Cara Mudah Cek Legalitas Usaha, Lindungi Bisnis Anda!

Menjalankan bisnis bukan hanya tentang mendapatkan pelanggan dan meningkatkan omzet. Di balik usaha yang berkembang, ada satu hal penting yang sering terlupakan, yaitu legalitas usaha. Legalitas yang jelas membantu memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan oleh pihak yang tepat, dengan identitas usaha yang dapat diverifikasi dan perizinan yang sesuai dengan bidang kegiatan. Bagi pemilik usaha, pemeriksaan legalitas juga penting sebelum bekerja sama dengan perusahaan lain, membeli bisnis, memberikan pinjaman, menjadi distributor, maupun menandatangani kontrak bernilai besar.

Namun, mengecek legalitas usaha tidak cukup hanya dengan melihat apakah sebuah perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ada beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan, mulai dari identitas badan usaha, status badan hukum, kegiatan usaha, hingga kesesuaian perizinannya. Lantas, bagaimana cara mengecek legalitas usaha dengan benar?

Apa Itu Legalitas Usaha?

Legalitas usaha adalah rangkaian dokumen, pencatatan, dan perizinan yang menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara itu, NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Sistem OSS juga menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Dengan demikian, legalitas usaha tidak selalu berarti satu dokumen saja. Tergantung bentuk dan bidang usahanya, pemeriksaan dapat mencakup:

  • NIB;
  • data badan usaha;
  • akta pendirian;
  • data perubahan perusahaan;
  • izin atau perizinan berusaha yang relevan;
  • sertifikat atau dokumen pendukung tertentu;
  • PB UMKU apabila diwajibkan;
  • serta persyaratan dasar sesuai kegiatan usaha.

Memeriksa legalitas usaha penting terutama ketika Anda akan melakukan hubungan bisnis dengan pihak lain. Misalnya, sebuah perusahaan menawarkan kerja sama dengan nilai kontrak yang cukup besar. Perusahaan tersebut terlihat profesional, memiliki kantor, website, media sosial, dan rekening perusahaan. Namun, penampilan tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh informasi bisnisnya benar. Dengan melakukan pemeriksaan legalitas, Anda dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pihak yang akan diajak bekerja sama. Pemeriksaan legalitas dapat membantu mengurangi risiko seperti:

  • bekerja sama dengan pihak yang identitasnya tidak jelas;
  • menggunakan nama perusahaan yang tidak sesuai;
  • melakukan kontrak dengan pihak yang tidak mempunyai kewenangan;
  • menjalankan kegiatan usaha tanpa perizinan yang diperlukan;
  • kesalahan mencantumkan identitas badan usaha dalam perjanjian;
  • atau munculnya masalah administratif di kemudian hari.

Legalitas bukan jaminan bahwa sebuah bisnis pasti akan berhasil atau tidak pernah mempunyai sengketa. Namun, pemeriksaan legalitas merupakan salah satu langkah penting dalam melakukan due diligence bisnis.

Cara Cek Legalitas Usaha Dengan Mudah:

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa legalitas suatu usaha.

  1. Cek Nomor Induk Berusaha (NIB) Langkah pertama adalah memeriksa apakah pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi identitas resmi pelaku usaha. Sistem OSS juga menyediakan fitur pencarian data NIB. Jika sebuah perusahaan mengaku sebagai badan usaha resmi tetapi tidak dapat memberikan informasi dasar mengenai NIB-nya, Anda patut meminta penjelasan lebih lanjut. Namun, jangan berhenti pada keberadaan NIB. Pastikan informasi yang tercantum relevan dengan pihak yang sedang Anda periksa. Saat memeriksa NIB, yang perlu diperhatikan antara lain:
    • nama pelaku usaha;
    • bentuk usaha;
    • alamat;
    • kegiatan usaha;
    • data terkait KBLI;
    • serta informasi perizinan yang tersedia.
  2. Cek Profil Perusahaan di AHU Jika yang diperiksa adalah Perseroan Terbatas atau badan usaha tertentu, pemeriksaan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) juga penting. Ditjen AHU menyediakan layanan pencarian profil Perseroan Terbatas. Data Perseroan Terbatas yang tersedia pada layanan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Melalui pemeriksaan tersebut, Anda dapat mencocokkan informasi dasar perusahaan. Untuk badan usaha non-badan hukum seperti CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, AHU juga menyediakan layanan pencarian tersendiri. Data Apa yang Perlu Dicocokkan? Jika Anda memeriksa sebuah PT, perhatikan kesesuaian antara:
    • nama perseroan;
    • status badan hukum;
    • alamat;
    • data pendirian;
    • perubahan perusahaan;
    • serta informasi korporasi yang relevan.
  3. Periksa Akta Pendirian dan Perubahan Jika Anda akan menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan, mintalah dokumen perusahaan yang relevan. Salah satunya adalah akta pendirian beserta perubahan terakhir apabila terdapat perubahan. Dokumen tersebut penting untuk mengetahui bagaimana perusahaan didirikan dan apakah terdapat perubahan terhadap struktur atau anggaran dasarnya. Dalam transaksi tertentu, Anda juga perlu mengetahui siapa pihak yang mempunyai kewenangan mewakili perusahaan. Hal ini sangat penting ketika menandatangani:
    • perjanjian kerja sama;
    • kontrak pengadaan;
    • perjanjian jual beli;
    • perjanjian utang piutang;
    • maupun transaksi bisnis lainnya.
  4. Cek Kesesuaian Kegiatan Usaha Memiliki NIB tidak berarti semua jenis kegiatan bisnis otomatis boleh dijalankan tanpa memperhatikan ketentuan lainnya. Perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan pendekatan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS menjelaskan bahwa kegiatan usaha dikelompokkan ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan izin dan kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, penting untuk melihat apakah kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan data dan perizinan yang dimiliki. Contohnya, sebuah perusahaan mengaku bergerak di bidang tertentu. Anda dapat memeriksa apakah kegiatan tersebut sesuai dengan bidang usaha yang tercatat dan apakah terdapat perizinan tambahan yang diperlukan.
  5. Periksa KBLI KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menjadi bagian penting dalam menentukan kegiatan usaha. KBLI membantu menggambarkan bidang kegiatan yang dijalankan oleh pelaku usaha. Jangan hanya melihat nama perusahaan. Dua perusahaan dapat mempunyai nama yang hampir sama tetapi menjalankan kegiatan usaha yang berbeda. Karena itu, ketika melakukan pemeriksaan legalitas, cocokkan: Nama perusahaan → NIB → KBLI → kegiatan yang sebenarnya dijalankan. Jika terdapat ketidaksesuaian yang signifikan, mintalah penjelasan sebelum melanjutkan kerja sama.
  6. Periksa Perizinan Berusaha yang Dibutuhkan Tidak semua usaha mempunyai persyaratan perizinan yang sama. Kegiatan dengan tingkat risiko berbeda dapat mempunyai kewajiban perizinan yang berbeda pula. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU. Karena itu, jangan menggunakan standar yang sama untuk semua bisnis. Misalnya, usaha dengan kegiatan tertentu dapat membutuhkan sertifikasi, izin sektoral, atau persyaratan tambahan sesuai karakter kegiatan usahanya.
  7. Periksa PB UMKU Jika Relevan PB UMKU adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. OSS menyediakan daftar PB UMKU berdasarkan sektor dan KBLI terkait. Jika bidang usaha yang Anda periksa termasuk kegiatan yang membutuhkan PB UMKU, pastikan dokumen tersebut tersedia dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
  8. Cocokkan Alamat dan Identitas Usaha Pemeriksaan legalitas tidak hanya berkaitan dengan dokumen pemerintah. Anda juga dapat melakukan verifikasi sederhana terhadap informasi bisnis. Bandingkan:
    • alamat pada dokumen;
    • alamat website;
    • alamat kantor;
    • nomor telepon;
    • email perusahaan;
    • rekening pembayaran;
    • dan nama pihak yang berkomunikasi dengan Anda.

Cara Cek Legalitas PT Sebelum Melakukan Kerja Sama

Jika Anda akan bekerja sama dengan sebuah PT, lakukan pemeriksaan secara bertahap.

  • Periksa nama perusahaan; Pastikan nama yang diberikan sesuai dengan data resmi.
  • Periksa profil AHU; Gunakan layanan resmi AHU untuk mencocokkan data perseroan.
  • Periksa NIB; Pastikan NIB dan data pelaku usaha sesuai.
  • Periksa bidang usaha; Cocokkan kegiatan perusahaan dengan KBLI dan perizinan yang diperlukan.
  • Periksa kewenangan penandatangan; Pastikan orang yang menandatangani kontrak memang mempunyai kewenangan untuk mewakili perusahaan atau telah memperoleh kuasa yang sah.

Langkah terakhir sering kali dilupakan, padahal sangat penting dalam transaksi bisnis. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha, tetapi kebutuhan legalitas dapat berbeda berdasarkan jenis usaha dan tingkat risikonya. Karena itu, jangan menggunakan prinsip: “Sudah punya NIB berarti semua izinnya sudah lengkap.” Pernyataan tersebut terlalu sederhana. Yang perlu diperiksa adalah apakah pelaku usaha telah memenuhi perizinan dan persyaratan yang berlaku untuk kegiatan usahanya.

Perusahaan tanpa NIB apakah ilegal? Kesimpulan tersebut tidak boleh dibuat secara sembarangan. Pertama, perlu diketahui jenis dan bentuk kegiatan usaha yang dilakukan. Kedua, perlu dilihat status pelaku usaha dan ketentuan perizinan yang berlaku. Ketiga, perlu dilakukan pemeriksaan melalui sistem resmi. Untuk kegiatan usaha yang memang diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki PB untuk melakukan kegiatan usaha. Karena itu, apabila Anda menemukan usaha yang tidak dapat menunjukkan legalitas yang seharusnya dimiliki, sebaiknya lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum membuat kesimpulan.

Pemeriksaan legalitas paling baik dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah terjadi masalah. Misalnya Anda hendak melakukan kerja sama pengadaan dengan sebuah perusahaan. Sebelum menandatangani kontrak, periksa:

  • nama badan usaha;
  • NIB;
  • bidang usaha;
  • alamat;
  • status badan hukum;
  • pihak yang berwenang menandatangani;
  • dokumen pendukung;
  • rekening pembayaran;
  • dan perizinan sektoral apabila diperlukan.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dalam membuat kontrak. Penipuan bisnis dapat dilakukan dengan menggunakan identitas perusahaan yang terlihat meyakinkan. Karena itu, jangan hanya percaya pada:

  • logo perusahaan;
  • website;
  • Instagram;
  • kartu nama;
  • kop surat;
  • atau alamat kantor.

Semua itu dapat menjadi informasi pendukung, tetapi bukan pengganti pemeriksaan pada sumber resmi. Gunakan prinsip sederhana: “Percaya setelah memeriksa, bukan memeriksa setelah percaya.” Apabila menemukan perbedaan antara dokumen dan informasi yang diberikan, jangan langsung melanjutkan transaksi. Cari tahu terlebih dahulu:

  • apakah data tersebut merupakan data lama;
  • apakah perusahaan baru melakukan perubahan;
  • apakah terdapat kesalahan administratif;
  • apakah dokumen yang diberikan memang milik perusahaan yang sama;
  • dan apakah pihak yang memberikan dokumen mempunyai kewenangan.

Jika perbedaannya material dan tidak dapat dijelaskan, sebaiknya tunda transaksi sampai statusnya menjadi jelas.

Pentingnya Due Diligence Sebelum Melakukan Kerja Sama

Pemeriksaan legalitas merupakan salah satu bagian dari due diligence atau uji tuntas. Untuk transaksi sederhana, pemeriksaannya mungkin cukup dengan mencocokkan NIB, identitas perusahaan, dan kegiatan usaha. Namun, untuk transaksi bernilai besar, pemeriksaan dapat dilakukan lebih mendalam. Misalnya mencakup:

  • struktur perusahaan;
  • kewenangan direksi;
  • kepemilikan aset;
  • kontrak penting;
  • kewajiban;
  • sengketa;
  • perizinan;
  • kepatuhan;
  • hingga aspek perpajakan sesuai kebutuhan.

Semakin besar nilai transaksi, semakin penting pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Anda dapat mempertimbangkan bantuan profesional apabila:

  • hendak membeli perusahaan;
  • melakukan investasi;
  • membuat kerja sama jangka panjang;
  • melakukan pengadaan bernilai besar;
  • memberikan pinjaman kepada perusahaan;
  • membeli aset perusahaan;
  • mendirikan badan usaha;
  • melakukan merger atau akuisisi;
  • atau menemukan dokumen yang tidak konsisten.

Pendampingan profesional bukan berarti semua pemeriksaan harus diserahkan kepada pihak lain. Sebaliknya, profesional dapat membantu mengidentifikasi aspek hukum dan administratif yang mungkin terlewatkan oleh pemilik bisnis. Legalitas bukan sesuatu yang cukup diurus sekali lalu dilupakan. Bisnis dapat mengalami perubahan. Misalnya:

  • perubahan alamat;
  • perubahan kegiatan usaha;
  • perubahan pengurus;
  • perubahan pemegang saham;
  • penambahan bidang usaha;
  • pembukaan lokasi baru;
  • perubahan data perizinan;
  • atau perubahan ketentuan sektoral.

Karena itu, lakukan pemeriksaan dan pembaruan data secara berkala. Pastikan dokumen perusahaan tersimpan dengan rapi dan mudah ditemukan ketika diperlukan. Sebelum bekerja sama dengan sebuah perusahaan, Anda dapat menggunakan checklist berikut:

  • Nama perusahaan sesuai dokumen resmi
  • NIB dapat diverifikasi
  • Profil badan usaha dapat diperiksa
  • Akta pendirian tersedia
  • Perubahan terakhir tersedia jika ada
  • Alamat perusahaan sesuai
  • KBLI sesuai dengan kegiatan usaha
  • Perizinan berusaha sesuai tingkat risiko
  • PB UMKU tersedia jika diperlukan
  • Identitas pihak yang menandatangani jelas
  • Kewenangan penandatangan dapat dibuktikan
  • Dokumen pendukung sesuai
  • Tidak terdapat ketidaksesuaian material yang belum dijelaskan

Checklist tersebut dapat digunakan sebagai pemeriksaan awal. Untuk transaksi bernilai besar atau berisiko tinggi, pemeriksaan lebih mendalam tetap diperlukan.

Dasar Hukum:

Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

  1. PP Nomor 28 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan dasar penting dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko saat ini. PP tersebut mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur antara lain:
    • persyaratan dasar;
    • Perizinan Berusaha;
    • PB UMKU;
    • standar, prosedur, dan kriteria;
    • layanan OSS;
    • pengawasan;
    • evaluasi;
    • penyelesaian permasalahan;
    • serta sanksi.
  2. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Untuk Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007 merupakan salah satu dasar hukum utama mengenai perseroan. Data PT juga tersedia melalui layanan pencarian profil Ditjen AHU. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan hukum dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap regulasi terbaru tetap diperlukan ketika mengurus atau menilai legalitas usaha.

Kesimpulan:

Cara cek legalitas usaha sebenarnya dapat dilakukan dengan cukup mudah apabila menggunakan sumber resmi dan memeriksa dokumen secara sistematis. Jangan hanya melihat apakah perusahaan memiliki NIB. Periksa juga profil badan usaha, akta dan perubahan, KBLI, kegiatan usaha, perizinan berbasis risiko, PB UMKU apabila diperlukan, serta kewenangan pihak yang menandatangani kontrak.

Untuk pemeriksaan awal, Anda dapat menggunakan sistem resmi seperti OSS untuk informasi perizinan berusaha dan AHU untuk data badan usaha yang tersedia. Yang tidak kalah penting, legalitas usaha perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan bisnis jangka panjang. Dokumen yang lengkap dan data yang sesuai dapat membantu meningkatkan kepastian dalam menjalankan usaha dan melakukan kerja sama. Lindungi bisnis Anda sejak awal: cek legalitasnya, pahami perizinannya, dan pastikan setiap kerja sama dilakukan dengan pihak yang identitas serta kewenangannya dapat diverifikasi.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli legalitas kami secara Gratis:

  • WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
  • Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)

Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.

OFFICE

DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.

WA/PHONE

+62 851 2804 3188

EMAIL

office@pusatlegal.id