Bagi pemilik rumah atau tanah yang membeli properti melalui fasilitas kredit bank, istilah roya biasanya mulai dikenal setelah seluruh pinjaman dilunasi. Pada tahap ini, banyak orang mengira bahwa setelah utang selesai dibayar, Hak Tanggungan pada sertifikat tanah akan otomatis hilang. Padahal, terdapat proses administrasi yang perlu dilakukan agar catatan Hak Tanggungan pada sertifikat atau administrasi pertanahan benar-benar dihapus. Proses inilah yang secara umum dikenal sebagai roya.
Roya sangat penting karena berkaitan langsung dengan status hukum dan administrasi sebuah tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan utang. Sertifikat tanah yang sudah tidak lagi dibebani Hak Tanggungan akan lebih mudah digunakan untuk kebutuhan berikutnya, misalnya jual beli, hibah, pembagian warisan, atau pengajuan pembebanan jaminan baru. Lantas, apa itu roya, kapan roya dilakukan, apa saja syaratnya, bagaimana prosedurnya, dan berapa biaya roya? Artikel ini membahasnya secara lengkap berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Apa Itu Roya?
Secara sederhana, roya adalah proses pencatatan penghapusan Hak Tanggungan dari administrasi pertanahan setelah Hak Tanggungan tersebut hapus. Hak Tanggungan sendiri merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk menjamin pelunasan suatu utang tertentu. Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam praktik, istilah roya sering digunakan ketika debitur telah melunasi kredit atau utangnya kepada bank, kemudian meminta agar catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah dihapus. Jadi, roya bukan pelunasan utang. Utang harus terlebih dahulu diselesaikan sesuai perjanjian kredit. Setelah Hak Tanggungan hapus karena alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum, penghapusan tersebut kemudian dicatat dalam administrasi pertanahan melalui proses roya.
Untuk memahami roya, penting terlebih dahulu memahami hubungan antara kredit, jaminan, dan Hak Tanggungan. Misalnya, seseorang membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank memberikan pinjaman dan rumah tersebut dijadikan jaminan. Untuk memberikan kedudukan hukum kepada bank sebagai pemegang jaminan, dibebankan Hak Tanggungan atas tanah tersebut.
Selama kewajiban kredit masih berjalan, Hak Tanggungan tetap tercatat. Setelah seluruh utang yang dijamin telah dilunasi, dasar keberadaan Hak Tanggungan tersebut dapat hapus. Namun, catatan mengenai Hak Tanggungan pada administrasi pertanahan perlu diproses agar penghapusannya tercatat secara resmi. Di sinilah roya berperan. Roya merupakan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penghapusan Hak Tanggungan. Pelunasan utang merupakan hubungan hukum antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian kredit. Dengan kata lain:
Pelunasan utang → Hak Tanggungan hapus sesuai dasar hukumnya → penghapusan Hak Tanggungan dicatat melalui proses roya.
Karena itu, dokumen pelunasan dari bank atau kreditur merupakan dokumen penting dalam proses roya.
Dasar hukum utama mengenai roya adalah UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Undang-undang tersebut mengatur mengenai pembebanan, pendaftaran, peralihan, eksekusi, hingga hapusnya Hak Tanggungan. Pasal 18 UU Hak Tanggungan mengatur bahwa Hak Tanggungan hapus karena beberapa sebab, yaitu:
- hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
- dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
- pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; atau
- hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk memahami bahwa hapusnya Hak Tanggungan tidak hanya disebabkan oleh pelunasan utang, meskipun pelunasan utang merupakan kondisi yang paling umum dalam proses roya.
Apakah Yang Dimaksud Hapusnya Hak Tanggungan?
Hapusnya Hak Tanggungan berarti hubungan jaminan kebendaan yang melekat pada objek Hak Tanggungan berakhir berdasarkan alasan yang diatur dalam hukum. Contohnya, seseorang memiliki kredit sebesar Rp500 juta yang dijamin dengan sebidang tanah dan bangunan.
Setelah seluruh kredit tersebut dilunasi, utang yang dijamin telah hapus. Berdasarkan Pasal 18 UU Hak Tanggungan, hapusnya utang yang dijamin merupakan salah satu alasan hapusnya Hak Tanggungan. Namun, secara administratif tetap diperlukan proses pencatatan agar data pertanahan menunjukkan bahwa Hak Tanggungan tersebut telah dihapus.
Perbedaan Roya dengan Pelunasan Kredit:
- Pelunasan kredit Pelunasan kredit merupakan tindakan debitur memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada bank atau kreditur. Setelah kredit lunas, bank biasanya memberikan dokumen yang menerangkan bahwa kewajiban kredit telah diselesaikan.
- Roya Roya berkaitan dengan penghapusan catatan Hak Tanggungan dalam administrasi pertanahan. Jadi, meskipun kredit sudah lunas, pemilik tanah tetap perlu memastikan proses roya dilakukan agar status administrasi tanah tidak lagi menunjukkan adanya Hak Tanggungan.
Roya menjadi penting karena sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen utama yang menunjukkan data hak atas tanah. Jika kredit telah lunas tetapi catatan Hak Tanggungan belum dihapus, pada saat pemilik ingin melakukan transaksi atau tindakan hukum terhadap tanah tersebut dapat muncul persoalan administratif. Beberapa alasan mengapa roya penting antara lain:
- memastikan catatan Hak Tanggungan telah dihapus;
- memperbarui data administrasi pertanahan;
- memberikan kepastian mengenai status tanah;
- memudahkan proses jual beli;
- memudahkan proses hibah atau pewarisan;
- menghindari masalah ketika tanah akan dijadikan jaminan baru; dan
- memastikan dokumen pertanahan sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.
Karena itu, roya sebaiknya tidak dianggap sebagai formalitas yang boleh diabaikan. Roya dilakukan setelah terdapat dasar bahwa Hak Tanggungan telah hapus. Dalam kasus yang paling umum, roya dilakukan setelah kredit atau utang yang dijamin oleh Hak Tanggungan telah dilunasi. Setelah pelunasan, debitur sebaiknya segera mengurus dokumen yang diperlukan dari bank atau kreditur dan melanjutkan proses penghapusan Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Semakin cepat proses dilakukan, semakin baik karena data administrasi pertanahan akan segera disesuaikan dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Baca Juga: Jenis Hak Atas Tanah dan Subjek Pemegangnya
Apa Saja Syarat Roya?
Persyaratan dapat menyesuaikan mekanisme pelayanan dan kondisi dokumen pertanahan. Namun, dalam praktik, beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Sertifikat hak atas tanah Sertifikat asli tanah yang masih mencantumkan Hak Tanggungan perlu disiapkan sesuai mekanisme pelayanan yang digunakan.
- Surat keterangan lunas dari bank Dokumen ini menjadi bukti penting bahwa kewajiban kredit telah diselesaikan. Nama dokumen dapat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya, misalnya surat keterangan lunas atau dokumen pelunasan kredit.
- Surat roya atau pernyataan dari kreditur Pemegang Hak Tanggungan perlu memberikan dokumen yang menjadi dasar penghapusan Hak Tanggungan. UU Nomor 4 Tahun 1996 mengatur bahwa hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegang Hak Tanggungan dilakukan melalui pernyataan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan. Untuk kasus pelunasan utang, dokumen dari kreditur menjadi bagian penting dalam proses administrasi roya.
- Identitas pemegang hak Siapkan dokumen identitas pemegang hak sesuai persyaratan pelayanan, seperti KTP.
- Dokumen administrasi lain Dalam kondisi tertentu, Kantor Pertanahan dapat memerlukan dokumen tambahan sesuai jenis sertifikat, status Hak Tanggungan, dan mekanisme layanan yang digunakan. Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi kasus, pemohon sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada Kantor Pertanahan tempat tanah terdaftar.
Secara umum, proses roya dapat dipahami melalui beberapa tahapan berikut.
- Lunasi kredit Pastikan seluruh kewajiban kredit kepada bank atau kreditur telah diselesaikan. Jangan hanya berasumsi bahwa pembayaran angsuran terakhir otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban. Pastikan memperoleh konfirmasi resmi dari kreditur.
- Minta dokumen pelunasan dari bank Setelah kredit lunas, mintalah dokumen yang diperlukan untuk proses roya. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan lunas dan dokumen terkait pelepasan Hak Tanggungan sesuai prosedur bank.
- Periksa sertifikat Periksa sertifikat tanah dan lihat apakah terdapat catatan Hak Tanggungan. Jika Hak Tanggungan masih tercatat, proses roya perlu dilakukan.
- Ajukan permohonan roya Permohonan penghapusan Hak Tanggungan diajukan melalui Kantor Pertanahan yang berwenang terhadap lokasi tanah. Dalam perkembangan layanan pertanahan, sebagian layanan Hak Tanggungan juga telah menggunakan mekanisme elektronik. Kementerian ATR/BPN mengatur Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020. Namun, mekanisme layanan yang tersedia untuk suatu permohonan perlu disesuaikan dengan kondisi dokumen dan pelayanan Kantor Pertanahan terkait.
- Pemeriksaan dokumen Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian data, pemohon dapat diminta melengkapinya.
- Pembayaran PNBP Jika terdapat PNBP yang dikenakan untuk layanan tersebut, pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Dasar tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN antara lain diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, yang menurut database BPK masih berstatus berlaku.
- Pencatatan penghapusan hak tanggungan Setelah proses administrasi selesai, penghapusan Hak Tanggungan dicatat dalam administrasi pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, data pertanahan menunjukkan bahwa Hak Tanggungan tersebut telah dihapus.
Berapa Biaya Pengurusan Roya?
Pertanyaan mengenai biaya roya perlu dijawab secara hati-hati karena biaya yang dibayarkan dapat bergantung pada jenis pelayanan dan kondisi permohonan. Untuk PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN, salah satu dasar yang masih tercatat berlaku adalah PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Dalam praktik, biaya resmi pertanahan perlu dibedakan dari biaya jasa pihak ketiga.
| Jenis biaya | Keterangan |
|---|---|
| PNBP pertanahan | Dibayarkan sesuai jenis layanan dan tarif resmi |
| Jasa bank | Bergantung pada kebijakan bank, jika ada |
| Jasa PPAT/Notaris | Hanya jika menggunakan jasa profesional |
| Pengurusan oleh pihak ketiga | Bergantung pada kesepakatan jasa |
| Dokumen tambahan | Bergantung pada kebutuhan kasus |
Karena tarif dan mekanisme pelayanan dapat diperbarui, sebaiknya cek tagihan resmi pada saat pengajuan, bukan hanya mengandalkan informasi biaya dari artikel lama. Yang perlu dihindari adalah menganggap bahwa setiap pengurusan roya selalu memiliki total biaya yang sama.
Tidak tepat jika dikatakan bahwa semua proses roya pasti gratis. Terdapat layanan pertanahan yang memiliki tarif PNBP berdasarkan peraturan. Di sisi lain, dalam kondisi tertentu dapat terdapat biaya lain yang bukan merupakan PNBP roya itu sendiri. Karena itu, pemohon perlu membedakan: biaya resmi layanan pertanahan dengan biaya jasa pengurusan pihak ketiga. Jika mengurus sendiri, pemohon tidak perlu membayar jasa pengurusan pihak ketiga.
Waktu penyelesaian roya dapat bergantung pada mekanisme layanan, kelengkapan dokumen, kondisi data pertanahan, dan sistem pelayanan yang digunakan. Permohonan dengan dokumen lengkap dan data yang sesuai tentu lebih mudah diproses dibandingkan permohonan yang membutuhkan perbaikan data atau dokumen tambahan. Karena itu, sebaiknya pemohon tidak menggunakan satu angka waktu sebagai jaminan untuk seluruh kasus. Jika membutuhkan kepastian waktu, tanyakan langsung standar pelayanan kepada Kantor Pertanahan yang menangani bidang tanah tersebut.
Sebaiknya segera dilakukan. Tidak ada manfaat praktis membiarkan catatan Hak Tanggungan tetap tercantum apabila utang yang dijamin sudah lunas dan dokumen untuk roya telah tersedia. Dengan segera melakukan roya, pemilik dapat memastikan bahwa administrasi pertanahan telah diperbarui. Hal ini juga akan membantu ketika tanah tersebut nantinya akan:
- dijual;
- dihibahkan;
- diwariskan;
- dijadikan jaminan baru;
- atau digunakan dalam transaksi hukum lainnya.
Jika roya tidak segera dilakukan, secara administratif catatan Hak Tanggungan dapat tetap tercantum dalam data pertanahan meskipun utang yang dijamin sudah dilunasi. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara keadaan sebenarnya dengan catatan administrasi. Misalnya, pemilik telah melunasi KPR sejak beberapa tahun lalu, tetapi ketika sertifikat diperiksa untuk transaksi jual beli ternyata masih terdapat catatan Hak Tanggungan. Situasi seperti ini dapat membuat proses transaksi menjadi lebih rumit karena pemilik harus terlebih dahulu menyelesaikan administrasi penghapusan Hak Tanggungan.
Tidak selalu berarti diterbitkan sertifikat dengan bentuk fisik yang sama seperti sebelumnya. Yang paling penting adalah catatan mengenai Hak Tanggungan dihapus dari data pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam sistem pertanahan yang semakin terdigitalisasi, pencatatan dan dokumen pertanahan juga dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian ATR/BPN telah memiliki kerangka pelayanan pertanahan elektronik, termasuk layanan Hak Tanggungan terintegrasi secara elektronik.
Apakah Roya Bisa Dilakukan Secara Online?
Perlu dibedakan antara Hak Tanggungan elektronik dan pengurusan roya oleh pemilik tanah secara mandiri. Pelayanan Hak Tanggungan telah memiliki mekanisme terintegrasi secara elektronik berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020. Namun, tidak tepat jika semua kasus roya langsung dianggap dapat dilakukan secara online sepenuhnya oleh pemilik tanah tanpa memperhatikan jenis Hak Tanggungan dan dokumen yang tersedia. Mekanisme yang digunakan bergantung pada sistem pelayanan yang berlaku dan status pendaftaran Hak Tanggungan.
Secara sederhana, perbedaannya terletak pada mekanisme pencatatan dan administrasi layanan:
- Roya pada hak tanggungan konvensional Dokumen fisik dan pencatatan pada administrasi pertanahan digunakan sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
- Roya pada hak tanggungan elektronik Administrasi Hak Tanggungan menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan pelayanan Hak Tanggungan terintegrasi secara elektronik. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 menjadi salah satu dasar pengaturan pelayanan Hak Tanggungan terintegrasi secara elektronik. Karena sistem pertanahan terus berkembang, pemohon sebaiknya memastikan mekanisme yang berlaku pada saat mengajukan permohonan.
Jika dokumen dari bank yang diperlukan untuk proses roya hilang, jangan langsung membuat dokumen pengganti sendiri. Hubungi bank atau kreditur yang bersangkutan untuk meminta penjelasan mengenai prosedur penerbitan kembali atau dokumen pengganti.
Bank perlu memastikan bahwa kredit memang telah lunas dan memberikan dokumen sesuai prosedur internal serta ketentuan hukum. Jika bank sudah tidak beroperasi atau terjadi persoalan kelembagaan, penyelesaiannya dapat membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap status kreditur dan dokumen pertanahan. Situasi menjadi lebih kompleks apabila kreditur sudah tidak beroperasi, mengalami perubahan status, merger, likuidasi, atau berada dalam proses penyelesaian. Pemilik tanah perlu mengetahui siapa pihak yang secara hukum menjadi penerus atau pihak yang berwenang memberikan dokumen pelepasan Hak Tanggungan. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya jangan langsung mengajukan roya dengan dokumen seadanya. Lakukan pemeriksaan terhadap:
- status kreditur;
- status Hak Tanggungan;
- dokumen pelunasan;
- pihak yang menjadi penerus kreditur; dan
- data yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Jika terdapat persoalan hukum, konsultasi dengan PPAT atau ahli hukum pertanahan dapat menjadi langkah yang lebih aman.
Bagaimana Jika Kredit Sudah Lunas Tetapi Roya Belum Dilakukan Bertahun-tahun?
Dalam hal kredit sudah lunas, akan tetapi roya belum dilakukan bertahun-tahun, Pemilik perlu mengumpulkan kembali dokumen kredit dan dokumen pelunasan yang tersedia. Kemudian, periksa status Hak Tanggungan pada sertifikat atau data pertanahan. Jika dokumen utama masih lengkap, proses roya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat dokumen yang hilang atau data tidak sesuai, pemilik perlu menyelesaikan persoalan administrasi tersebut terlebih dahulu. Kasus ini berbeda dengan roya biasa karena terdapat persoalan mengenai dokumen sertifikat. Pemilik perlu terlebih dahulu menangani prosedur penggantian atau penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan pertanahan. Jangan menganggap bahwa surat lunas dari bank saja sudah cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan sertifikat.
Pada prinsipnya, roya karena pelunasan utang mensyaratkan bahwa utang yang dijamin telah hapus. Jika kredit masih berjalan, Hak Tanggungan pada dasarnya masih diperlukan sebagai jaminan utang. UU Nomor 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa salah satu sebab hapusnya Hak Tanggungan adalah hapusnya utang yang dijamin. Karena itu, pemilik tidak dapat menganggap bahwa Hak Tanggungan dapat dihapus begitu saja hanya karena ingin menggunakan atau menjual tanah tersebut.
Dalam kondisi tertentu, Hak Tanggungan dapat dibebankan atas lebih dari satu objek tanah dan dapat diperjanjikan mengenai pelunasan utang secara angsuran dengan pembebasan sebagian objek dari Hak Tanggungan. UU Nomor 4 Tahun 1996 mengatur sifat Hak Tanggungan yang pada dasarnya tidak dapat dibagi-bagi, kecuali diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Karena itu, roya sebagian tidak dapat disamakan dengan roya biasa. Kemungkinan dan mekanismenya harus dilihat berdasarkan isi APHT, struktur jaminan, jumlah objek, serta perjanjian kredit.
Baca Juga: Apa Itu HGU? Pengertian Hak Guna Usaha dan Aturannya
Contoh Sederhana Proses Roya
Misalnya Andi membeli rumah dengan KPR dari bank. Harga rumah: Rp600 juta. Andi kemudian memperoleh fasilitas kredit dari bank dan sertifikat rumah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan. Selama kredit berjalan:
Sertifikat → Hak Milik → dibebani Hak Tanggungan untuk menjamin kredit bank.
Setelah seluruh cicilan selesai:
Utang lunas → Hak Tanggungan hapus karena utang yang dijamin telah hapus → dokumen pelepasan/pelunasan diperoleh → proses roya dilakukan → catatan Hak Tanggungan dihapus dari administrasi pertanahan.
Setelah roya selesai, data pertanahan menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibebani Hak Tanggungan tersebut. Ada beberapa kesalahan yang cukup sering dilakukan pemilik rumah.
- Menganggap roya otomatis Pelunasan kredit tidak boleh langsung dianggap sebagai selesainya seluruh administrasi pertanahan. Pemilik perlu memastikan proses penghapusan Hak Tanggungan telah dilakukan.
- Menyimpan sertifikat tanpa memeriksa catatan Jangan hanya melihat nama pemilik dan luas tanah. Periksa pula apakah masih terdapat catatan Hak Tanggungan.
- Menunda roya bertahun-tahun Menunda roya dapat membuat persoalan administratif baru muncul ketika tanah akan ditransaksikan.
- Kehilangan dokumen bank Dokumen pelunasan dan pelepasan Hak Tanggungan sebaiknya disimpan dengan baik.
- Menggunakan jasa pengurusan tanpa mengetahui biayanya Jika menggunakan jasa pihak ketiga, pastikan mengetahui dengan jelas:
- biaya jasa;
- biaya resmi pertanahan;
- dokumen yang diperlukan;
- waktu pengerjaan; dan
- bukti pembayaran.
Dasar Hukum Roya:
Beberapa dasar hukum penting yang berkaitan dengan roya antara lain:
- UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Ini merupakan dasar hukum utama Hak Tanggungan di Indonesia. Pasal 18 mengatur mengenai sebab-sebab hapusnya Hak Tanggungan, termasuk karena hapusnya utang yang dijamin. Pasal tersebut juga mengatur pelepasan Hak Tanggungan oleh pemegangnya serta kondisi tertentu mengenai pembersihan objek Hak Tanggungan.
- PP Nomor 129 Tahun 2015 PP Nomor 128 Tahun 2015 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN dan menurut database BPK masih berstatus berlaku.
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan ini mengatur Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dan menjadi bagian penting dari perkembangan administrasi Hak Tanggungan berbasis elektronik.
Kesimpulan:
Roya adalah proses penghapusan atau pencatatan penghapusan Hak Tanggungan dalam administrasi pertanahan setelah Hak Tanggungan tersebut hapus. Dalam kasus yang paling umum, roya dilakukan setelah debitur melunasi seluruh utang yang dijamin oleh Hak Tanggungan. Hal yang penting untuk dipahami adalah bahwa lunasnya kredit dan roya merupakan dua hal yang berbeda. Pelunasan menyelesaikan kewajiban utang kepada kreditur, sedangkan roya berkaitan dengan pembaruan data pertanahan agar catatan Hak Tanggungan dihapus.
Dasar hukum utama roya terdapat dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pasal 18 menyebutkan bahwa Hak Tanggungan hapus antara lain karena hapusnya utang yang dijamin, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegangnya, pembersihan berdasarkan penetapan pengadilan, atau hapusnya hak atas tanah yang dibebani. Setelah kredit lunas, pemilik tanah sebaiknya segera meminta dokumen pelunasan dan pelepasan Hak Tanggungan dari bank atau kreditur. Selanjutnya, dokumen tersebut digunakan untuk mengurus pencatatan penghapusan Hak Tanggungan melalui mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku.
Untuk biaya, jangan hanya berpatokan pada informasi dari artikel lama. Tarif PNBP pertanahan memiliki dasar peraturan tersendiri dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. PP Nomor 128 Tahun 2015 saat ini tercatat masih berlaku dalam database BPK. Dengan melakukan roya setelah kredit lunas, pemilik dapat memastikan bahwa status administrasi tanah sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya. Hal ini akan sangat membantu apabila tanah tersebut nantinya akan dijual, diwariskan, dihibahkan, atau digunakan kembali sebagai jaminan.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami secara Gratis:
- WhatsApp / Telepon: [0851-2804-3188]
- Jam Operasional: Senin – Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
Pusat Legal Indonesia adalah platform jasa professional one-stop legal solution yang berfokus pada pengurusan legalitas tanah, properti dan mitra solusi bisnis Anda. Memastikan setiap langkah properti dan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pusat Legal Indonesia adalah penyedia layanan profesional yang menghadirkan solusi legal terpadu (one-stop legal solution) untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum bisnis dan aset Anda.
OFFICE
DKI JAKARTA
Jl. Lapangan Tembak, RT/04 RW/10, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13730.
WA/PHONE
+62 851 2804 3188
office@pusatlegal.id
