
    • denah setiap lantai;
    • gambar tampak;
    • gambar potongan;
    • detail bangunan;
    • serta spesifikasi teknis. Yang perlu diperhatikan bukan hanya kelengkapan gambar, tetapi juga konsistensi antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Misalnya: Luas pada site plan = luas pada denah = data luas yang dimasukkan ke sistem. Demikian juga jumlah lantai, posisi bangunan, ukuran ruang, serta data teknis lainnya harus konsisten.
  5. Tentukan Apakah Bangunan Termasuk Sederhana atau Memerlukan Tenaga Ahli Karakteristik bangunan akan memengaruhi kebutuhan dokumen teknis dan proses penilaiannya. SIMBG DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk rumah tinggal sederhana 1–2 lantai, gambar dapat dibuat sendiri sepanjang memenuhi standar yang ditentukan. Untuk rumah tinggal tiga lantai ke atas, keterlibatan tenaga ahli atau arsitek sangat disarankan karena permohonan dapat melalui penilaian Tim Profesi Ahli. Karena itu, pemilik sebaiknya tidak langsung menggunakan satu jenis paket jasa untuk semua rumah. Kebutuhan bangunan satu lantai tentu berbeda dengan rumah tiga atau empat lantai.
  6. Mengajukan Permohonan melalui Sistem Resmi Setelah dokumen siap, permohonan diajukan melalui sistem resmi yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. SIMBG DKI Jakarta saat ini menyediakan layanan PBG dan informasi persyaratan berdasarkan jenis bangunan serta detail permohonan. Halaman layanan tersebut juga menyediakan panduan dan sistem pengajuan bagi pemohon. Pemohon dapat mengajukan sendiri atau menggunakan kuasa sesuai ketentuan. SIMBG DKI Jakarta menyatakan bahwa permohonan dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai serta identitas pihak pemberi dan penerima kuasa.

Dokumen PBG Rumah Tinggal di Jakarta Timur

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi dan jenis bangunan. Namun, secara umum dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Dokumen Administrasi
    • KTP/KITAS;
    • NPWP;
    • dokumen kepemilikan tanah;
    • dokumen pendukung apabila pemilik bangunan berbeda dengan pemilik tanah;
    • surat kuasa apabila dikuasakan;
    • IRK;
    • serta dokumen lain apabila dipersyaratkan.
  2. Dokumen Teknis
    • gambar situasi;
    • rencana tapak;
    • denah;
    • tampak;
    • potongan;
    • detail arsitektur;
    • dokumen struktur sesuai kebutuhan;
    • serta dokumen teknis lainnya sesuai karakteristik bangunan. SIMBG DKI Jakarta menyediakan daftar persyaratan yang lebih rinci dan membedakan kebutuhan berdasarkan jenis serta jumlah lantai bangunan. Karena persyaratan dapat berbeda, pemilik sebaiknya tidak hanya mengandalkan daftar umum dari internet.

Layanan PBG DKI Jakarta menyediakan pilihan jumlah lapis bangunan sesuai kategori permohonan. Pada halaman informasi PBG rumah tinggal, sistem mencantumkan batas maksimal empat lantai untuk kategori rumah tinggal yang ditampilkan pada layanan tersebut. Namun, jumlah lantai yang dapat dibangun tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan pemilik. Ketentuan tata ruang, kondisi lokasi, standar teknis, serta karakteristik bangunan tetap perlu diperhatikan. Karena itu, sebelum menentukan desain rumah empat lantai sekalipun, pemeriksaan lokasi dan persyaratan teknis tetap diperlukan. Setelah permohonan dikirim, dokumen akan melalui tahapan pemeriksaan. Informasi resmi SIMBG DKI Jakarta menjelaskan bahwa tahapan penerbitan PBG meliputi:

  1. pengajuan permohonan;
  2. pemeriksaan administrasi dan teknis;
  3. konsultasi atau penilaian teknis sesuai kebutuhan;
  4. perhitungan retribusi dan penerbitan dokumen terkait;
  5. penerbitan SKRD oleh DPMPTSP;
  6. pembayaran retribusi oleh pemohon; dan
  7. penerbitan PBG. Tidak semua permohonan memiliki tingkat pemeriksaan yang sama. Bangunan sederhana dan bangunan yang lebih kompleks dapat melalui kebutuhan penilaian teknis yang berbeda.

Hal-hal Yang Perlu Dihindari Dalam Permohonan PBG

Permohonan dapat memerlukan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan. Beberapa contoh yang perlu dihindari:

  • luas tanah tidak konsisten;
  • luas bangunan berbeda antara denah dan site plan;
  • jumlah lantai berbeda antara gambar dan data permohonan;
  • desain tidak sesuai IRK;
  • jarak bangunan dari batas tanah tidak sesuai;
  • dokumen kepemilikan tidak sinkron;
  • gambar tidak terbaca;
  • atau dokumen teknis belum memenuhi ketentuan.

SIMBG DKI Jakarta secara khusus menyebut ketidakkonsistenan luas, standar gambar, pelanggaran ketentuan tata ruang, dan ketidaksesuaian dokumen kepemilikan sebagai beberapa penyebab permohonan dapat dikembalikan untuk diperbaiki. Karena itu, pemeriksaan internal sebelum pengajuan menjadi langkah yang sangat penting.

Tidak ada satu tarif yang berlaku untuk semua rumah. Biaya yang harus dikeluarkan dapat terdiri atas beberapa komponen, termasuk retribusi resmi pemerintah dan apabila menggunakan jasa profesional, biaya jasa pendampingan. Nilainya dapat dipengaruhi oleh karakteristik bangunan dan ketentuan retribusi yang berlaku. Oleh sebab itu, penyedia jasa sebaiknya memberikan penjelasan yang jelas mengenai:

  • biaya jasa;
  • retribusi pemerintah;
  • biaya tenaga ahli apabila diperlukan;
  • biaya penyusunan dokumen teknis;
  • serta biaya lain yang memang menjadi tanggung jawab pemohon. Transparansi seperti ini penting agar pemilik tidak salah memahami total biaya pengurusan.

Kecepatan proses sangat bergantung pada kesiapan dokumen dan hasil pemeriksaan. Penyedia jasa dapat membantu mempercepat persiapan administrasi dan teknis, tetapi tidak dapat menjamin keputusan pemerintah akan terbit pada tanggal tertentu. Jika dokumen sudah lengkap dan konsisten sejak awal, potensi perbaikan yang tidak perlu dapat dikurangi. Jadi, istilah “terpercaya dan cepat” sebaiknya dipahami sebagai layanan yang responsif, tertib, dan membantu pemohon menyelesaikan kebutuhan dokumen secara efisien—bukan sebagai jaminan penerbitan PBG dalam hitungan hari.

Bagaimana dengan Rumah yang Sudah Terbangun?

Tidak semua orang mengurus legalitas bangunan sebelum konstruksi dimulai. Ada juga rumah yang sudah berdiri tetapi belum memiliki PBG. Untuk kondisi seperti ini, mekanismenya berbeda. SIMBG DKI Jakarta menjelaskan bahwa bangunan eksisting yang sudah terbangun tetapi belum memiliki PBG harus melalui proses PBG dan SLF sesuai ketentuan, dengan penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses PBG. Dalam kondisi tersebut, pemilik mungkin perlu menyiapkan gambar as built, yaitu gambar yang menggambarkan kondisi bangunan sebagaimana keadaan sebenarnya. Ini berbeda dengan gambar rencana pembangunan baru.

Renovasi tidak selalu berarti harus mengurus PBG dengan prosedur yang sama seperti pembangunan baru. Namun, perubahan tertentu memang dapat memerlukan PBG perubahan. SIMBG DKI Jakarta menyebut PBG perubahan dapat diperlukan apabila terdapat perubahan fungsi, jumlah lantai, luas bangunan, tampak bangunan, atau perubahan spesifikasi dan dimensi komponen yang memengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan. Contohnya:

  • rumah satu lantai menjadi dua lantai;
  • memperluas bangunan;
  • mengubah fungsi bangunan;
  • mengubah bagian bangunan tertentu yang berkaitan dengan keselamatan;
  • atau melakukan perubahan signifikan terhadap bangunan yang sebelumnya telah memiliki PBG. Sebelum melakukan renovasi besar, pemeriksaan kebutuhan PBG perubahan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu.

PBG dan SLF mempunyai fungsi yang berbeda. PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun atau melakukan perubahan terhadap bangunan. Sementara itu, SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan dapat digunakan. SIMBG DKI Jakarta menjelaskan bahwa SLF harus diperoleh sebelum bangunan dimanfaatkan. Untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, masa berlaku SLF yang disebutkan pada layanan resmi tersebut adalah 20 tahun. Dengan demikian, memiliki PBG bukan berarti pemilik dapat mengabaikan SLF. Keduanya merupakan bagian dari tahapan legalitas bangunan dengan fungsi yang berbeda. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)

Jenis Jasa Perizinan Bangunan Yang Kami Tawarkan:

Jasa pengurusan PBG pada dasarnya merupakan layanan pendampingan untuk membantu pemilik menyiapkan dan mengikuti proses pengajuan legalitas bangunan. Ruang lingkup layanan dapat mencakup:

  • konsultasi kebutuhan PBG;
  • pemeriksaan dokumen awal;
  • pengecekan data tanah;
  • pendampingan terkait tata ruang;
  • koordinasi dokumen teknis;
  • pemeriksaan konsistensi gambar;
  • pengajuan permohonan;
  • pemantauan status;
  • pendampingan perbaikan;
  • konsultasi PBG perubahan;
  • serta pendampingan bangunan eksisting. Setiap penyedia jasa dapat mempunyai ruang lingkup yang berbeda. Karena itu, calon pengguna jasa perlu meminta penjelasan mengenai pekerjaan yang termasuk dalam paket layanan.

Memilih jasa pengurusan legalitas bangunan sebaiknya tidak hanya berdasarkan harga. Ada beberapa hal yang lebih penting untuk diperiksa.

  1. Jelaskan Ruang Lingkup Pekerjaan; Pastikan pemilik mengetahui apakah jasa tersebut hanya menangani administrasi atau juga membantu dokumen teknis.
  2. Transparan Mengenai Biaya; Minta rincian biaya sejak awal dan pastikan biaya jasa dipisahkan dari kewajiban resmi pemerintah.
  3. Memahami Sistem Resmi; Pendamping sebaiknya memahami penggunaan sistem PBG yang berlaku dan tidak meminta pemilik menggunakan jalur yang tidak resmi.
  4. Tidak Menjanjikan Hal yang Tidak Dapat Dijamin; Penerbitan PBG tetap mengikuti pemeriksaan dan kewenangan instansi pemerintah.
  5. Memberikan Informasi Status; Pemilik sebaiknya dapat mengetahui perkembangan permohonan dan menerima informasi jika ada catatan perbaikan.
  6. Menggunakan Dokumen yang Dapat Dipertanggungjawabkan; Dokumen teknis dan administratif harus berasal dari data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Keuntungan Menggunakan Jasa Profesional

Pengajuan mandiri melalui sistem resmi tetap dapat dilakukan oleh pemilik bangunan. Namun, pendampingan profesional dapat membantu ketika pemilik:

  • tidak memahami persyaratan teknis;
  • kesulitan menyiapkan gambar;
  • tidak memiliki waktu mengikuti proses;
  • membutuhkan pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan;
  • atau memperoleh catatan perbaikan dan tidak mengetahui cara menindaklanjutinya.
Dengan pendampingan yang tepat, pemilik dapat lebih fokus pada pembangunan sementara proses administrasi ditangani secara lebih terstruktur. Dalam pengurusan legalitas bangunan, harga bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhatikan. Penawaran dengan biaya rendah belum tentu mencakup seluruh kebutuhan pemilik. Sebaliknya, biaya yang lebih tinggi juga tidak otomatis berarti layanan lebih baik. Yang perlu dibandingkan adalah:
  • ruang lingkup pekerjaan;
  • kualitas dokumen;
  • pengalaman menangani jenis bangunan yang sama;
  • transparansi biaya;
  • mekanisme komunikasi;
  • serta kejelasan tanggung jawab apabila terdapat perbaikan dokumen. Pendekatan tersebut membuat pemilik dapat memilih layanan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar angka penawaran.

Dasar Hukum:

Untuk pengurusan PBG perumahan di Jakarta Timur, salah satu rujukan utama yang masih berlaku adalah:

  1. PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan masih tercatat berstatus berlaku. Peraturan tersebut menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG dan SLF.
  2. Ketentuan Teknis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Selain peraturan nasional, pelayanan PBG di Jakarta mengikuti ketentuan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah. SIMBG DKI Jakarta saat ini menyediakan informasi persyaratan PBG berdasarkan jenis bangunan, jumlah lantai, dokumen administrasi, dokumen teknis, dan proses penilaian. Karena ketentuan pelayanan dapat diperbarui, pemohon sebaiknya selalu memeriksa persyaratan resmi ketika akan mengajukan permohonan.

Sebelum proses dimulai, pemilik dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

  1. Dokumen tanah
    • Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah
    • Nama pemilik sudah diperiksa
    • Luas tanah sesuai
    • Batas tanah jelas
  2. Tata ruang
    • IRK sudah diperiksa
    • Peruntukan lokasi sesuai
    • GSB sudah diperhatikan
    • KDB/KLB/KDH dan ketentuan terkait sudah diperiksa
  3. Bangunan
    • Jumlah lantai sudah ditentukan
    • Luas bangunan sudah dihitung
    • Denah tersedia
    • Site plan tersedia
    • Tampak tersedia
    • Potongan tersedia
    • Detail bangunan tersedia
  4. Administrasi
    • KTP
    • NPWP
    • Surat kuasa jika dikuasakan
    • Dokumen pendukung lainnya Checklist sederhana ini dapat membantu mengurangi kesalahan sebelum permohonan dimasukkan ke sistem.

Idealnya, pemeriksaan legalitas bangunan tidak baru dilakukan setelah tanah dibeli. Bagi calon pembeli tanah yang memang berencana membangun rumah, informasi mengenai tata ruang dan kemungkinan pembangunan juga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum transaksi. Dengan mengetahui kondisi lokasi terlebih dahulu, calon pemilik dapat mempertimbangkan apakah rencana bangunan yang diinginkan realistis untuk diterapkan pada bidang tersebut. Langkah ini dapat menghindarkan pemilik dari situasi ketika tanah sudah dibeli tetapi desain rumah yang diinginkan ternyata harus mengalami perubahan besar.

Kesimpulan:

Pengurusan legalitas bangunan perumahan di Jakarta Timur pada 2026 membutuhkan perhatian terhadap lebih dari sekadar dokumen administrasi. Pemilik perlu memastikan status tanah, tata ruang, desain, dokumen teknis, serta proses pengajuan berjalan secara konsisten. PBG menjadi mekanisme yang digunakan untuk pembangunan dan perubahan bangunan, sedangkan SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi sebelum bangunan dimanfaatkan. Ketentuan utamanya masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 yang berstatus berlaku.

Bagi pemilik rumah yang tidak ingin menangani seluruh proses sendiri, kami dapat membantu dari tahap pemeriksaan awal hingga pendampingan pengajuan dan perbaikan dokumen. Namun, ukuran layanan yang baik bukan sekadar janji “cepat”. Yang lebih penting adalah proses yang transparan, dokumen yang benar, pendampingan yang jelas, serta penggunaan jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan yang tepat sejak awal, proses legalitas bangunan dapat menjadi bagian dari perencanaan properti yang tertib dan memberikan kepastian administratif bagi pemilik.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli legalitas kami secara Gratis:
  • WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
  • Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.

OFFICE

DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.

WA/PHONE

+62 851 2804 3188

EMAIL

office@pusatlegal.id