Membangun, merenovasi, memperluas, atau mengubah fungsi sebuah bangunan bukan hanya persoalan desain dan konstruksi. Ada aspek legalitas yang perlu dipastikan sejak awal agar bangunan dapat diselenggarakan dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pemilik rumah, ruko, kantor, tempat usaha, gudang, maupun bangunan lainnya di Jakarta Timur, salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Istilah PBG mungkin masih terdengar baru bagi sebagian masyarakat karena sebelumnya lebih dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, sistem perizinan bangunan di Indonesia telah mengalami perubahan dan PBG menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung berdasarkan regulasi yang berlaku. Karena itu, apabila Anda sedang merencanakan pembangunan atau memiliki bangunan yang dokumennya belum tertata, memahami prosedur dan persyaratan PBG sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan administrasi maupun teknis.
Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menjadi bagian penting dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung setelah perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung dan mengatur berbagai hal, termasuk fungsi bangunan, persyaratan teknis, PBG, SLF, pendataan, serta ketentuan terhadap bangunan yang telah berdiri. Dengan demikian, pengurusan PBG bukan sekadar mengurus dokumen administratif, tetapi berkaitan dengan kesesuaian rencana dan penyelenggaraan bangunan terhadap ketentuan teknis yang berlaku. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Salah satu pertanyaan yang masih sering muncul adalah: “Apakah sekarang masih menggunakan IMB?” Secara umum, masyarakat memang masih sering menggunakan istilah IMB karena istilah tersebut sudah lama dikenal. Namun, mekanisme perizinan bangunan gedung saat ini menggunakan PBG. Perubahan dari IMB menuju PBG merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan bangunan gedung.
Di Jakarta, layanan IMB telah dialihkan dan permohonan PBG dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui sistem penyelenggaraan bangunan gedung secara elektronik. Dokumen JDIH Jakarta juga mencatat adanya pengalihan permohonan IMB menjadi PBG melalui SIMBG. Jadi, apabila Anda mencari jasa pengurusan izin bangunan Jakarta Timur, penting untuk memastikan bahwa layanan yang ditawarkan memahami sistem PBG yang berlaku saat ini, bukan hanya menggunakan istilah IMB lama.
Legalitas bangunan sebaiknya tidak baru diperhatikan ketika pemilik membutuhkan dokumen untuk transaksi atau kegiatan tertentu. PBG memiliki beberapa fungsi penting dalam penyelenggaraan bangunan.
- Memberikan kepastian administratif Dengan dokumen bangunan yang tertata, pemilik memiliki dasar administratif yang lebih jelas terkait pembangunan atau perubahan bangunan yang dilakukan.
- Berkaitan dengan standar teknis bangunan PBG tidak hanya berbicara mengenai identitas pemilik dan lokasi. Rencana bangunan juga harus memperhatikan persyaratan teknis yang berlaku.
- Membantu memastikan rencana bangunan sesuai ketentuan Aspek tata ruang, fungsi bangunan, struktur, arsitektur, serta aspek teknis lainnya dapat menjadi bagian dari proses penyelenggaraan bangunan sesuai karakteristik bangunan.
- Mendukung penataan legalitas aset Bagi pemilik properti, kelengkapan dokumen bangunan dapat menjadi bagian dari pengelolaan aset secara lebih tertib. Hal ini semakin penting bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha karena legalitas bangunan dapat berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan operasional lainnya.
Dasar Hukum PBG
Pengurusan PBG sebaiknya tidak menggunakan informasi lama karena regulasi mengenai perizinan dan penyelenggaraan bangunan terus berkembang. Beberapa dasar hukum penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung UU Bangunan Gedung merupakan salah satu dasar utama pengaturan bangunan gedung dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan UU Bangunan Gedung, termasuk proses penyelenggaraan bangunan gedung, PBG, SLF, standar teknis, serta ketentuan bangunan yang telah berdiri. Peraturan ini juga mencabut PP Nomor 36 Tahun 2005.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Untuk konteks perizinan berusaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini berstatus berlaku dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP tersebut mengatur antara lain persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan OSS, pengawasan, serta penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 Untuk Jakarta, ketentuan tata bangunan juga perlu diperhatikan. Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 mengatur ketentuan tata bangunan, antara lain mengenai tata letak bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, ketinggian bangunan, bangunan tinggi, dan ketentuan terkait bangunan gedung tertentu. Artinya, pengurusan PBG di Jakarta Timur tidak cukup hanya memahami aturan nasional. Ketentuan daerah dan kondisi lokasi juga perlu diperhatikan.
Kebutuhan PBG harus dilihat berdasarkan jenis, fungsi, kondisi, serta kegiatan yang dilakukan terhadap bangunan. Secara prinsip, PBG berkaitan dengan pembangunan baru maupun tindakan tertentu terhadap bangunan, seperti perubahan, perluasan, pengurangan, dan kegiatan lain sesuai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Karena karakteristik setiap bangunan berbeda, pemilik sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa bangunannya bebas dari kewajiban PBG hanya berdasarkan informasi dari bangunan lain. Pemeriksaan terhadap kondisi aktual dan dokumen bangunan menjadi langkah yang lebih tepat. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Bagaimana dengan Bangunan yang Sudah Lama Berdiri?
Ini merupakan salah satu kondisi yang cukup sering ditemui. Ada bangunan yang telah berdiri sejak lama, tetapi pemiliknya belum mengetahui apakah dokumen bangunannya sudah sesuai dengan kondisi aktual. Misalnya:
- Luas bangunan sudah berubah.
- Jumlah lantai bertambah.
- Fungsi bangunan berubah.
- Tata ruang mengalami renovasi.
- Bagian belakang bangunan diperluas.
- Struktur tertentu telah mengalami perubahan.
- Dokumen lama masih menggunakan istilah IMB.
- Gambar bangunan tidak lagi sama dengan kondisi di lapangan.
Dalam kondisi seperti ini, pemilik sebaiknya tidak langsung mengajukan permohonan tanpa pemeriksaan. PP Nomor 16 Tahun 2021 bahkan mengatur kondisi bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki PBG, termasuk ketentuan mengenai proses yang perlu ditempuh untuk memperoleh legalitas bangunan sesuai ketentuan.
Bangunan baru dan bangunan yang sudah berdiri mempunyai kondisi yang berbeda. Pada bangunan baru, dokumen perencanaan dapat dipersiapkan sebelum pembangunan dilaksanakan. Sementara itu, pada bangunan lama, perlu diperhatikan apakah kondisi aktual bangunan sesuai dengan dokumen yang tersedia. Misalnya, pemilik memiliki rumah toko dengan dokumen lama. Setelah beberapa tahun, bangunan tersebut diperluas dan ditambah satu lantai. Dalam kondisi seperti itu, dokumen lama belum tentu dapat digunakan begitu saja untuk menggambarkan kondisi bangunan saat ini. Karena itu, pemeriksaan awal sangat penting sebelum menentukan jalur pengurusan.
Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis dan kondisi bangunan. Namun, secara umum, pemilik perlu mempersiapkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan:
- Identitas pemilik atau penanggung jawab.
- Data lokasi bangunan.
- Dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah.
- Data bangunan.
- Fungsi bangunan.
- Luas dan jumlah lantai.
- Gambar teknis bangunan.
- Dokumen perencanaan apabila tersedia.
- Dokumen IMB/PBG sebelumnya apabila ada.
- Data terkait kondisi eksisting bangunan.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
Tidak semua bangunan membutuhkan dokumen dengan tingkat kompleksitas yang sama. Karena itu, daftar persyaratan sebaiknya ditentukan setelah mengetahui karakteristik bangunan yang akan diproses. Secara sederhana, proses pengurusan dapat dipahami melalui beberapa tahap berikut ini:
- Konsultasi kebutuhan bangunan Langkah pertama adalah mengetahui kondisi dan tujuan pengurusan. Apakah bangunan akan dibangun baru? Apakah akan direnovasi? Apakah luas bangunan akan ditambah? Apakah fungsi bangunan berubah? Atau bangunan sudah berdiri tetapi belum mempunyai dokumen PBG? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu menentukan langkah selanjutnya.
- Pemeriksaan dokumen Dokumen yang dimiliki pemilik diperiksa untuk mengetahui kelengkapan dan kesesuaiannya. Pemeriksaan ini juga dapat membantu menemukan perbedaan antara data administratif dengan kondisi bangunan.
- Pemeriksaan kondisi bangunan dan data teknis Untuk bangunan eksisting, kondisi aktual menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Data mengenai ukuran, fungsi, jumlah lantai, tata letak, serta komponen teknis bangunan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dokumen.
- Penyusunan atau penyesuaian dokumen teknis Apabila dokumen teknis belum tersedia atau terdapat perubahan pada bangunan, diperlukan penyesuaian sesuai kebutuhan. Dokumen teknis tidak seharusnya dibuat sekadar untuk memenuhi formalitas, tetapi harus menggambarkan kondisi atau rencana bangunan secara tepat.
- Pengajuan melalui sistem yang berlaku Proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung yang berlaku. SIMBG merupakan sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG dan SLF.
- Pemeriksaan dan proses evaluasi Dokumen dan aspek teknis akan diproses sesuai ketentuan serta kewenangan yang berlaku. Dalam proses tertentu, aspek teknis bangunan dapat memerlukan pembahasan atau pemeriksaan sesuai karakteristik bangunannya.
- Pemenuhan kekurangan apabila ada Apabila terdapat dokumen atau aspek teknis yang perlu diperbaiki, pemilik perlu memenuhi kekurangan tersebut sebelum proses dapat dilanjutkan.
- Penerbitan PBG Setelah persyaratan dan proses yang diperlukan terpenuhi, PBG dapat diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.
PBG dan SLF memiliki fungsi yang berbeda. PBG berkaitan dengan persetujuan atas penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan. Di Jakarta, ketentuan tata ruang daerah juga menegaskan bahwa pemanfaatan bangunan gedung dilakukan setelah bangunan memperoleh SLF, sementara bangunan yang telah terbangun dan belum memiliki PBG dan SLF dapat dimohonkan secara bersamaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemilik sebaiknya melihat PBG dan SLF sebagai bagian dari rangkaian legalitas bangunan yang berbeda, bukan sebagai dokumen yang dapat saling menggantikan.
Jangan langsung menganggap dokumen lama tidak memiliki nilai. Dokumen IMB atau izin bangunan yang telah diterbitkan sebelumnya perlu dilihat berdasarkan status, masa berlaku, kondisi bangunan, serta apakah terdapat perubahan terhadap bangunan. Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024, misalnya, memuat ketentuan peralihan yang menyatakan izin mendirikan bangunan atau PBG yang telah diterbitkan sebelum pergub tersebut berlaku tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dengan kondisi tertentu terkait perubahan bangunan. Karena itu, jika Anda memiliki IMB lama, lebih baik dokumen tersebut diperiksa terlebih dahulu daripada langsung mengurus dokumen baru tanpa memahami statusnya.
Perubahan Bangunan yang Perlu Diperhatikan
Pemilik bangunan terkadang menganggap renovasi kecil selalu tidak berkaitan dengan legalitas bangunan. Padahal, dampaknya perlu dilihat berdasarkan jenis perubahan yang dilakukan. Contohnya:
- Menambah lantai; Penambahan lantai jelas dapat memengaruhi struktur dan intensitas bangunan sehingga perlu diperiksa aspek legalitas dan teknisnya.
- Memperluas bangunan; Penambahan luas bangunan dapat memengaruhi berbagai ketentuan tata bangunan dan dokumen teknis.
- Mengubah fungsi bangunan; Perubahan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha, misalnya, perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
- Mengubah struktur bangunan; Perubahan struktur dapat berkaitan langsung dengan aspek keselamatan sehingga tidak sebaiknya dilakukan tanpa perencanaan yang tepat.
Beberapa kesalahan berikut dapat membuat proses menjadi kurang efisien yaitu antara lain:
- Menggunakan informasi IMB lama tanpa memeriksa regulasi terbaru Sistem perizinan bangunan telah berubah. Mengandalkan informasi lama dapat menyebabkan pemilik salah memahami prosedur.
- Mengajukan sebelum dokumen siap Dokumen yang belum lengkap dapat menyebabkan proses harus diperbaiki atau dilengkapi kembali.
- Tidak mencocokkan gambar dengan kondisi lapangan Hal ini terutama berisiko pada bangunan lama yang sudah mengalami beberapa kali renovasi.
- Mengabaikan tata ruang Kondisi tanah dan bangunan harus dilihat dalam konteks tata ruang dan ketentuan lokasi yang berlaku.
- Hanya berfokus pada biaya Harga jasa bukan satu-satunya faktor yang perlu dipertimbangkan. Kompetensi, transparansi pekerjaan, lingkup layanan, dan pemahaman terhadap proses juga penting.
- Memilih penyedia jasa yang menjanjikan penerbitan tanpa proses resmi PBG merupakan dokumen resmi. Karena itu, prosesnya tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Biaya pengurusan PBG tidak dapat disamaratakan untuk seluruh bangunan. Faktor yang dapat memengaruhi kebutuhan biaya antara lain:
- Jenis bangunan.
- Fungsi bangunan.
- Luas bangunan.
- Jumlah lantai.
- Kondisi bangunan.
- Kelengkapan dokumen.
- Kebutuhan dokumen teknis.
- Kompleksitas perencanaan.
- Ketentuan retribusi yang berlaku.
- Kebutuhan jasa pendampingan.
Perlu dibedakan antara biaya jasa profesional dengan retribusi atau pungutan resmi pemerintah yang mungkin timbul berdasarkan ketentuan daerah. Karena itu, penawaran jasa sebaiknya menjelaskan secara terbuka komponen biaya yang termasuk maupun yang tidak termasuk.
Penyelenggaraan bangunan gedung telah menggunakan sistem elektronik nasional, yaitu SIMBG, untuk layanan seperti PBG dan SLF. Namun, penggunaan sistem online tidak berarti proses hanya sebatas mengunggah dokumen. Kualitas dan kesesuaian data, dokumen teknis, kondisi bangunan, serta pemenuhan persyaratan tetap menjadi bagian penting dalam proses. Jadi, “online” sebaiknya dipahami sebagai mekanisme layanan elektronik, bukan berarti seluruh persyaratan teknis dapat dilewati.
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
Mengurus PBG sendiri dapat dilakukan apabila pemilik memahami proses, memiliki dokumen yang diperlukan, serta mampu memenuhi kebutuhan teknis dan administratif. Namun, bagi pemilik usaha atau pemilik properti yang tidak terbiasa dengan administrasi bangunan, pendampingan profesional dapat membantu membuat proses lebih terstruktur. Layanan profesional dapat membantu dalam hal:
- Konsultasi awal.
- Pemeriksaan dokumen.
- Identifikasi kebutuhan PBG.
- Pemeriksaan data bangunan.
- Persiapan dokumen administratif.
- Koordinasi kebutuhan teknis.
- Pendampingan pengajuan.
- Pemantauan proses.
- Penjelasan apabila terdapat kekurangan.
- Pendampingan sampai tahapan pekerjaan sesuai lingkup layanan.
Dengan demikian, pemilik tidak harus mencari tahu seluruh prosedur seorang diri. Sebelum menggunakan jasa profesional, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan yaitu:
- Pilih layanan yang transparan; Pastikan penyedia jasa menjelaskan tahapan pekerjaan dan biaya secara terbuka.
- Tanyakan lingkup layanan; Ketahui apakah jasa hanya menangani administrasi atau juga membantu kebutuhan teknis.
- Pastikan memahami PBG, bukan sekadar menggunakan istilah IMB; Regulasi dan sistem telah berubah sehingga pemahaman terhadap ketentuan terbaru menjadi penting.
- Minta penjelasan mengenai kondisi bangunan; Penyedia jasa yang baik seharusnya meminta informasi mengenai jenis, fungsi, luas, jumlah lantai, dan kondisi bangunan sebelum memberikan penawaran.
- Hindari janji yang tidak realistis; Tidak ada alasan untuk mengabaikan pemeriksaan atau persyaratan hanya demi mengejar proses yang terlihat cepat.
- Perhatikan legalitas dan profesionalitas penyedia jasa; Pastikan identitas dan layanan penyedia jasa jelas sehingga Anda mengetahui kepada siapa pekerjaan tersebut dipercayakan.
Bagi pemilik properti, legalitas tanah dan legalitas bangunan sebaiknya dipandang sebagai dua hal yang saling berkaitan tetapi berbeda. Sertifikat tanah menjelaskan hak atas tanah, sementara dokumen bangunan berkaitan dengan penyelenggaraan dan pemanfaatan bangunan. Karena itu, pemilik yang ingin melakukan transaksi, pengembangan, renovasi, atau optimalisasi aset sebaiknya tidak hanya memeriksa sertifikat tanah. Dokumen bangunan juga perlu ditata agar informasi mengenai tanah dan bangunan dapat dikelola secara lebih lengkap.
Bayangkan seseorang memiliki ruko yang dibangun lebih dari sepuluh tahun lalu. Dokumen yang tersedia hanya berupa dokumen bangunan lama. Sementara itu, bangunan telah mengalami renovasi dan penambahan luas. Jika pemilik langsung mengajukan permohonan tanpa pemeriksaan, ada kemungkinan ditemukan perbedaan data ketika proses sudah berjalan. Sebaliknya, pemeriksaan awal memungkinkan pemilik mengetahui persoalan tersebut lebih cepat. Inilah alasan konsultasi dan audit dokumen awal dapat menjadi langkah yang bermanfaat sebelum pengurusan PBG dimulai. (Klik Disini Untuk Melihat Jenis Layanan Kami)
Kebutuhan pengurusan PBG dapat berbeda antara bangunan baru dan bangunan yang sudah berdiri. Untuk bangunan baru, fokusnya lebih banyak pada rencana pembangunan, fungsi bangunan, tata bangunan, dan dokumen teknis yang diperlukan. Untuk bangunan eksisting, pemeriksaan kondisi aktual dan dokumen lama menjadi bagian yang tidak kalah penting. Oleh karena itu, layanan pengurusan sebaiknya tidak menggunakan satu pola untuk seluruh klien. Setiap bangunan perlu dilihat berdasarkan kondisi sebenarnya.
Kesimpulan:
Jasa pengurusan izin bangunan Jakarta Timur pada dasarnya bukan hanya membantu mengurus dokumen, tetapi juga membantu pemilik memahami dan menata legalitas bangunan sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku. Saat ini istilah yang digunakan dalam sistem perizinan bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukan lagi sekadar menggunakan mekanisme IMB lama. Dasar penyelenggaraan bangunan gedung mengacu antara lain pada PP Nomor 16 Tahun 2021, sedangkan perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Untuk wilayah Jakarta Timur, ketentuan nasional juga perlu dibaca bersama dengan ketentuan tata bangunan DKI Jakarta dan kondisi lokasi bangunan. Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi daerah yang mengatur ketentuan tata bangunan di Jakarta. Karena setiap bangunan memiliki kondisi yang berbeda, langkah paling aman adalah melakukan pemeriksaan dokumen dan kondisi bangunan terlebih dahulu sebelum menentukan jalur pengurusan. Jika Anda memiliki rumah, ruko, kantor, gudang, tempat usaha, atau bangunan lainnya di Jakarta Timur dan membutuhkan pendampingan, konsultasi awal dapat membantu menentukan dokumen dan tahapan yang benar sejak awal.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli legalitas kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 2804 3188
office@pusatlegal.id
