Membangun rumah, ruko, kantor, tempat usaha, gudang, atau bangunan lainnya di Bekasi tidak cukup hanya dengan menyiapkan desain dan anggaran pembangunan. Pemilik juga perlu memastikan bahwa bangunan tersebut memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah tidak menjadi mekanisme utama untuk penerbitan izin bangunan baru. Sistem penyelenggaraan bangunan gedung menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan sistem perizinan bangunan setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang sampai saat ini masih berstatus berlaku. Bagi masyarakat yang membutuhkan jasa pengurusan izin bangunan Bekasi, memahami syarat, tahapan, biaya, dan jalur pengajuan resmi merupakan langkah penting sebelum memulai proses.
PBG Adalah Izin Bangunan yang Berlaku Saat Ini
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Jadi, PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung baru.
Perubahan tertentu terhadap bangunan yang sudah ada juga dapat berkaitan dengan PBG, tergantung jenis perubahan dan dampaknya terhadap bangunan. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG merupakan sistem elektronik yang digunakan secara nasional untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung. Dengan adanya sistem tersebut, proses pengajuan tidak lagi semata-mata dilakukan melalui administrasi manual di kantor pemerintahan. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Legalitas bangunan sebaiknya dipikirkan sebelum pembangunan dimulai, bukan setelah bangunan selesai. PBG mempunyai peran penting karena prosesnya berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan. Beberapa alasan PBG perlu diperhatikan antara lain:
- Memberikan kepastian administrasi; PBG menjadi salah satu dokumen resmi dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Mendukung pembangunan sesuai standar teknis; Pembangunan tidak hanya mempertimbangkan desain dan estetika, tetapi juga aspek teknis yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Membantu penataan aset; Bagi pemilik properti, dokumen bangunan merupakan bagian dari administrasi aset yang sebaiknya disimpan dan dikelola dengan baik.
- Memudahkan pengembangan bangunan; Apabila suatu saat bangunan akan diperluas, ditambah lantai, atau mengalami perubahan tertentu, dokumen yang tertata dapat membantu menentukan proses yang perlu ditempuh.
Hal ini penting ketika membahas jasa pengurusan izin bangunan Bekasi. Bekasi terdiri dari dua wilayah pemerintahan daerah yang berbeda, yaitu:
- Kota Bekasi, dan
- Kabupaten Bekasi.
Keduanya mempunyai pemerintah daerah, perangkat teknis, ketentuan daerah, dan pelayanan masing-masing. Karena itu, pemilik bangunan perlu memastikan terlebih dahulu apakah lokasi properti berada di wilayah Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi. Kesalahan menentukan wilayah dapat membuat informasi mengenai persyaratan, retribusi, maupun alur pelayanan menjadi tidak tepat. Pemerintah Kota Bekasi menyediakan informasi layanan PBG melalui SIMBG dan menjelaskan bahwa layanan PBG merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sementara itu, Kabupaten Bekasi juga menyediakan layanan konsultasi PBG melalui DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Dasar Hukum Perizinan Bangunan Gedung
Agar informasi mengenai izin bangunan tidak menggunakan aturan lama, berikut beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan.
- PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan dasar utama pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG dan SLF. Peraturan ini masih berstatus berlaku dan mencabut PP Nomor 36 Tahun 2005.
- PP Nomor 28 Tahun 2025; Untuk aspek perizinan berusaha berbasis risiko, saat ini berlaku PP Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Ruang lingkupnya mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, serta aspek lain dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, perkembangan regulasi ini perlu diperhatikan bersama dengan ketentuan PBG.
- Peraturan daerah setempat; Selain aturan nasional, pengurusan PBG perlu memperhatikan peraturan daerah sesuai lokasi bangunan. Untuk Kota Bekasi, misalnya, Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang saat ini berstatus berlaku dan mengatur jenis perizinan pemanfaatan ruang serta penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Artinya, legalitas bangunan tidak dapat dipisahkan dari kondisi tata ruang dan lokasi properti.
Apa Saja Syarat Pengurusan Izin Bangunan Bekasi?
Persyaratan PBG tidak selalu identik untuk setiap bangunan. Rumah tinggal sederhana tentu mempunyai karakteristik berbeda dengan gedung kantor, ruko bertingkat, gudang, atau bangunan komersial lainnya. Namun, secara umum, pemilik perlu menyiapkan beberapa kelompok dokumen.
- Dokumen identitas pemilik, Dokumen dapat mencakup:
- KTP pemilik.
- NPWP sesuai kebutuhan.
- Data kontak pemohon.
- Data badan usaha apabila bangunan dimiliki perusahaan. Untuk badan usaha, dapat diperlukan dokumen perusahaan sesuai karakteristik permohonan.
- Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah; Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan hak atau penguasaan terhadap tanah tempat bangunan berada sesuai ketentuan. Dokumen tanah perlu diperiksa agar data pemilik, lokasi, dan informasi lainnya dapat disesuaikan dengan permohonan.
- Data dan dokumen bangunan, Informasi yang biasanya dibutuhkan dapat meliputi:
- Fungsi bangunan.
- Luas bangunan.
- Luas tanah.
- Jumlah lantai.
- Data lokasi.
- Kondisi bangunan.
- Rencana pembangunan atau perubahan.
- Dokumen teknis, Untuk jenis bangunan tertentu, dapat diperlukan dokumen teknis seperti:
- Gambar arsitektur.
- Gambar struktur.
- Gambar utilitas atau MEP.
- Perhitungan teknis.
- Data struktur.
- Dokumen perencanaan lainnya. SIMBG juga menjelaskan bahwa dokumen teknis menjadi bagian penting dalam permohonan PBG dan dapat berbeda berdasarkan jenis bangunan.
- Dokumen tata ruang; Pemohon perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan atau pemanfaatan ruang berdasarkan lokasi bangunan. Untuk bangunan tertentu, dokumen terkait pemanfaatan ruang dapat menjadi bagian dari persyaratan.
- Dokumen lingkungan jika dipersyaratkan; Bangunan atau kegiatan tertentu dapat membutuhkan dokumen lingkungan sesuai karakteristik kegiatan dan ketentuan yang berlaku. SIMBG menyebut dokumen lingkungan dan dokumen izin pemanfaatan ruang sebagai dokumen prasyarat yang perlu dimiliki sebelum mengajukan permohonan PBG dalam kondisi yang dipersyaratkan.
Jika Anda akan membangun rumah, ruko, kantor, gudang, atau bangunan lainnya dari awal, pengurusan PBG sebaiknya dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Keuntungannya adalah rencana bangunan dapat disiapkan sejak awal berdasarkan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Status tanah.
- Fungsi bangunan.
- Tata ruang.
- Luas bangunan.
- Jumlah lantai.
- Gambar arsitektur.
- Struktur bangunan.
- Sistem utilitas.
- Kondisi lingkungan.
- Dokumen teknis lainnya. Dengan persiapan sejak awal, pemilik dapat mengetahui apakah rencana pembangunan sesuai dengan persyaratan sebelum pekerjaan fisik terlalu jauh dilakukan.
Bagaimana Jika Bangunan Sudah Terlanjur Berdiri?
Kondisi ini cukup berbeda dengan bangunan yang belum dibangun. Pemilik mungkin mempunyai rumah atau ruko yang telah berdiri selama bertahun-tahun tetapi belum mempunyai PBG. PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh PBG. SIMBG juga menjelaskan bahwa bangunan yang sudah terbangun tanpa IMB/PBG sebelumnya diproses melalui mekanisme bangunan eksisting sehingga PBG dan SLF dapat diperoleh sesuai ketentuan. Karena itu, pemilik bangunan lama sebaiknya tidak menggunakan prosedur bangunan baru secara otomatis.
Jika Anda memiliki IMB lama, dokumen tersebut sebaiknya tetap disimpan dan diperiksa. SIMBG menjelaskan bahwa IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Apabila bangunan belum dibangun ketika aturan PBG mulai berlaku, mekanisme yang digunakan berbeda. Begitu pula jika bangunan telah mengalami perubahan luas, fungsi, jumlah lantai, atau perubahan lainnya. Jadi, status IMB lama sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi aktual bangunan, bukan hanya berdasarkan tahun dokumen. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Bagaimana Kami Bekerja?
Secara umum, alurnya dapat dipahami melalui beberapa tahap.
- Identifikasi kondisi bangunan
- Lokasi bangunan.
- Kota atau kabupaten.
- Fungsi bangunan.
- Luas tanah.
- Luas bangunan.
- Jumlah lantai.
- Status bangunan baru atau eksisting. Tahap ini terlihat sederhana, tetapi sangat penting karena akan menentukan dokumen dan jalur proses berikutnya.
- Pemeriksaan dokumen; Dokumen tanah, identitas pemilik, dokumen bangunan lama, serta dokumen pendukung lainnya diperiksa. Tujuannya untuk memastikan informasi yang digunakan dalam permohonan tidak saling bertentangan.
- Pemeriksaan kebutuhan teknis; Untuk bangunan tertentu, data teknis perlu disiapkan atau disesuaikan. Apabila bangunan sudah berdiri, kondisi lapangan juga perlu diperhatikan.
- Persiapan dokumen PBG; Dokumen administratif dan teknis disusun sesuai kebutuhan bangunan. Kesalahan pada tahap ini dapat menyebabkan permohonan harus diperbaiki atau dilengkapi kembali.
- Pengajuan melalui SIMBG; PBG diproses melalui SIMBG, yaitu sistem elektronik nasional untuk penyelenggaraan bangunan gedung. Untuk Kota atau Kabupaten Bekasi, permohonan kemudian diproses oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
- Pemeriksaan atau evaluasi; Dokumen dan persyaratan teknis diproses oleh pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk jenis bangunan tertentu, proses dapat melibatkan pemeriksaan teknis sesuai karakteristik bangunan.
- Perbaikan jika diperlukan; Jika ditemukan kekurangan, pemohon perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen. Tahapan ini bukan berarti permohonan gagal. Perbaikan merupakan bagian yang dapat terjadi dalam proses administrasi.
- Penerbitan PBG; Setelah persyaratan terpenuhi dan proses selesai sesuai ketentuan, PBG diterbitkan melalui mekanisme resmi.
Pemerintah Kota Bekasi juga menyediakan informasi dan panduan PBG melalui layanan daerah, termasuk panduan pembuatan akun SIMBG, pendaftaran PBG, dokumen teknis, contoh gambar, dan alur layanan. Sementara itu, Kabupaten Bekasi menyediakan layanan konsultasi PBG melalui DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun, pengajuan online bukan berarti pemilik cukup mengunggah dokumen seadanya. Dokumen teknis dan data bangunan tetap harus sesuai dengan kondisi serta persyaratan yang berlaku.
Biaya PBG tidak bisa ditentukan dengan satu harga yang sama untuk seluruh bangunan. Besaran retribusi dapat dipengaruhi oleh berbagai variabel, termasuk luas, fungsi, kondisi bangunan, dan parameter perhitungan lainnya. Untuk Kota Bekasi, Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025 mengatur struktur dan besaran tarif retribusi PBG. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa retribusi berkaitan dengan layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Peraturan tersebut juga memuat formula perhitungan retribusi bangunan gedung yang menggunakan sejumlah variabel, sehingga biaya tidak dapat disamaratakan untuk semua properti. Karena itu, pemilik sebaiknya membedakan: Retribusi resmi pemerintah dan Biaya jasa profesional, apabila menggunakan jasa pengurusan. Keduanya merupakan komponen yang berbeda.
Perbedaan PBG dan SLF
Keduanya berkaitan dengan legalitas bangunan, tetapi memiliki fungsi berbeda. PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF berkaitan dengan pernyataan bahwa bangunan telah memenuhi kelaikan fungsi sebelum digunakan. SIMBG menempatkan PBG dan SLF sebagai layanan yang berbeda dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung. Untuk bangunan baru, PBG menjadi bagian dari tahap sebelum pelaksanaan konstruksi, sedangkan SLF berkaitan dengan tahap sebelum bangunan dimanfaatkan.
Renovasi tidak selalu berarti bebas dari proses legalitas. Jenis pekerjaan perlu dilihat berdasarkan perubahan yang dilakukan. Contohnya:
- Menambah lantai; Penambahan lantai dapat memengaruhi struktur dan keselamatan bangunan sehingga perlu diperiksa dari aspek teknis dan legalitas.
- Menambah luas bangunan; Perluasan bangunan dapat memengaruhi data luas dan ketentuan tata bangunan.
- Mengubah fungsi; Rumah yang berubah menjadi tempat usaha, misalnya, perlu diperiksa berdasarkan fungsi bangunan dan ketentuan pemanfaatan ruang.
- Mengubah struktur; Perubahan struktur merupakan pekerjaan yang membutuhkan perhatian khusus karena berhubungan dengan keselamatan bangunan. Karena itu, sebelum melakukan renovasi besar, sebaiknya lakukan pemeriksaan terhadap dokumen PBG yang sudah dimiliki.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus PBG
- Menggunakan istilah dan prosedur IMB lama; Masih banyak informasi di internet yang menggunakan prosedur lama. Pemilik perlu memastikan bahwa informasi yang digunakan sudah menyesuaikan sistem PBG.
- Tidak memastikan wilayah administrasi; Bekasi bukan satu wilayah pemerintahan. Pastikan properti berada di Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi sebelum menentukan jalur pelayanan.
- Dokumen tanah tidak sesuai; Perbedaan nama, alamat, luas, atau data lainnya dapat menimbulkan masalah ketika dokumen diperiksa.
- Gambar tidak sesuai kondisi bangunan; Hal ini sering terjadi pada rumah atau ruko lama yang telah mengalami beberapa kali renovasi.
- Tidak mempersiapkan dokumen teknis; PBG tidak hanya berkaitan dengan dokumen identitas. Untuk jenis bangunan tertentu, dokumen arsitektur, struktur, MEP, dan dokumen teknis lainnya perlu disiapkan sesuai kebutuhan.
- Hanya mengejar harga jasa; Harga murah tidak selalu berarti lingkup pekerjaan yang ditawarkan sama. Sebelum memilih jasa, tanyakan apa saja yang termasuk dalam biaya.
- Mempercayakan proses kepada pihak tidak resmi; SIMBG secara resmi mengingatkan masyarakat untuk menghindari pihak tidak resmi atau calo dan memastikan keaslian dokumen melalui domain resmi SIMBG.
Jika Anda tidak ingin mengurus seluruh proses sendiri, jasa profesional dapat membantu pendampingan. Namun, jangan hanya memilih berdasarkan iklan “cepat” atau “murah”. Beberapa hal yang sebaiknya ditanyakan adalah:
- Apakah lokasi bangunan sudah diperiksa? Pastikan penyedia jasa mengetahui apakah properti berada di Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi.
- Apakah dokumen diperiksa terlebih dahulu? Pemeriksaan awal membantu mengetahui apakah ada kekurangan sebelum proses diajukan.
- Apakah jasa mencakup dokumen teknis? Tidak semua layanan memiliki lingkup pekerjaan yang sama.
- Apakah biaya jasa dan retribusi dipisahkan? Penawaran yang transparan sebaiknya menjelaskan komponen biaya secara jelas.
- Apakah pengajuan menggunakan jalur resmi? PBG seharusnya diproses melalui mekanisme pemerintah dan sistem yang ditetapkan.
- Apakah ada pendampingan apabila dokumen perlu diperbaiki? Ini penting karena proses administrasi dapat melibatkan permintaan perbaikan atau kelengkapan.
Layanan pengurusan dapat dibutuhkan oleh pemilik berbagai jenis bangunan, seperti:
- Rumah tinggal.
- Ruko.
- Kantor.
- Gudang.
- Tempat usaha.
- Bangunan komersial.
- Bangunan bertingkat.
- Bangunan yang mengalami perubahan fungsi.
- Bangunan yang diperluas.
- Bangunan lama yang belum memiliki PBG.
Namun, metode pengurusannya tidak selalu sama. Bangunan baru membutuhkan perencanaan sebelum konstruksi, sedangkan bangunan eksisting membutuhkan perhatian lebih terhadap kondisi aktual dan dokumen yang telah tersedia. Salah satu cara menghindari proses berulang adalah tidak langsung mengajukan sebelum mengetahui kondisi dokumen. Misalnya, sebuah ruko di Bekasi memiliki dokumen IMB lama. Setelah beberapa tahun, pemilik menambah luas bangunan dan mengubah sebagian ruang menjadi tempat usaha. Jika dokumen lama langsung digunakan tanpa pemeriksaan, data bangunan mungkin tidak lagi sesuai. Pemeriksaan awal dapat menunjukkan perubahan tersebut sehingga jalur pengurusan dapat ditentukan berdasarkan kondisi sebenarnya.
Bagi pemilik usaha, legalitas bangunan tidak sebaiknya dipisahkan sepenuhnya dari legalitas kegiatan usaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar dan layanan OSS. Regulasi tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, apabila bangunan digunakan untuk kegiatan usaha, pemilik perlu melihat kebutuhan PBG bersama dengan legalitas kegiatan usaha dan persyaratan dasar lainnya sesuai jenis kegiatan. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Kelengkapan legalitas bangunan sebaiknya tidak baru diperiksa ketika properti akan dijual. Menata dokumen sejak awal dapat membantu ketika pemilik:
- Menjual properti.
- Menyewakan bangunan.
- Mengajukan pembiayaan.
- Melakukan renovasi.
- Menambah lantai.
- Mengubah fungsi bangunan.
- Mengembangkan aset.
- Melakukan pemeriksaan legalitas aset perusahaan. Semakin awal dokumen ditata, semakin mudah pemilik mengetahui kondisi legalitas bangunannya.
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
Mengurus PBG sendiri tetap memungkinkan sepanjang pemilik memahami prosedur dan dapat menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, bagi pemilik yang tidak terbiasa dengan administrasi bangunan, pendampingan profesional dapat membantu proses menjadi lebih terstruktur. Layanan dapat mencakup sesuai kesepakatan:
- Konsultasi awal.
- Pemeriksaan dokumen.
- Identifikasi kebutuhan PBG.
- Pemeriksaan kondisi bangunan.
- Persiapan dokumen administrasi.
- Koordinasi kebutuhan dokumen teknis.
- Pendampingan pengajuan melalui sistem.
- Pemantauan proses.
- Pendampingan perbaikan dokumen.
- Penjelasan tahapan sampai proses selesai sesuai lingkup pekerjaan. Tujuan pendampingan bukan untuk melewati prosedur pemerintah, tetapi membantu pemilik memahami dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Kesimpulan:
Jasa pengurusan izin bangunan Bekasi pada dasarnya berkaitan dengan pendampingan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai kondisi dan jenis bangunan. Regulasi utama penyelenggaraan bangunan gedung saat ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, sedangkan untuk perizinan berusaha berbasis risiko telah berlaku PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Hal penting lainnya adalah membedakan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, karena keduanya merupakan wilayah pemerintahan yang berbeda dengan pelayanan daerah masing-masing.
Untuk Kota Bekasi, ketentuan mengenai pemanfaatan ruang dan retribusi PBG juga telah mengalami perkembangan, termasuk Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan pajak dan retribusi daerah. Sementara untuk Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah juga menyediakan layanan konsultasi PBG dan pada 2026 telah memperbarui kerangka pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2026. Karena kondisi setiap bangunan berbeda, langkah yang paling tepat adalah memeriksa lokasi, dokumen, fungsi, luas, jumlah lantai, serta kondisi bangunan terlebih dahulu sebelum menentukan jalur pengurusan. Dengan persiapan yang baik, proses pengurusan PBG dapat dilakukan secara lebih tertata, transparan, dan melalui jalur resmi.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli legalitas kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 2804 3188
office@pusatlegal.id
