Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Guna Usaha (HGU)?
Menurut Pasal 28 ayat (1) UUPA, hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan selama jangka waktu tertentu. HGU diberikan untuk tanah dengan luas minimal 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya lebih dari 25 hektar, HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
HGU diberikan kepada badan hukum dan warga negara Indonesia. Tanah yang dapat diberikan HGU meliputi:
- Tanah negara: tanah yang tidak memiliki hak atas tanah, bukan wakaf, bukan tanah ulayat, bukan aset milik daerah, dan bukan aset milik negara;
- Tanah hak pengelolaan: yaitu hak untuk menguasai tanah negara yang sebagian diberikan kepada pemegang hak pengelolaan untuk melakukannya.
Untuk HGU diatas tanah negara, keputusan pemberian hak dibuat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk HGU diatas tanah pengelolaan, keputusan pemberian hak dibuat oleh Menteri ATR/BPN dengan persetujuan pemegang hak pengelolaan. Pemberian HGU harus didaftarkan di kantor pertanahan atau BPN.
Berbeda dengan hak atas tanah lain seperti HGB, hak pakai dapat diberikan hak milik menurut Pasal 94 PP 18/2021, yang menyatakan:
“Atas permintaan pemegang hak, bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan digunakan untuk keperluan perumahan, termasuk toko dan kantor, dapat diberikan hak milik.”
Selain itu, hak milik dan HGU memiliki karakteristik yang berbeda. Misalnya, HGU hanya dapat digunakan untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, sedangkan hak milik, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 6 UUPA, adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah.
